Ternyata Begini Modus Operandi Pelaku Curanmor Asal Kota Jambi Ini


Senin, 05 November 2018 - 21:10:52 WIB - Dibaca: 1622 kali

Konferensi Pers Pasca Tertangkapnya Dua Pelaku Curanmor di Kualatungkal, Senin (5/11) / HALOSUMATERA.COM

KUALA TUNGKAL – Dua pelaku curanmor asal Kota Jambi berhasil dibekuk jajaran Polres Tanjabbar, Sabtu (3/11). Keduanya adalah FR (36) warga RT 17 Kelurahan Tanjung Sari dan SW (33) warga RT 19 Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur.

Pelaku yang tertangkap ini telah melarikan sepeda motor Honda Beat Nopol BH 3614 OK di Jalan Jenderal Sudirman, RT 05 Kelurahan Sriwijaya pada 31 Oktober lalu.

Akhirnya, polisipun bergerak cepat dan langsung menjejaki pelaku melalui informasi di lapangan, pelaku pun langsung diamankan.

Pertama kali, polisi mengamankan FR saat mangkal di sekitar Jembatan Parit 7 Desa Tungkal I. Sedangkan tersangka SW diamankan di rumah kontrakan FR di Manunggal II.

Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga S Ik didampingi Kabag Ops Kompol R P Nainggolan dan Kasat Reskrim IPTU Dian Pornomo, S Ik MH saat temu pers membenarkan penangkapan pelaku curanmor.

Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus curanmor itu berawal dari adanya laporan tentang adanya aksi curanmor pada 31 Oktober lalu. Dengan dasar laporan itu personil bergerak cepat dan menangkap pelaku.

Dikatakan Kapolres, modus operandi yang dilakukan pelaku dengan cara merusak kunci kontak dengan besi berbentuk huruf T dan gerenda listrik.

"Perannya FR sebagai eksekutor, sementara SW sebagai pemantau di lokasi," ujar pria asal Pematang Siantar ini.

Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sebuah besi berbentuk huruf T, 3 buah helem, 9 buah kunci L, 5 plat motor dan 1 unit gerenda listrik.

“Dari tangan pelaku juga berhasil diamankan dua unit sepeda motor jenis matic merk Honda Beat," terang Kapolres.

Saat ini FR dan SW diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna penyidikan lebih lanjut, sementara untuk mempertangungjawabkan perbuatannya keduanya dijerat pasal Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.(*/LT)

Editor : Tim Redaksi

 

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Hasil Pengecekan Tim Gabungan, SPPG Polda Jambi Memenuhi Standar Operasional

JAMBI – Tim dari BPOM Provinsi Jambi, Dinas Kesehatan Kota Jambi dan BGN Provinsi Jambi mengecek Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Jambi, Sen

Berita Daerah

Penyaluran Pupuk Subsidi dengan Slogan TEPAT dan PUPUKKU

JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi terus mengawasi pendistribusian dan mencegah penyalahgunaannya di Provinsi Jambi. Dengan tagine “Tepat” yakn

Berita Daerah

Dua Oknum Guru SMAN 4 Tanjabtim Dilaporkan ke PGRI dan Disdik Provinsi Jambi

JAMBI- Dua orang oknum guru di SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur resmi dilaporkan ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi dan Dinas Pendidika

Berita Daerah

Ketika Demokrasi Melemah, Politik Hukum Ikut Tersandera

Dalam beberapa tahun terakhir, wajah politik hukum Indonesia memperlihatkan arah yang mengkhawatirkan. Di tengah sistem demokrasi yang seharusnya menjamin parti

Opini

Ketua DPRD Muaro Jambi Sebut Secara Struktural dan SDM Perumda Tirta Muaro Jambi Kurang Baik

MUARO JAMBI – Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, S.Ag memberikan tanggapannya terkait pelayanan Perumda Tirta Muaro Jambi yang kerab dikeluhkan masyarakat

Berita Daerah


Advertisement