Tindak Laku Advokat Kini Diawasi, PERADI Bentuk Komisi Pengawas dan Dewan Kehormatan Advokat


Jumat, 29 Januari 2021 - WIB - Dibaca: 917 kali

PERADI Kukuhkan Komisi Pengawas Advokat dan Dewan Kehormatan Advokat.(*/foto detik) / HALOSUMATERA.COM

HALOSUMATERA.COM - Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) mengukuhkan komisi pengawas advokat dan dewan kehormatan pusat (DKP) PERADI. Komisi pengawasan akan berperan mengawasi perilaku para Advokat selama menangani perkara.

Pengangkatan komisi pengawasan ini berdasarkan SK DPN PERADI NOMOR: KEP. 079/DPN/PERADI/XII/2020 Tentang Pengangkatan Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia. Komisi pengawasan akan diketuai oleh Binsar S Sitompul dengan delapan anggota yang berasal dari unsur Advokat, ahli atau akademisi dan tokoh masyarakat.

"Bahwa dalam menegakkan pelaksanaan Kode Etik Advokat Indonesia, PERADI juga membentuk Komisi Pengawas sesuai Pasal 12 dan 13 Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Bahwa PERADI mempunyai kewajiban melakukan pengawasan kepada anggotanya guna menjaga agar Advokat dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi kode etik profesi Advokat dan peraturan perundang-undangan," ujar Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan dilansir dari detikcom, Kamis (28/1/2021).

Otto mengibaratkan peran Komwas sama halnya seperti polisi. Komwas nantinya akan mengawasi perilaku para Advokat dalam penanganan perkara.

"Kalau Komwas itu ibaratnya polisinya kita, dia memeriksa tapi nggak bisa mutusin. Harapan saya Komwas ini bisa bergerak aktif. Kan kalau kehormatan menunggu aduan, kalau ini aktif untuk mengawasi perilaku Advokat di luar sana. Bahkan kalau di televisi ada Advokat melanggar kode etik bisa dipanggil. Jadi ibaratnya dia polisinya PERADI, aktif mengawasi," kata Otto.

Otto menambahkan klien atau masyarakat pun bisa melapor ke komisi pengawasan apabila menemukan ada Advokat 'nakal' saat menangani perkara. Nantinya, laporan tersebut akan dilanjutkan ke DPN dan nantinya akan dilanjutkan pada dewan kehormatan.

"Yang bisa dilaporkan ke komisi pengawas seluruh perbuatan yang melanggar kode etik Advokat dan juga melanggar peraturan organisasi dan AD/ART itu bisa dilaporkan ke komisi pengawas nanti hasilnya diajukan kepada DPN setelah itu akan memilah karena komisi pengawas mengajukan ada rekom. Kalau itu layak kita akan sarankan diajukan ke dewan kehormatan," kata dia.

Dewan kehormatan dan juga DPN, kata Otto, nantinya akan memutuskan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh komisi pengawasan. Ada tiga alternatif sanksi yang akan diberikan kepada Advokat yang melanggar.

"Pertama peringatan, kedua skorsing dalam waktu tertentu tiga bulan, satu tahun atau tiga tahun untuk tidak boleh menangani perkara. Ketiga paling berat dipecat atau diberhentikan," tuturnya.

"Dengan demikian Advokat hati-hati dalam rangka tugasnya menjalani sebagai Advokat sehingga demikian pencari keadilan, klien bisa terlindungi. Itu tujuannya, kalau Advokat bagus, berkualitas, tidak bohongi klien, otomatis pencari keadilan kan bagus," kata dia menambahkan.

Di samping itu, PERADI juga melantik Dewan Kehormatan Pusat. Adapun Ketua DKP dipimpin oleh Adardam Achyar dengan 16 anggotanya.

Pelantikan Dewan Kehormatan ini juga rangka penegakkan Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. PERADI diberikan tugas dan kewenangan membentuk Dewan Kehormatan di tingkat pusat yang akan memeriksa dan mengadili adanya dugaan pelanggaran KEAI untuk tingkat banding.

Dewan Kehormatan membentuk Majelis yang susunannya terdiri dari unsur Dewan Kehormatan, pakar atau tenaga ahli di bidang hukum dan tokoh masyarakat.(*/dtk)

Sumber: detik.com




Komentar Anda



Terkini Lainnya

LBH Siginjai Resmi Somasi Pemprov Jambi, Proyek JBC Diduga Rugikan Negara Hingga Rp1,5 Triliun

JAMBI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai resmi melayangkan surat somasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi pada Senin (30/6/2025), terkait proyek

Berita Daerah

Polres Tebo Gerak Cepat Amankan Tokoh SAD Tebo yang Berseteru dengan SAD Bangko

TEBO - Polres Tebo bergerak cepat memberikan perlindungan kepada tokoh SAD Tebo Asal Desa Semambu Kecamatan Sumay, Tumenggung Buyung dan Tumenggung Hasan terkai

Berita Daerah

Inisiatif, Polisi Obati Mahasiswa yang Terluka saat Demo ke RS Bhayangkara

JAMBI – Aksi unjuk rasa lanjutan yang digelar oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin Jambi di Kantor Gube

Berita Daerah

Pasca Bentrok di Kantor Gubernur Jambi, Orang Tua Abel Minta Masalah Ini Diselesaikan dengan Baik

JAMBI – Aksi unjuk rasa Jilid II Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Taha Syaifuddin Jambi (UIN STS) di Kantor Gubernur Jambi sempat

Berita Daerah

Pesan Edi Purwanto di HUT Bhayangkara ke 79, Polri Selalu di Hati

EdJAMBI – HUT Bhayangkara ke 79 akan diperingati 1 Juli 2025. Besar harapan agar Polri selalu dihati masyarakat. Begitulah harapan besar yang disampaikan Edi

Berita Daerah


Advertisement