Sopir Angkutan Batubara Demo di Kantor Gubernur Jambi, Ini Pemicunya


Senin, 13 Desember 2021 - 19:15:04 WIB - Dibaca: 948 kali

Ratusan Sopir Batubara Demo ke Kantor Gubernur Jambi, Senin 13 Desember 2021.(HS) / HALOSUMATERA.COM

JAMBI – Ratusan sopir angkutan batubara memadati Lapangan Kantor Gubernur Jambi, Senin siang (13/2). Massa mulai berdatangan dari pagi sekitar pukul 8.30 Wib.

Mereka meminta Gubernur Jambi mencabut Surat Edaran Gubernur jambi nomor:1448/SE/DISHUB/-3.1/XII/2021 tentang penggunaan jalan publik untuk angkutan batu bara, Tbs, Cangkang, Cpo dan Pinang antar kabupaten/kota dalam provinsi jambi.

Pantauan halosumatera.com, puluhan truk sempat masuk ke lokasi perkantoran Gubernur Jambi. Ratusan aparat kepolisianpun melakukan pengamanan di sekitar lokasi aksi, mengantisipasi terjadinya aksi anarkis.

Dalam spanduk yang dibawa para sopir, selain pencabutan SE Gubernur, tertulis tuntutan aksi, diantaranya revisi tonase angkutan Batu Bara dari 8 ton menjadi 12 ton. Sinkronisasi antara timbangan Pelabuhan Dishub, timbangan perusahaan tambang dan timbangan pelabuhan.

Hendra Ambarita salah satu orator dari perwakilan KSBSI Provinsi Jambi mengatakan, pendapatan sopir truk angkutan batubara pada saat ini tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sopir hanya menerima penghasilan perhari sekitar Rp58.000

Kata Hendra, jika pemerintah tidak memihak kepada sopir, maka akan ada aksi selanjutnya.

Isrofi selaku perwakilan sopir, mengatakan, jika tonase tidak bisa dinaikan, upah angkut dari perusahaan agar diperjuangkan untuk kesejahteraan sopir.

“Agar timbangan disinkronkan karena tidak sesuai antara timbangan di tembesi dengan timbangan stopel tidak sama,” kata Isrofi dihadapan Gubernur Jambi dan jajaran kepolisian, Senin siang.

Selanjutnya, Isrofi juga meminta kepada pihak terkait  agar jam operasional truk batu bara diatur sebaik mungkin dan tidak ada lagi pos-pos tempat pungutan liar sepanjang lintasan truk batubara.

“Apabila sampai akhir tahun ini tuntutan tidak terpenuhi, maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa dengan masa yang lebih besar,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Jambi Dr H Alharis S.Sos MH saat menemui para sopir menuturkan, untuk tonase tidak dapat ditambah karena sesuai aturan, jalan kelas III hanya boleh dilalui kendaraan dengan muatan 6 ton, namun pihaknya memberikan kebijakan dengan menambah tonase hingga 8 ton.

“Untuk menambah penghasilan sopir, maka perusahaan tambang harus membayar upah angkut dan hal ini sedang dibahas oleh BPS. Untuk jam operasional truk batu bara akan diatur agar tidak terjadi kemacetan,” ujar mantan Bupati Merangin ini.(*/nik)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Pesan Penting Amanat Kapolri dalam Operasi Ketupat 2026 yang Dibacakan Kapolda Jambi

JAMBI – Polda Jambi menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian terpusat “Ketupat-2026” di lapangan  Mapolda Jambi, Kamis sore (12/6/

Berita Nasional

Fitri Amalia PFI Jambi: Bijak Bermedsos, Saring Informasi Sebelum Sharing

JAMBI - Saat ini sebaran berita Hoaks menjadi perhatian bersama. Masyarakat harus bisa menahan diri dengan segala hasutan dan godaan berita yang memprovokasi. H

Opini

Pemkab Tanjabbar dan Kejari Resmi Perpanjang MoU, Fokus Penguatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum

TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi memperpanjang kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melalui penandatan

Advertorial

Pemkab Tanjab Barat Safari Ramadan di Desa Sungai Landak Kecamatan Senyerang

TANJABBAR - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melaksanakan kunjungan Safari Ramadhan bertepatan dengan 15 Ramadhan di Masjid Zahratussaadah, Desa Sungai

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat Sambut Safari Ramadan Universitas Jambi

TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menerima kunjungan Tim Safari Ramadan Universitas Jambi (UNJA) di Rumah Dinas Bupati, Juma

Advertorial


Advertisement