Rekanan Akan Gugat Dinas PU ke Pengadilan Negeri


Senin, 12 Oktober 2015 - 10:03:50 WIB - Dibaca: 2735 kali

ilustrasi/net / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Perusahaan yang dirugikan akibat pembatalan empat paket pengairan di Website LPSE Tanjabbar akan menempuh jalur hukum. Mereka akan menggugat kebijakan yang diambil Dinas PU yang dianggap sepihak.

Sebagaimana dikatakan Direktur CV Karya Taruna, H Abdulrahman. Dia berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kualatungkal. Gugatan ini terkait dengan pembatalan lelang peningkatan dan rehab jaringan daerah rawa di Kec. Betara pada Bidang Pengairan Dinas PU Kab. Tanjab Barat.

Tidak hanya H Abdurrahman, Direktur CV. Cendrawasih, Herianto dan Direktur CV Bolin Zulfahmi mengaku akan mengikuti langkah direktur CV Karya Taruna. Pasalnya kedua petinggi perusahaan itu merasa dirugikan karena kebijakan sepihak Dinas PU yang membatalkan 4 lelang usai calon pemenang diumumkan.

Selain mengajukan gugatan ke PN Kualatungkal, rekanan Dinas PU ini juga berencana melaporkan pihak terkait ke Kejaksaan Negeri, Kejati Provinsi Jambi serta Kejagung RI.

"Kami akan  mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kualatungkal. Kami merasa dirugikan dengan kebijakan tersebut. Saat ini kami masih mempelajari kasus ini, tidak tertutup kemungkinan kasus ini dibawa ke ranah pidana," kata H. Abdurahman.

Senada dengan H Abdulrahman, Direktur CV Bolin, H Zulfahmi memiliki pendapat yang sama. Menurutnya kebijakan membatalkan tender setelah pengumuman pemenang merupakan hal yang luar biasa dan baru pertama kali terjadi sejak dirinya berkecimpung menjadi rekanan instansi swasta dan pemerintahan.

"Saya termasuk pihak yang dirugikan oleh kebijakan tersebut. Karena nasib saya sama dengan dua perusahaan lainnya. Nama perusahaan saya termasuk dalam 4 hasil lelang yang dibatalkan ini. Yaitu proyek yang berada di Parit Jangkung," ujar Zulfahmi.

Saat ini beber Zulfahmi, bersama dua perusahaan lainnya melakukan konsultasi dengan pihak pengacara sekaligus berencana mengajukan gugatan dalam waktu dekat ini.

"Jika tidak ada aral melintang, dalam waktu dekat ini kami akan mengajukan gugatan ke PN, Kualatungkal," ujarnya.

Diwartakan sebelumnya, pembatalan empat paket proyek pengairan dengan total dana Rp 2,75 miliar itu dilakukan panitia pelelangan menyusul adanya surat dari Bupati melalui Sekda Tanjabbar, Nomor 900/2636/KEU/2015 tertanggal 5 Oktober 2015 bahwa masih ada defisit anggaran berkisar Rp 14,4 miliar.

Menindaklanjuti surat Sekda, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjabbar, Ir Andi Achmad Nuzul menyurati Kepala ULP dengan nomor surat 600/223/DPU/2015 terkait pembatalan empat paket proyek pengairan yang telah ditenderkan.

Surat pembatalan lelang juga diperkuat dengan surat Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Sarana Prasarana Pengairan dan SDA, Achmad Saukany Taqwin bernomor 610/07/DPU/2015 yang ditujukan kepada Kepala ULP, agar membatalkan lelang proyek pengairan.

Adapun proyek pengairan yang dibatalkan pelelangannya, Peningkatan Jaringan Daerah Rawa Betara (Rp 500 juta), Peningkatan Jaringan Rawa Desa Muntialo (Rp 1 miliar), Peningkatan jaringan daerah rawa Dusun Parit Haji Tarmun Panting I RT 6 Desa Sei Terap (Rp 625 juta) dan Peningkatan Jaringan daerah rawa Parit Jampung (Rp 625 juta).(*)

Editor : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Bupati Anwar Sadat Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Pelaku Usaha Berikan Data Akurat

?TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., secara resmi membuka kegiatan Pencanangan dan Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 yang di

Advertorial

Memprihatinkan, Bupati Tanjabbar Bantu Pembangunan di Madrasah Syuhada UI Imam Desa Adi Purwa

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau langsung kondisi Madrasah Diniyah Syuhada Ul Iman di Desa Adi Purwa, Kecamata

Advertorial

Tinjau Pekerjaan Jalur 2 Merlung, Bupati Minta Camat dan Warga Awasi Kendaraan Melebihi Tonase

TANJAB BARAT - Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau pekerjaan peningkatan jalan jalur dua Merlung, Jumat 12 Juni 2026. Sebelumya, jalur ini

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Apbd 2025

TANJAB BARAT - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Wakil Bupati Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., menghadiri Rapat Paripurna Perta

Advertorial

1 Muharram 1448 H, Bupati Anwar Sadat Hadiri Haflah Tasyakur Al Baqiyatush Shalihat

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hj. Fadhilah Sadat,

Advertorial


Advertisement