Polisi Amankan 121 Slop Rokok tanpa Cukai


Selasa, 20 September 2016 - 16:36:20 WIB - Dibaca: 2808 kali

Kapolres Tanjabbar AKBP Agus Sumartono S Ik SH MH saat Temu Pers soal Penangkapan Rokok Tanpa Cukai, Selasa (20/9).(ded/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL - Satuan gabungan dari Mapolres Tanjab Barat berhasil membongkar penyelundupan rokok tanpa cukai asal Kota Batam, Senin (19/9). Rokok ilegal ini diamankan saat petugas melakukan operasi rutin di Perairan Pengabuan.

Polisi berhasil mengamankan sebanyak 121 slop rokok dari 6 merk yang disinyalir tanpa cukai dari tangan tersangka AL (25) warga Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat.

"Kita amankan saat razia gabungan, sekitar pukul 10.00 wib, Senin (19/9) kemarin. Lokasinya di wilayah Perairan Pengabuan," tutur Kapolres usai menggelar Apel Gabungan di Pelabuhgan Marina Kualatungkal, Selasa (20/9).

Dari keterangan tersangka, ratusan slop rokok yang dibungkus dalam dua kotak kardus didatangkan dari Kota Batam yang dikirim ke wilayah Perairan Kualatungkal melalui Rute Pulau Kijang.

Rencananya, rokok tanpa cukai ini bakal dipasarkan di wilayah Kota Tungkal dan sekitarnya dengan sasaran khusus daerah perkebunan seperti Tungkal Ulu, Tebing Tinggi, Betara, dan Pengabuan.

"Hasil keterangan tersangka, pasarannya bervariatif khususnya di wilayah perkebunan," sambung Kapolres.

Untuk pengembangan lebih lanjut, polisi melimpahkan berkas tersangka bersama barang bukti kepada Bea Cukai Kualatungkal.

"Kita masih mendalami informasi lain dari kesaksian tersangka. Selanjutnya kita limpahkan ke Beacukai yang memiliki kewenangan kasus ini," tandas Kapolres.

Dengan kejadian ini, polisi berkoordinasi bersama pemerintah dan instansi terkait lain untuk meningkatkan pengawasan jalur pintu masuk barang di kawasan Perairan Kualatungkal.

"Ini menyangkut lokal wilayah lain. Kita upayakan koordinasi dengan Polres di wilayah lain terutama daerah Riau," tandasnya.

Terpisah, Iriandi Pelaksana Lapangan Kantor Bantu Bea Cukai Kualatungkal menegaskan, kasus tersebut bakal diterus kepada Bea Cukai Provinsi Jambi.

Tersangka dijerat dengan peraturan cukai UU Nomor 11 tahun 1995 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Informasi dihimpun, peredaran merk rokok tanpa cukai yang terjaring selama ini sudah cukup marak di Kota Kualatungkal dan sekitarnya.

Beberapa merk rokok tanpa cukai yang ditemukan seperti LUFFMAN, BELL, H MILD, sudah menjadi konsumsi favorit warga kalangan menengah kebawah lantaran harga jual yang cukup murah di kisaran Rp 5000/bungkus.(*)

Penulis : Ded

Editor   : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Pesan Penting Amanat Kapolri dalam Operasi Ketupat 2026 yang Dibacakan Kapolda Jambi

JAMBI – Polda Jambi menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian terpusat “Ketupat-2026” di lapangan  Mapolda Jambi, Kamis sore (12/6/

Berita Nasional

Fitri Amalia PFI Jambi: Bijak Bermedsos, Saring Informasi Sebelum Sharing

JAMBI - Saat ini sebaran berita Hoaks menjadi perhatian bersama. Masyarakat harus bisa menahan diri dengan segala hasutan dan godaan berita yang memprovokasi. H

Opini

Pemkab Tanjabbar dan Kejari Resmi Perpanjang MoU, Fokus Penguatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum

TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi memperpanjang kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melalui penandatan

Advertorial

Pemkab Tanjab Barat Safari Ramadan di Desa Sungai Landak Kecamatan Senyerang

TANJABBAR - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melaksanakan kunjungan Safari Ramadhan bertepatan dengan 15 Ramadhan di Masjid Zahratussaadah, Desa Sungai

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat Sambut Safari Ramadan Universitas Jambi

TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menerima kunjungan Tim Safari Ramadan Universitas Jambi (UNJA) di Rumah Dinas Bupati, Juma

Advertorial


Advertisement