KUALATUNGKAL – Tahun lalu, Inspektorat Tanjabbar menemukan dua PNS di Lingkup Pemkab Tanjabbar terbukti menyalahgunakan narkoba. Satu diantaranya, kini telah diberhentikan.
Hal ini dibenarkan Kepala Inspektorat Tanjabbar Yohanes Chan, kepada wartawan Kamis (10/3).
“PNS yang tersandung Narkoba ada dua orang, satu sudah diberhentikan (KMR), dan satu PNS Kantor Lurah Seberang Kota (FDS) dilakukan pemberhentian sementara tahun 2015 lalu, saat ditangkap," kata Yohanes.
Yohanes menghimbau kepada seluruh PNS di Tanjabbar untuk menjauhi narkoba. Bila tersandung kasus narkoba itu,akan diberhentikan dari PNS.
Sementara itu, Kepala BKD Tanjabbar Ir H Zulkifli membenarkan ada pemberhentian sementara pegawai Kantor Lurah Seberang Kota berinisial FDS. Sementara gaji yang diterima sudah berkurang menjadi 75 persen.
"Kita masih menunggu hasil dari Putusan Pengadilan (Inkrah), baru bisa dilakukan pemberhentian, " kata Zul kepada wartawan baru-baru ini. (*)
Penulis : Sabri
Editor : Andri Damanik
MUARO JAMBI - Kepolisian Resor Muaro Jambi menggelar kegiatan Analisis dan Evaluasi (Anev) serta rapat tindak lanjut terkait maraknya tindak pidana pencurian ke
JAMBI – Warga Jambi tidak perlu repot dan harus antre berlama-lama saat mengurus SKCK. Melalui POLRI Super App, masyarakat kini dapat mengurus pem
JAMBI – Sosialisasi terkait Perjanjian Kerja Sama Penyelidikan dan Pengamanan Distribusi Pupuk Bersubsidi oleh Dinas TPHP Provinsi Jambi resmi disepakati. Pen
JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi terus mengawasi pendistribusian dan mencegah penyalahgunaannya di Provinsi Jambi. Dengan Slogan “Pupukku” ya
JAMBI – Tim dari BPOM Provinsi Jambi, Dinas Kesehatan Kota Jambi dan BGN Provinsi Jambi mengecek Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Jambi, Sen