Suprayogi: Berani Gak Bupati Segel Bangunan Baru Itu?


Minggu, 05 Januari 2020 - 22:30:46 WIB - Dibaca: 1999 kali

Anggota DPRD Tanjabbar Suprayogi Saiful saat Kunjungan ke Lapangan dengan Mitra Kerja.(*/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL - Dipenghujung jabatannya, Bupati Tanjabbar Dr Ir Safrial MS mulai kritis dengan hasil pekerjaan fisik tahun 2019. Seperti soal pembangunan rigid beton menuju Pangkal Babu, Bupati Tanjabbar dengan tegas meminta dinas terkait memblacklist perusahaan yang melaksanakan proyek tersebut.

Sikap tegas ini pun ditanggapi Anggota Komisi II DPRD Tanjabbar, Suprayogi Saiful. Politisi Partai Golkar ini menantang Bupati untuk bertindak tegas terhadap bangunan baru yang diduga ilegal, tak jauh dari Kantor Bupati Tanjabbar.

"Kita minta bupati juga segel pembagunan belakang kantor bupati itu. Berani tidak," tantang Yogi sapaan akrabnya.

Mantan Ketua KNPI Tanjabbar ini meminta Pemkab Tanjabbar untuk mematuhi permen PU. Dan sebaiknya Bupati juga memberikan penerangan kepada Bapeda Tanjabbar dalam membuat kebijakan.

Menurut Yogi, penertiban bisa dilakukan Dinas PU dengan ‎mengacu pada peraturan Menteri PU No 28 /PRT/M/ 2015 tentang garis sepadan sungai. Yang mana dalam aturan Menteri PU, pada pasal 5 dan 7, keberadaan bangunan tersebut jelas telah menabrak peraturan.

"Jangan lemah dalam menegakan peraturan. Kan dasar hukumnya sudah jelas. Jadi harus cepat ditertibkan," terang Yogi.

Selain mendesak dinas PU melakukan penertiban segera, dia juga menyarankan ‎untuk merevisi perda Tata Ruang Wilayah.

"Terkait kontek persoalan ini, apabila tidak relevan dengan peraturan Menteri PU dan garis sepadan sungai.‎ Perda Tata ruang harus direvisi.,"tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, bangunan baru di dekat kantor bupati sempat menjadi perhatian publik.

Sampai sekarang, bangunan baru yang berdekatan dengan lokasi perkantoran baru, belum diketahui siapa pemiliknya.

Uniknya lagi, pembangunan bangunan beratap merah ini, hampir bersamaan dengan pembelian tanah untuk perluasan areal perkantoran Pemkab Tanjabbar.‎

Sementara itu, berdasarkan peraturan daerah (Perda) Tata Ruang, ‎bangunan permanen yang berdiri di sisi sungai, tepatnya di samping Kantor Bupati Tanjab Barat dipastikan tidak melanggar Perda Tata Ruang. Hal ini dikatakan Kepala Dinas PUPR Andi Nuzul melalui Kabid Tata Ruang , Gusmardi.

Alasan bangunan yang hingga kini belum diketahui siapa pemiliknya ini tidak melanggar aturan tata ruang, karena di dalam perda tidak mengatur pembangunan di bibir sungai, selain Sungai Pengabuan, Betara, dan sungai Pangkal Duri.

"Larangan mendirikan bangunan di bantaran tiga sungai itu yang di dalam Perda dilarang, yang lain tidak. Jadi sah-sah saja itu berdiri," terang Gusmardi saat dibincangi wartawan belum lama ini.(*/nik/eds)

Editor : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Maraknya Kasus Curanmor di Kawasan Jaluko, Kapolres Muaro Jambi Mendadak Gelar Anev bersama Jajaran

MUARO JAMBI - Kepolisian Resor Muaro Jambi menggelar kegiatan Analisis dan Evaluasi (Anev) serta rapat tindak lanjut terkait maraknya tindak pidana pencurian ke

Berita Daerah

Cerita Warga Sumut yang Buat SKCK di Jambi, Cepat dan Tidak Ribet, Makasih Polda Jambi

  JAMBI – Warga Jambi tidak perlu repot dan harus antre berlama-lama saat mengurus SKCK. Melalui POLRI Super App, masyarakat kini dapat mengurus pem

Berita Daerah

Polda Jambi Dilibatkan dalam Kerja Sama Penyelidikan dan Pengamanan Distribusi Pupuk Bersubsidi

JAMBI – Sosialisasi terkait Perjanjian Kerja Sama Penyelidikan dan Pengamanan Distribusi Pupuk Bersubsidi oleh Dinas TPHP Provinsi Jambi resmi disepakati. Pen

Ekonomi

Penyaluran Pupuk Subsidi dengan Slogan PUPUKKU dan Tagline TEPAT

JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi terus mengawasi pendistribusian dan mencegah penyalahgunaannya di Provinsi Jambi. Dengan Slogan “Pupukku” ya

Ekonomi

Hasil Pengecekan Tim Gabungan, SPPG Polda Jambi Memenuhi Standar Operasional

JAMBI – Tim dari BPOM Provinsi Jambi, Dinas Kesehatan Kota Jambi dan BGN Provinsi Jambi mengecek Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Jambi, Sen

Berita Daerah


Advertisement