Saling Bongkar Lebih Baik daripada Saling Melindungi


Minggu, 12 Juli 2026 - 13:58:42 WIB - Dibaca: 25 kali

Dr. Mochammad Farisi, LL.M Dosen FH UNJA & Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan (Pusakademia) / HALOSUMATERA.COM

Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M Dosen FH UNJA & Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan (Pusakademia)

Pemandangan penegakan hukum kita belakangan ini menyajikan tontonan yang tidak biasa, penuh ketegangan, sekaligus ironis. Kejaksaan Agung tengah gencar menyidik kasus korupsi masif seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret oknum institusi Polri dan Purnawirawan TNI. Di sisi lain, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bergerak agresif membongkar megakorupsi pasokan batu bara yang mengarah pada oknum di kejaksaan. 

Situasi kian riuh ketika aroma persaingan fisik tercium di lapangan, mulai dari diperketatnya pengamanan kantor polisi oleh Brimob hingga hadirnya personel TNI dalam mengawal jaksa. Publik menangkap kesan kuat adanya ego sektoral atau "perlombaan" saling sandera. 

Namun, alih-alih meratapi riuhnya friksi ini sebagai kelemahan, kita justru harus melihatnya dari sudut pandang yang radikal dan optimistis: kompetisi saling bongkar jauh lebih sehat ketimbang harmoni semu yang saling melindungi.

Dalam sosiologi hukum, ada sebuah konsep mengerikan yang dikenal sebagai the blue wall of silence atau kode etik bungkam. Ini adalah kecenderungan bawah sadar sebuah institusi berseragam untuk merapatkan barisan, menutup mata, dan saling melindungi sesama sejawat ketika ada oknum yang melakukan pelanggaran. 

Jika aparat penegak hukum (APH) kita—Polri, Kejaksaan, dan KPK—terlalu "harmonis" dalam arti yang negatif, maka yang lahir adalah mufakat jahat institusional. Korupsi yang bersifat sistemik dan melibatkan jejaring lintas seragam akan selamanya terkubur di bawah karpet solidaritas korps yang menyimpang. 

Oleh karena itu, ketika dinding pembatas itu runtuh karena adanya "perlombaan" prestasi antar-APH, ruang bagi para mafia berseragam untuk mencari perlindungan institusi otomatis menyempit. Persaingan horizontal ini memecah monopoli kebenaran dan memaksa setiap lembaga untuk melakukan pembersihan internal secara alami.

Kendati demikian, kompetisi ini tidak boleh dibiarkan menjadi liar menjadi ajang balas dendam atau kriminalisasi politik. Jangkar utamanya harus tetap bersandar pada hukum formil. Seluruh proses "saling sidik" wajib tunduk sepenuhnya pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). 

Institusi yang oknumnya sedang dibidik harus menunjukkan kedewasaan dengan menghormati yurisdiksi lembaga yang memeriksa, bukannya melakukan counter-attack menggunakan kewenangan yang dimiliki. 

Di sinilah teori Integrated Criminal Justice System (Sistem Peradilan Pidana Terpadu) diuji. Keterpaduan sistem bukan berarti ketiadaan konflik, melainkan berjalannya fungsi kontrol (mutual checks and balances) yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan di muka persidangan.

Pada titik krusial ini, peran Presiden sebagai Kepala Negara menjadi taruhan utama. Presiden tidak boleh mendiamkan kegaduhan fisik di lapangan, namun juga dilarang keras mengintervensi substansi perkara yang sedang diusut. 

Yang harus dilakukan Presiden adalah mengambil peran kepemimpinan yang tegas: memanggil Kapolri, Jaksa Agung, Pimpinan KPK, hingga Panglima TNI untuk duduk satu meja. Presiden wajib mengunci komitmen para anak buahnya agar persaingan ini berjalan di atas rel profesionalisme. Jangan ada lagi unjuk kekuatan personel di lapangan yang justru mengikis rasa aman publik. Presiden harus memastikan bahwa "energi perlombaan" ini murni dikonversi menjadi akselerasi pemberantasan korupsi, bukan ajang pamer otot sektoral. 

Pada akhirnya, keharmonisan sejati antar-APH tidak diukur dari seberapa sering pimpinannya saling melempar senyum di depan kamera sambil menyembunyikan berkas perkara di balik punggung. Keharmonisan sejati adalah ketika seluruh institusi penegak hukum sama-sama bersih dari virus korupsi. 

Publik harus menjadi wasit yang cerdas dan berdiri di posisi yang jernih. Kita dorong Polri untuk membersihkan Kejaksaan, kita dukung Kejaksaan untuk menyikat oknum di Polri dan militer, dan kita kawal KPK untuk menyapu bersih semuanya tanpa pandang bulu. 

Selama perlombaan ini dilakukan secara sah demi hukum dan demi menyelamatkan uang rakyat, mari kita biarkan mereka saling membongkar. Karena di garis finis kompetisi ini, rakyatlah yang akan keluar sebagai pemenang utamanya.




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Bupati Anwar Sadat bersama Kapolres Deklarasikan Sabuk Kamtibmas, Perkuat Persatuan dan Stabilitas

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Maulia Kuswicaksono, S.I.K., M.H., me

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Pelaku Usaha Berikan Data Akurat

?TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., secara resmi membuka kegiatan Pencanangan dan Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 yang di

Advertorial

Memprihatinkan, Bupati Tanjabbar Bantu Pembangunan di Madrasah Syuhada UI Imam Desa Adi Purwa

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau langsung kondisi Madrasah Diniyah Syuhada Ul Iman di Desa Adi Purwa, Kecamata

Advertorial

Tinjau Pekerjaan Jalur 2 Merlung, Bupati Minta Camat dan Warga Awasi Kendaraan Melebihi Tonase

TANJAB BARAT - Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau pekerjaan peningkatan jalan jalur dua Merlung, Jumat 12 Juni 2026. Sebelumya, jalur ini

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Apbd 2025

TANJAB BARAT - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Wakil Bupati Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., menghadiri Rapat Paripurna Perta

Advertorial


Advertisement