HALOSUMATERA.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Kota Sungai Penuh) memberhentikan tetap tiga Panitia Pengawas Kecamatan (panwascam) Koto Baru Kota Sungai Penuh Rabu kemarin, (13/01).
Ketiga Panwascam yang diberhentikan tetap oleh Bawaslu ini karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Komisioner Bawaslu Kota Sungai Penuh Joni Arman menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengaduan yang diterima oleh Bawaslu, tiga Panwascam Koto Baru tersebut terbukti melanggar kode etik.
"3 Panwascam ini terbukti melanggar kode etik dan diberhentikan tetap," kata Joni Arman.
Keputusan tersebut, kata Joni Arman, tiga Panwascam Koto Baru tersebut diduga terlibat dalam kasus penggelembungan suara Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Cek Endra-Ratu Munawaroh pada saat pleno KPU tingkat Kecamatan.
"Iyo, ketiganya diberhentikan tetap karena diduga terlibat dalam pleno itu," ungkapnya. (*)
JAMBI – Tim dari BPOM Provinsi Jambi, Dinas Kesehatan Kota Jambi dan BGN Provinsi Jambi mengecek Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Jambi, Sen
JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi terus mengawasi pendistribusian dan mencegah penyalahgunaannya di Provinsi Jambi. Dengan tagine “Tepat” yakn
JAMBI- Dua orang oknum guru di SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur resmi dilaporkan ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi dan Dinas Pendidika
Dalam beberapa tahun terakhir, wajah politik hukum Indonesia memperlihatkan arah yang mengkhawatirkan. Di tengah sistem demokrasi yang seharusnya menjamin parti
MUARO JAMBI – Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, S.Ag memberikan tanggapannya terkait pelayanan Perumda Tirta Muaro Jambi yang kerab dikeluhkan masyarakat