Setubuhi Anak Dibawah Umur, Alex Warga Pauh Ditangkap Polisi


Kamis, 28 Januari 2021 - WIB - Dibaca: 821 kali

Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, Sik, MTCP, CFE saat Temu Pers, Kamis 28 Januari 2021. / HALOSUMATERA.COM

SAROLANGUN -Seorang anak perempuan yang masih dibawah umur berinisial N (17) menjadi korban persetubuhan dan pencabulan.

Pelakunya Alek (20) warga Desa Batu Ampar, Kecamatan Pauh, yang berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian Polres Sarolangun berdasarkan LP nomor LP/B-02/I/2021/SPKT Res Srl, pada tanggal 18 Januari 2021, yang dilaporkan oleh Marzuki selaku ayah dari korban.

Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, Sik, MTCP, CFE mengatakan kejadian itu terjadi pada Jumat, 11 Desember 2020 sekitar pukul 14.00 Wib di dalam kamar mandi, SDN 024 Desa Batu Ampar, Kecamatan Pauh.

Setelah mendapatkan laporan dari ayah korban, tim Opsnal Polres Sarolangun melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, pada hari selasa, tanggal 19 Januari 2021 sekitar pukul 11.00 Wib.

Lalu tim Opsnal Polres sarolangun mendapatkan informasi keberadaan pelaku, kemudian tim Opsnal bersama PPA Sarolangun melakukan penangkapan di rumah pelaku yang berada di Desa Batu Ampar Kecamatan Pauh, lalu dibawa ke Mapolres Sarolangun guna proses lebih lanjut.

"Saat penangkapan tersangka tidak ada perlawanan, sementara barang bukti yang kita aamankan berupa pakaian korban dan pelaku," katanya, didampingi Kasat Reskrim AKP Bagus Faria, Sik, dalam keterangan pers, Kamis (28/01).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Sanksi sesuai pasal 81 Ayat 1 jo pasal 76 d dan atau pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

"Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar," katanya.

Selain itu, kata Kapolres juga bahwa pelaku dalam menjalankan aksinya diketahui dengan modus pelaku mengajak korban untuk berpacaran kemudian mengajarkan korban untuk melakukan persetubuhan.

Mirisnya lagi, pada saat melakukan pencabulan, pelaku merekam perbuatan tersebut secara diam-diam tanpa sepengetahuan korban, lalu kemudian memeras korban dengan meminta sejumlah uang dan mengancam akan menyebarkan video tersebut.

"Untuk itu kita juga masih lakukan pengembangan apakah nanti tersangka juga dikenakan Sanksi UU ITE kalau memang memenuhi unsur itu, sebab tersangka melakukan perekaman video dan digunakan tersangka untuk pengancaman terhadap korban akan di sebar luaskan. Berdasarkan keterangan korban dan pelaku, persetubuhan dilakukan sebanyak tiga kali dan pencabulan sebanyak satu kali," katanya(*/fan)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Hasil Pengecekan Tim Gabungan, SPPG Polda Jambi Memenuhi Standar Operasional

JAMBI – Tim dari BPOM Provinsi Jambi, Dinas Kesehatan Kota Jambi dan BGN Provinsi Jambi mengecek Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Jambi, Sen

Berita Daerah

Penyaluran Pupuk Subsidi dengan Slogan TEPAT dan PUPUKKU

JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi terus mengawasi pendistribusian dan mencegah penyalahgunaannya di Provinsi Jambi. Dengan tagine “Tepat” yakn

Berita Daerah

Dua Oknum Guru SMAN 4 Tanjabtim Dilaporkan ke PGRI dan Disdik Provinsi Jambi

JAMBI- Dua orang oknum guru di SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur resmi dilaporkan ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi dan Dinas Pendidika

Berita Daerah

Ketika Demokrasi Melemah, Politik Hukum Ikut Tersandera

Dalam beberapa tahun terakhir, wajah politik hukum Indonesia memperlihatkan arah yang mengkhawatirkan. Di tengah sistem demokrasi yang seharusnya menjamin parti

Opini

Ketua DPRD Muaro Jambi Sebut Secara Struktural dan SDM Perumda Tirta Muaro Jambi Kurang Baik

MUARO JAMBI – Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, S.Ag memberikan tanggapannya terkait pelayanan Perumda Tirta Muaro Jambi yang kerab dikeluhkan masyarakat

Berita Daerah


Advertisement