PT PWS Tak Berizin? Ini Tanggapan Kepala DPMPTSP Tanjabbar


Rabu, 03 Maret 2021 - 21:02:25 WIB - Dibaca: 1126 kali

Kebun Masyarakat Didesa Muaraseberang Kecamatan Seberang Kota, Terendam Banjir. Dewan Menuding Banjir Tersebut Akibat Tanggul PT PWS, yang Menyebabkan Aliran Anak Parit Merusak Tanggul Warga.(*/dok) / HALOSUMATERA.COM

HALOSUMATERA.COM - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanjab Barat belum mengetahui adanya aktivitas PT Pelita Wira Sejahtera (PWS) yang disoal Anggota Komisi II DPRD Tanjabbar, Suprayogi Saiful di Desa Muaraseberang, Kecamatan Seberang Kota, Kabupaten Tanjab Barat.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Yan Hery kepada halosumatera.com, Rabu malam, 3 Maret 2021.

“ Kite kurang paham tu perusahaan apa. Ya kalo katanya dk berizin artinya kita kan dak tau perusahaan apa,” kata Yan Hery via pesan Whats App saat dikonfirmasi halosumatera.com, Rabu malam.

Demi memastikan kegiatan perusahaan tersebut, Yan Hery menyarankan agar halosumatera.com menanyakan secara langsung secara teknis ke Dinas Perkebunan Tanjabbar.

Baca Juga: Disbun Tanjabbar Masih Mendata Pemilik dan Luasan Kebun Masyarakat yang Terendam Banjir di Seko

“Coba tanya tehnisnye perusahaan itu bergerak di bidang apa. Kalo masalah kelapa dalam coba tanya teknisnye dinas perkebunan,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Ir Melam Bangun melalui Plt Kabid Perkebunan, Umar Dhani, membenarkan jika PT PWS yang disidak tim gabungan pada Selasa 2 Maret 2021 memiliki areal kosong di Desa Muaraseberang untuk dijadikan perkebunan kelapa dalam.

Kata Umar, saat ini pihak perusahaan telah membuat tanggul di sekitar lokasi yang belum ditanami kelapa. “Info yang didapat untuk perkebunan kelapa. Kita diajak dewan untuk turun ke lapangan, dan memang ada tanggul yang dibuat pihak perusahaan, dan juga mengecek kebun warga yang terendam banjir,” kata Umar kepada halosumatera.com, Rabu 3 Maret 2021.

Dikatakan Umar, jika areal perkebunan baik kelapa dalam maupun sawit dengan luasan lebih dari 25 hektare, pihak perusahaan wajib mengantongi Ijin Usaha Perkebunan sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 98 tahun 2013.(*/nik)

Baca Juga: Di Desa Muaraseberang, Seko, Sempat Kebagian Proyek Tanggul dari Provinsi

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Pesan Penting Amanat Kapolri dalam Operasi Ketupat 2026 yang Dibacakan Kapolda Jambi

JAMBI – Polda Jambi menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian terpusat “Ketupat-2026” di lapangan  Mapolda Jambi, Kamis sore (12/6/

Berita Nasional

Fitri Amalia PFI Jambi: Bijak Bermedsos, Saring Informasi Sebelum Sharing

JAMBI - Saat ini sebaran berita Hoaks menjadi perhatian bersama. Masyarakat harus bisa menahan diri dengan segala hasutan dan godaan berita yang memprovokasi. H

Opini

Pemkab Tanjabbar dan Kejari Resmi Perpanjang MoU, Fokus Penguatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum

TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi memperpanjang kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melalui penandatan

Advertorial

Pemkab Tanjab Barat Safari Ramadan di Desa Sungai Landak Kecamatan Senyerang

TANJABBAR - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melaksanakan kunjungan Safari Ramadhan bertepatan dengan 15 Ramadhan di Masjid Zahratussaadah, Desa Sungai

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat Sambut Safari Ramadan Universitas Jambi

TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menerima kunjungan Tim Safari Ramadan Universitas Jambi (UNJA) di Rumah Dinas Bupati, Juma

Advertorial


Advertisement