Suprayogi: Berani Gak Bupati Segel Bangunan Baru Itu?


Minggu, 05 Januari 2020 - 22:30:46 WIB - Dibaca: 1967 kali

Anggota DPRD Tanjabbar Suprayogi Saiful saat Kunjungan ke Lapangan dengan Mitra Kerja.(*/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL - Dipenghujung jabatannya, Bupati Tanjabbar Dr Ir Safrial MS mulai kritis dengan hasil pekerjaan fisik tahun 2019. Seperti soal pembangunan rigid beton menuju Pangkal Babu, Bupati Tanjabbar dengan tegas meminta dinas terkait memblacklist perusahaan yang melaksanakan proyek tersebut.

Sikap tegas ini pun ditanggapi Anggota Komisi II DPRD Tanjabbar, Suprayogi Saiful. Politisi Partai Golkar ini menantang Bupati untuk bertindak tegas terhadap bangunan baru yang diduga ilegal, tak jauh dari Kantor Bupati Tanjabbar.

"Kita minta bupati juga segel pembagunan belakang kantor bupati itu. Berani tidak," tantang Yogi sapaan akrabnya.

Mantan Ketua KNPI Tanjabbar ini meminta Pemkab Tanjabbar untuk mematuhi permen PU. Dan sebaiknya Bupati juga memberikan penerangan kepada Bapeda Tanjabbar dalam membuat kebijakan.

Menurut Yogi, penertiban bisa dilakukan Dinas PU dengan ‎mengacu pada peraturan Menteri PU No 28 /PRT/M/ 2015 tentang garis sepadan sungai. Yang mana dalam aturan Menteri PU, pada pasal 5 dan 7, keberadaan bangunan tersebut jelas telah menabrak peraturan.

"Jangan lemah dalam menegakan peraturan. Kan dasar hukumnya sudah jelas. Jadi harus cepat ditertibkan," terang Yogi.

Selain mendesak dinas PU melakukan penertiban segera, dia juga menyarankan ‎untuk merevisi perda Tata Ruang Wilayah.

"Terkait kontek persoalan ini, apabila tidak relevan dengan peraturan Menteri PU dan garis sepadan sungai.‎ Perda Tata ruang harus direvisi.,"tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, bangunan baru di dekat kantor bupati sempat menjadi perhatian publik.

Sampai sekarang, bangunan baru yang berdekatan dengan lokasi perkantoran baru, belum diketahui siapa pemiliknya.

Uniknya lagi, pembangunan bangunan beratap merah ini, hampir bersamaan dengan pembelian tanah untuk perluasan areal perkantoran Pemkab Tanjabbar.‎

Sementara itu, berdasarkan peraturan daerah (Perda) Tata Ruang, ‎bangunan permanen yang berdiri di sisi sungai, tepatnya di samping Kantor Bupati Tanjab Barat dipastikan tidak melanggar Perda Tata Ruang. Hal ini dikatakan Kepala Dinas PUPR Andi Nuzul melalui Kabid Tata Ruang , Gusmardi.

Alasan bangunan yang hingga kini belum diketahui siapa pemiliknya ini tidak melanggar aturan tata ruang, karena di dalam perda tidak mengatur pembangunan di bibir sungai, selain Sungai Pengabuan, Betara, dan sungai Pangkal Duri.

"Larangan mendirikan bangunan di bantaran tiga sungai itu yang di dalam Perda dilarang, yang lain tidak. Jadi sah-sah saja itu berdiri," terang Gusmardi saat dibincangi wartawan belum lama ini.(*/nik/eds)

Editor : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Keluarga dan Warga Pudak Gelar Haul Syech Raden Abdul Syafi, Bakal Jadi Agenda Tahunan

MUARO JAMBI - Ratusan orang berkumpul di area pemakaman Desa Pudak pada Senin (7/7/25). Mereka yang berkumpul tersebut adalah keturunan langsung dari Buyut Rang

Berita Daerah

Bupati Tanjabbar Berikan Dukungan terhadap Finalis Duta Bertutur SD/MI Tingkat Kabupaten Tanjabbar 2

TANJABBAR - Kegiatan Grand Final Pemilihan Duta  Bertutur SD/MI Tingkat Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2025 berlangsung meriah dan penuh semangat, Kamis

Advertorial

Bupati dan Ketua TP-PKK Tanjab Barat Naik Becak bersama Anak Peserta Sunatan Massal

TANJABBAR – Suasana penuh kehangatan dan kepedulian terlihat saat Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag bersama Ketua TP-PKK Hj. Fadhilah Sad

Advertorial

Wakil Bupati Tanjab Barat Hadiri Pelayanan KB-KR dalam Kirab Bangga Kencana Harganas ke-32

BATANG ASAM – Dalam rangka menyambut Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-32, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Katamso, SA, SE., ME didampingi Wakil

Advertorial

Bupati Tanjabbar Buka Muresnbang RPJMD 2025-2029

TANJABBAR - Bupati Tanjung Jabung Barat Drs H Anwar Sadat M,Ag secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka M

Advertorial


Advertisement