Putusan MK Bukan Larangan Total: Polri Tetap Boleh Menduduki Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum


Sabtu, 15 November 2025 - 19:12:11 WIB - Dibaca: 415 kali

HALOSUMATERA.COM / HALOSUMATERA.COM

Oleh : Assist Prof. Mochammad Farisi, LL.M

Dosen Fakultas Hukum UNJA

MK hanya melarang Polri aktif menduduki jabatan sipil administratif. Jabatan sipil yang berfungsi penegakan hukum tetap diperbolehkan dan bahkan dibutuhkan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 kembali membuka perdebatan tentang apakah anggota Polri aktif boleh menduduki jabatan sipil. Dalam putusan ini, MK memang menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri karena dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka peluang penyimpangan prinsip netralitas aparatur negara. Namun penting ditegaskan: putusan MK tidak melarang total penugasan anggota Polri aktif di luar institusi Polri. MK hanya menutup peluang penempatan polisi aktif pada jabatan sipil administratif yang tidak memiliki kaitan tugas dengan fungsi kepolisian.

Justru, jika dicermati secara utuh, MK tetap membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk ditempatkan pada jabatan sipil yang secara inheren berkaitan langsung dengan fungsi penegakan hukum, seperti penyidikan, penindakan, intelijen, dan operasi keamanan. Artinya, putusan ini harus dibaca secara moderat: yang dilarang adalah jabatan-jabatan sipil yang tidak punya sangkut paut dengan tugas kepolisian, bukan melarang semua bentuk penugasan. Misalnya, jabatan seperti Dirjen pada kementerian sektoral, staf ahli bidang non-keamanan, atau pejabat struktural di birokrasi sipil yang berorientasi administrasi publik semata memang sepatutnya tidak diisi oleh Polri aktif. Jabatan seperti itu berada di domain ASN murni dan bila diisi polisi aktif berpotensi menciptakan “dwifungsi baru” serta menabrak prinsip meritokrasi.

Sebaliknya, penempatan Polri aktif tentu masih sangat relevan dan konstitusional pada jabatan sipil yang berakar pada fungsi penegakan hukum, seperti di Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), BNPT, Bakamla, atau lembaga-lembaga lain yang menjalankan tugas investigatif atau operasi keamanan. Penempatan perwira Polri sebagai penyidik KPK, deputi penindakan di BNN, atau jabatan operasional di BNPT adalah bentuk interoperabilitas penegakan hukum yang justru dibutuhkan negara untuk menghadapi kejahatan-kejahatan serius seperti korupsi, narkotika, terorisme, dan kejahatan lintas negara. Jabatan seperti ini bukan jabatan sipil administratif biasa, tetapi jabatan operasional yang memang memerlukan keahlian teknis kepolisian.

Oleh karena itu, arah reformasi yang paling tepat pasca putusan MK bukanlah menarik seluruh anggota Polri dari jabatan sipil, melainkan menata ulang skema penugasan (secondment) agar tidak disalahgunakan. Pemerintah, Polri, dan kementerian/lembaga perlu menyusun daftar jabatan mana yang termasuk jabatan administratif sipil (yang dilarang) dan mana yang termasuk jabatan berbasis penegakan hukum (yang diperbolehkan). Dengan demikian, semangat putusan MK tetap terjaga—yakni mencegah penyimpangan dan menjaga profesionalisme—tanpa mengorbankan kebutuhan strategis lintas lembaga yang masih membutuhkan kompetensi Polri.

Pada akhirnya, membaca putusan MK secara proporsional sangat penting untuk menghindari kesalahan tafsir publik. Larangan MK bukanlah larangan total, melainkan penegasan batas: polisi tidak boleh masuk ke jabatan birokrasi sipil yang tidak berhubungan dengan tugas kepolisian, tetapi tetap boleh dan bahkan dibutuhkan pada jabatan-jabatan sipil yang menjalankan fungsi penegakan hukum. Ini bukan hanya interpretasi hukum, tetapi juga kebutuhan strategis negara dalam menghadapi ancaman kejahatan yang semakin kompleks.




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Pesan Penting Amanat Kapolri dalam Operasi Ketupat 2026 yang Dibacakan Kapolda Jambi

JAMBI – Polda Jambi menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian terpusat “Ketupat-2026” di lapangan  Mapolda Jambi, Kamis sore (12/6/

Berita Nasional

Fitri Amalia PFI Jambi: Bijak Bermedsos, Saring Informasi Sebelum Sharing

JAMBI - Saat ini sebaran berita Hoaks menjadi perhatian bersama. Masyarakat harus bisa menahan diri dengan segala hasutan dan godaan berita yang memprovokasi. H

Opini

Pemkab Tanjabbar dan Kejari Resmi Perpanjang MoU, Fokus Penguatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum

TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi memperpanjang kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melalui penandatan

Advertorial

Pemkab Tanjab Barat Safari Ramadan di Desa Sungai Landak Kecamatan Senyerang

TANJABBAR - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melaksanakan kunjungan Safari Ramadhan bertepatan dengan 15 Ramadhan di Masjid Zahratussaadah, Desa Sungai

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat Sambut Safari Ramadan Universitas Jambi

TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menerima kunjungan Tim Safari Ramadan Universitas Jambi (UNJA) di Rumah Dinas Bupati, Juma

Advertorial


Advertisement