Pihak ASDP Pernah Tolak Truk Fuso dari Batam ke Pelabuhan RoRo Kualatungkal


Sabtu, 14 Maret 2020 - 14:31:48 WIB - Dibaca: 2119 kali

Surat Rekomendasi Kadishub Tanjabbar, untuk Menyeberangkan Truk Fuso ke Batam Via Pelabuhan Roro Kualatungkal.(dok/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Telaga Punggur Batam sempat menolak dua truk fuso untuk diseberangkan ke Pelabuhan Roro Kualatungkal belum lama ini.

Hal ini dibenarkan Manager Operasional PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Firdaus dihubungi infotanjab.com, Sabtu siang (14/3).

Dia mengatakan, pihaknya tetap menaati surat edaran dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah V Provinsi Jambi.

“Pernah kita tolak, dan baru-baru ini saya dengar ada yang diseberangkan ke Batam, karena ada surat sakti dari pejabat di Dinas Perhubungan Tanjabbar,” kata Firdaus.

Pihaknya mengaku kaget, lantaran truk fuso bisa masuk Batam via Roro Kualatungkal. Menurut dia, hal ini akan menjadi bumerang.

“Kalau kita sih disini bebas, bisa kendaraan golongan VII yang diseberangkan ke Karimun maupun ke Dabo. Tapi kan untuk yang di Tungkal, ada petunjuk teknis dari BPTD Wilayah V Jambi, bahwa fuso tidak bisa, karena dia golongan VI. Yang dibolehkan batas golong V,” ujar Firdaus.

Pihaknya tetap komitmen, untuk melayani penyeberangan kendaraan golongan V, dengan maksimal tonase 15,2 ton. “Ya hal ini sesuai petunjuk teknis dari balai V Jambi dan Kepala UPTD Pelabuhan Roro Kualatungkal,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjabbar Syamsul Jauhari mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah V Provinsi Jambi. Bahwa pihak balai menyerahkan sepenuhnya ke Dishub Tanjabbar untuk mengizinkan penyeberangan truk fuso sepanjang berat dan dimensi tidak merusak Pelabuhan Roro.

Kata Syamsul, bahwa truk fuso yang masuk ke Pelabuhan Roro tersebut diperkirakan bertonase 8 ton. Sementara kekuatan Pelabuhan Roro sekitar 15 ton.

Menurut dia, jangan sampai aturan ini dicermati dengan kaku, karena tonase truk fuso tidak melebihi 15 ton.

Informasi yang dihimpun, truk fuso yang diseberangkan ke Batam via Pelabuhan Roro Kualatungkal disertai surat rekomendasi Kadishub Tanjabbar tertanggal 13 Maret 2020.(***)

Editor: Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Maraknya Kasus Curanmor di Kawasan Jaluko, Kapolres Muaro Jambi Mendadak Gelar Anev bersama Jajaran

MUARO JAMBI - Kepolisian Resor Muaro Jambi menggelar kegiatan Analisis dan Evaluasi (Anev) serta rapat tindak lanjut terkait maraknya tindak pidana pencurian ke

Berita Daerah

Cerita Warga Sumut yang Buat SKCK di Jambi, Cepat dan Tidak Ribet, Makasih Polda Jambi

  JAMBI – Warga Jambi tidak perlu repot dan harus antre berlama-lama saat mengurus SKCK. Melalui POLRI Super App, masyarakat kini dapat mengurus pem

Berita Daerah

Polda Jambi Dilibatkan dalam Kerja Sama Penyelidikan dan Pengamanan Distribusi Pupuk Bersubsidi

JAMBI – Sosialisasi terkait Perjanjian Kerja Sama Penyelidikan dan Pengamanan Distribusi Pupuk Bersubsidi oleh Dinas TPHP Provinsi Jambi resmi disepakati. Pen

Ekonomi

Penyaluran Pupuk Subsidi dengan Slogan PUPUKKU dan Tagline TEPAT

JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi terus mengawasi pendistribusian dan mencegah penyalahgunaannya di Provinsi Jambi. Dengan Slogan “Pupukku” ya

Ekonomi

Hasil Pengecekan Tim Gabungan, SPPG Polda Jambi Memenuhi Standar Operasional

JAMBI – Tim dari BPOM Provinsi Jambi, Dinas Kesehatan Kota Jambi dan BGN Provinsi Jambi mengecek Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Jambi, Sen

Berita Daerah


Advertisement