KUALATUNGKAL - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tanjabbar masih menunggu Peraturan KPU pusat untuk memulai tahapan-tahapan pemilukada. Hal ini dijelaskan Komisioner KPUD Tanjabbar, Divisi Sosialisi, Hairuddi S Sos ditemui infotanjab.com siang ini.
Dikatakan Hairuddin, memang UU No 8 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 1 tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi UU telah dikeluarkan. Namun, tahapan pilkada tetap diatur dalam PKPU pusat.
"Acuan kita tetap PKPU. Kita di daerah sudah siap melaksanakan tahapan pilkada," ujarnya.
Menunggu PKPU keluar, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dukcapil Tanjabbar terkait pemuktahiran data pemilih. Artinya, KPUD tidak akan terburu-buru dalam menyiapkan segala sesuatunya, begitu tahapan pilkada dimulai.
"Kita uda kirim surat ke Dukcapil terkait data pemilih," tambahnya.
Dari data yang diperoleh, pencoblosan serentak (Pilbup dan Pilgup) dilakukan di Desember 2015. Hanya saja, tanggal pastinya, Hairuddin belum bisa menyebutkan.
Untuk diketahui, pilkada kali ini hanya satu putaran. Anggaran untuk Pilbup Tanjabbar berkisar Rp 15 M, menyusut dari pagu sebelumnya sebesar Rp 21 miliar.(*)
Editor : Andri Damanik
?TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., secara resmi membuka kegiatan Pencanangan dan Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 yang di
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau langsung kondisi Madrasah Diniyah Syuhada Ul Iman di Desa Adi Purwa, Kecamata
TANJAB BARAT - Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau pekerjaan peningkatan jalan jalur dua Merlung, Jumat 12 Juni 2026. Sebelumya, jalur ini
TANJAB BARAT - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Wakil Bupati Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., menghadiri Rapat Paripurna Perta
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hj. Fadhilah Sadat,