Ternyata Begini Modus Operandi Pelaku Curanmor Asal Kota Jambi Ini


Senin, 05 November 2018 - 21:10:52 WIB - Dibaca: 1696 kali

Konferensi Pers Pasca Tertangkapnya Dua Pelaku Curanmor di Kualatungkal, Senin (5/11) / HALOSUMATERA.COM

KUALA TUNGKAL – Dua pelaku curanmor asal Kota Jambi berhasil dibekuk jajaran Polres Tanjabbar, Sabtu (3/11). Keduanya adalah FR (36) warga RT 17 Kelurahan Tanjung Sari dan SW (33) warga RT 19 Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur.

Pelaku yang tertangkap ini telah melarikan sepeda motor Honda Beat Nopol BH 3614 OK di Jalan Jenderal Sudirman, RT 05 Kelurahan Sriwijaya pada 31 Oktober lalu.

Akhirnya, polisipun bergerak cepat dan langsung menjejaki pelaku melalui informasi di lapangan, pelaku pun langsung diamankan.

Pertama kali, polisi mengamankan FR saat mangkal di sekitar Jembatan Parit 7 Desa Tungkal I. Sedangkan tersangka SW diamankan di rumah kontrakan FR di Manunggal II.

Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga S Ik didampingi Kabag Ops Kompol R P Nainggolan dan Kasat Reskrim IPTU Dian Pornomo, S Ik MH saat temu pers membenarkan penangkapan pelaku curanmor.

Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus curanmor itu berawal dari adanya laporan tentang adanya aksi curanmor pada 31 Oktober lalu. Dengan dasar laporan itu personil bergerak cepat dan menangkap pelaku.

Dikatakan Kapolres, modus operandi yang dilakukan pelaku dengan cara merusak kunci kontak dengan besi berbentuk huruf T dan gerenda listrik.

"Perannya FR sebagai eksekutor, sementara SW sebagai pemantau di lokasi," ujar pria asal Pematang Siantar ini.

Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sebuah besi berbentuk huruf T, 3 buah helem, 9 buah kunci L, 5 plat motor dan 1 unit gerenda listrik.

“Dari tangan pelaku juga berhasil diamankan dua unit sepeda motor jenis matic merk Honda Beat," terang Kapolres.

Saat ini FR dan SW diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna penyidikan lebih lanjut, sementara untuk mempertangungjawabkan perbuatannya keduanya dijerat pasal Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.(*/LT)

Editor : Tim Redaksi

 

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Pesan Penting Amanat Kapolri dalam Operasi Ketupat 2026 yang Dibacakan Kapolda Jambi

JAMBI – Polda Jambi menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian terpusat “Ketupat-2026” di lapangan  Mapolda Jambi, Kamis sore (12/6/

Berita Nasional

Fitri Amalia PFI Jambi: Bijak Bermedsos, Saring Informasi Sebelum Sharing

JAMBI - Saat ini sebaran berita Hoaks menjadi perhatian bersama. Masyarakat harus bisa menahan diri dengan segala hasutan dan godaan berita yang memprovokasi. H

Opini

Pemkab Tanjabbar dan Kejari Resmi Perpanjang MoU, Fokus Penguatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum

TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi memperpanjang kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melalui penandatan

Advertorial

Pemkab Tanjab Barat Safari Ramadan di Desa Sungai Landak Kecamatan Senyerang

TANJABBAR - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melaksanakan kunjungan Safari Ramadhan bertepatan dengan 15 Ramadhan di Masjid Zahratussaadah, Desa Sungai

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat Sambut Safari Ramadan Universitas Jambi

TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menerima kunjungan Tim Safari Ramadan Universitas Jambi (UNJA) di Rumah Dinas Bupati, Juma

Advertorial


Advertisement