TANJABBAR (halosumatera.com) – Zulkifli, pengunjung Lembaga Pemasyarakat (LP) Klas II B Kualatungkal harus berusan dengan polisi. Lantaran disuruh mengantarkan makanan empek-empek yang diselipkan bungkusan berisi sabu, Zulkifli harus mendekam di penjara.
Informasi yang dirangkum halosumatera.com, Zulkifli tertangkap petugas Lapas pada Selasa pagi (27/10/20) sekitar pukul 9.00. Dalam Empek-empek diselipkan tiga paket sabu, yang dititip ke petugas sipir.
Zulkifli langsung diamankan petugas dan dilakukan pemeriksaan. Ternyata, pesanan makanan ini ditujukan kepada Napi bernama Lis.
Informasi ini dibenarkan oleh Kasi Binadik dan Giatja Lapas Klas II B Kualatungkal, Haszuwan, saat di konfirmasi melalui telepon seluler.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya menjalankan aturan yang ada, dimana setiap barang titipan diperiksa terlebih dahulu. Termasuk dengan makanan yang dititipkan oleh Zulkifli kepada petugas. Hasil pemeriksaan tersebut ditemukan setidaknya ada tiga paket di duga sabu yang dikemas dalam plastik klip.
"Jadi dari gerak geriknya juga mencurigakan, kemudian kita lakukan pemeriksaan dan di saksikan yang bersangkutan dan ditemukan ada barang yang di duga-sabu dimasukan dalam empek-empek tersebut,"ungkapnya.
Hasil pemeriksaan oleh petugas Lapas kata Haszuwan, ternyata pemuda tersebut hanya suruhan.
Haszuwan juga membenarkan jika empek-empek itu akan diberikan kepada salah satu tahanan di LP, bernama Lis.
"Kalo keterangannya hanya sebagai orang yang disuruh untuk menitipkan makanan ke lapas dengan tujuan ke seorang napi yang ada di dalam Lapas," timpalnya.
Saat ini, pihaknya telah melaporkan dan berkoordinasi dengan Polres Tanjabbar, dimana pemuda tersebut juga telah diamankan di Polres Tanjabbar. Sementara napi yang disebut sebagai penerima makanan tersebut telah dipisahkan dari ruang tahanan.
"Sudah di serahkan ke pihak Polres Tanjabbar. Kalo napi yang disebut tadi sudah kita pisahkan, dan masih dalam penyelidikan pihak kepolisian," imbuhnya.
Terpisah, Kasatres Narkoba Polres Tanjabbar, Iptu Septia saat di ]konfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. Namun dirinya belum bisa memberikan banyak keterangan karena menurutnya masih dalam proses penyelidikan. "Iya benar, kita masih lakukan penyelidikan,"ucapnya singkat.(*/cr-01)
JAMBI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai resmi melayangkan surat somasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi pada Senin (30/6/2025), terkait proyek
TEBO - Polres Tebo bergerak cepat memberikan perlindungan kepada tokoh SAD Tebo Asal Desa Semambu Kecamatan Sumay, Tumenggung Buyung dan Tumenggung Hasan terkai
JAMBI – Aksi unjuk rasa lanjutan yang digelar oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin Jambi di Kantor Gube
JAMBI – Aksi unjuk rasa Jilid II Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Taha Syaifuddin Jambi (UIN STS) di Kantor Gubernur Jambi sempat
EdJAMBI – HUT Bhayangkara ke 79 akan diperingati 1 Juli 2025. Besar harapan agar Polri selalu dihati masyarakat. Begitulah harapan besar yang disampaikan Edi