KUALATUNGKAL – Sengketa pilkades di empat desa di Kabupaten Tanjabbar, Tahun 2016, sedang diproses Pemkab Tanjabbar. Surat gugatan dari calon yang kalah, sudah sampai ke Bupati Tanjabbar.
Hal ini dibenarkan Kabag Pemdes Setda Tanjabbar Agoes Makmoen dikonfirmasi wartawan baru-baru ini.
“Ada empat desa yang masih berperkara atau diperkarakan hasil pemilihannya. Keberatan mereka sudah kita terima, dan sudah juga disampaikan kepada Bupati. Sekarang sedang dicarikan solusinya,” ujar Agoes Makmoen.
Jika belum ada penyelesaian, empat desa yang bersengketa ini, terancam ikut dalam pelantikan serentak pada 16 Juni mendatang.
Diwartakan sebelumnya, empat desa yang mengajukan keberatan pada hasil pilkades Mei lalu diantaranya, Desa Pematang Lumut, Teluk Ketapang, Taman Raja dan Tanjung Bojo.
Khusus Desa Tanjung Bojo dan Desa Pematang Lumut, calon yang kalah mengajukan keberatan atas surat undangan yang dibagi tidak merata. Selain itu, Daftar Pemilih Tetap tidak mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga.
Sementara di Desa Teluk Ketapang dan Taman Raja, keberatan yang diajukan berdasarkan temuan dugaan money politik dari kades terpilih.
Dikatakan Agoes, sesuai perda, jika ditemukan pelanggaran money politik pada masa kampanye maka diberikan teguran dan pemberhentian kegiatan kampanye.
“Kami akan segera rapatkan keberatan ini. Terkait mengenai surat undangan tidak terbagi dan DPT akan kami konfirmasi langsung dengan panitia. Dan terkait money politik akan kita temui langsung pelaku dan saksi,” Jelasnya.
Dirinya berharap kasus ini dapat selesai sebelum tanggal 16 Juni 2016. Bila tidak ditemukan jalan terang penyelesaian, maka keempat desa terancam tidak bisa ikut dalam pelantikan serentak pada hari itu.
Sedianya, pelantikan kades terpilih akan dilakukan Bupati Tanjabbar di ruang pola. “Kalau bisa cepat diselesaikan kades terpilih, kita lantik serentak bersama 45 kades lainnya. Tetapi kalau tidak, maka empat desa tersebut kita kecualikan,” tutur Agoes.
Untuk menyelesaikan persoalan ini, pihak Pemdes juga akan berkonsultasi ke pemerintah pusat. Sebab, pelanggaran yang menjadi dasar keberatan tidak ditemukan sanksi yang patut dijatuhkan. Dan agar tidak terjadi kesalahan dalam penyelesaian dan berbalik menjadi tergugat, maka pihak Pemdes mengkonsultasikannya terlebih dulu.
“Pelanggaran money politik itu cuma ditegur dan dibatalkan kampanyenya, tidak ada yang lebih tegas dari itu. Namun, bisa saja itu dilaporkan ke ranah pidana umum. Persoalan itu yang harus kita konsultasikan ke pemerintah pusat,” ungkapnya.(*)
Penulis : Romi
Editor : Andri Damanik
TANJABBAR – Suasana penuh kehangatan dan kepedulian terlihat saat Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag bersama Ketua TP-PKK Hj. Fadhilah Sad
BATANG ASAM – Dalam rangka menyambut Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-32, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Katamso, SA, SE., ME didampingi Wakil
TANJABBAR - Bupati Tanjung Jabung Barat Drs H Anwar Sadat M,Ag secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka M
TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menerima kunjungan kerja Koalisi Pemerintah Kabupaten Penghasil Kelapa (KOPEK) dalam rangka kesiapan pel
TANJABBAR – Bupati Tanjabbar Drs H Anwar Sadat M Ag mengikuti kegiatan semarak Bhayangkara Olahraga Bersama dalam rangka menyambut hari Bhayangkara Ke-79 Tahu