HALOSUMATERA.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Kota Sungai Penuh) memberhentikan tetap tiga Panitia Pengawas Kecamatan (panwascam) Koto Baru Kota Sungai Penuh Rabu kemarin, (13/01).
Ketiga Panwascam yang diberhentikan tetap oleh Bawaslu ini karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Komisioner Bawaslu Kota Sungai Penuh Joni Arman menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengaduan yang diterima oleh Bawaslu, tiga Panwascam Koto Baru tersebut terbukti melanggar kode etik.
"3 Panwascam ini terbukti melanggar kode etik dan diberhentikan tetap," kata Joni Arman.
Keputusan tersebut, kata Joni Arman, tiga Panwascam Koto Baru tersebut diduga terlibat dalam kasus penggelembungan suara Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Cek Endra-Ratu Munawaroh pada saat pleno KPU tingkat Kecamatan.
"Iyo, ketiganya diberhentikan tetap karena diduga terlibat dalam pleno itu," ungkapnya. (*)
JAMBI – Polda Jambi menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian terpusat “Ketupat-2026” di lapangan Mapolda Jambi, Kamis sore (12/6/
JAMBI - Saat ini sebaran berita Hoaks menjadi perhatian bersama. Masyarakat harus bisa menahan diri dengan segala hasutan dan godaan berita yang memprovokasi. H
TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi memperpanjang kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melalui penandatan
TANJABBAR - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melaksanakan kunjungan Safari Ramadhan bertepatan dengan 15 Ramadhan di Masjid Zahratussaadah, Desa Sungai
TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menerima kunjungan Tim Safari Ramadan Universitas Jambi (UNJA) di Rumah Dinas Bupati, Juma