KUALATUNGKAL – Tahun 2015, Kejaksaan Negeri Kualatungkal belum berhasil menyelamatkan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus-kasus korupsi di Tanjabbar. Sedangkan tahun lalu, berkisar Rp 415,7 juta nilai hasil korupsi yang berhasil dieksekusi dari tersangka.
Kerugian negara yang berhasil diselamatkan pada 2014 lalu bersumber dari dua kasus korupsi, yakni korupsi UPTD Pendidikan Tungkal Ulu dengan tersangka Sulastri, besar kerugian negara Rp 77,3 juta. Satu kasus lagi, korupsi di Kantor Ketahanan Pangan dengan tersangka Siti Homsatun S Pd dengan kerugian negar sebesar Rp 338,,3 juta.
Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Kualatungkal Pandoe Pramoe Kartika melalui Kasi Pidsus, Budi Mulya Santoso saat menghadiri Pers Gathering di Aula Kejari Kualatungkal, Kamis (4/6).
Dikatakan dia, pihaknya belum bisa melakukan eksekusi pada perkara yang belum inkrah, seperti kasus korupsi di RSD KH Daud Arif (tahap kasasi) yang melibatkan sejumlah dokter dan kasus korupsi bantuan pertamina yang menetapkan tersangka Nano Kusharyono (tahap peninjauan kembali).
“Kalau sudah keputusan dari mahkamah agung, kita baru bisa melakukan eksekusi kerugian negara,” jelas Budi.(*)
Editor : Andri Damanik
JAMBI – Tim dari BPOM Provinsi Jambi, Dinas Kesehatan Kota Jambi dan BGN Provinsi Jambi mengecek Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Jambi, Sen
JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi terus mengawasi pendistribusian dan mencegah penyalahgunaannya di Provinsi Jambi. Dengan tagine “Tepat” yakn
JAMBI- Dua orang oknum guru di SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur resmi dilaporkan ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi dan Dinas Pendidika
Dalam beberapa tahun terakhir, wajah politik hukum Indonesia memperlihatkan arah yang mengkhawatirkan. Di tengah sistem demokrasi yang seharusnya menjamin parti
MUARO JAMBI – Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, S.Ag memberikan tanggapannya terkait pelayanan Perumda Tirta Muaro Jambi yang kerab dikeluhkan masyarakat