KUALATUNGKAL - Kapal Cepat Tungkal Samudera yang teronggok di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur belum bisa dieksekusi. Pasalnya, Pemkab Tanjabbar masih meragukan status hukum dari kapal yang dibeli pada 2004 ini.
Sementara itu, surat dari kejati tidak ada memastikan bahwa aset bernilai belasan milyaran tersebut tidak bermasalah dengan hukum.
"Kita belum menemukan bukti clean n clear terhadap status hukum Kapal Cepat Tungkal Samudera. Masih ada kemungkinan suatu saat akan muncul persoalan hukum. Makanya belum kita apa-apakan," kata Kepala BPKAD Rajiun Sitohang kepada awak media belum lama ini.
Rajiun berjanji, akan mencari cara agar bisa segera mengeksekusi kapal yang di beli pada tahun 2004 silam ini segera dieksekusi atau dilelang.
Sementara jika harus ditarik ke Kualatungkal, kondisi kapal MV Tungkal Samudera tidak laik operasi.
Ditanya soal berapa dan kemana penghasilan TS selama dioperasikan? Dikatakan Rajiun, sebagaimana diketahui jika aset tersebut dioperasikan BUMD. Artinya, yang tahu persis omset kapal adalah BUIMD. Berapapun uang yang masuk dan keluar, cuma BUMD yang tahu.
"Yang berhak mengaudit keuangannya cuma akuntan publik. Dan itu sudah dilakukan. Intinya BUMD bersedia untuk ditutup," beber Rajiun. (*/Eds)
Editor : Andri Damanik
?TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., secara resmi membuka kegiatan Pencanangan dan Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 yang di
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau langsung kondisi Madrasah Diniyah Syuhada Ul Iman di Desa Adi Purwa, Kecamata
TANJAB BARAT - Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau pekerjaan peningkatan jalan jalur dua Merlung, Jumat 12 Juni 2026. Sebelumya, jalur ini
TANJAB BARAT - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Wakil Bupati Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., menghadiri Rapat Paripurna Perta
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hj. Fadhilah Sadat,