KUALATUNGKAL - Dinas Perhubungan Tanjab Barat, secara resmi menjatuhkan teguran tertulis kepada perwakilan kontraktor pelaksana kegiatan yang tidak mengindahkan aturan tentang Muatan Sumbu Tertinggi (MST) dan pelanggaran pasal 33 Perda No 11 Tahun 2015 tentang penyelenggara bongkar muat.
Sanksi teguran tertulis atas muatan tiang pancang yang diangkut oleh truk trailer ini hanya diterima perwakilan kontraktor Proyek MTQ, di Kantor LASDP, Rabu pagi.
"Cuma diwakilkan dengan kordinator keamanan. Sedangkan penanggungjawab proyek lagi ada kegiatan di Jambi," terang Syamsul Jauhari, Kadishub Tanjab Barat saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Kedepan, pihak Dishub akan memperketat pengawasan terhadap masuknya kendaraan dalam kota Kualatungkal, terutama untuk dimensi muatan dan juga Muatan Sumbu Tertinggi (MST).
"Perda tersebut masih lemah, perlu di review lagi kedepannya," sebutnya.
Dia menyebutkan jika tiang pancang yang diangkut truk trailer tersebut untuk pembangunan lokasi MTQ tingkat Provinsi Jambi.
Diwartakan sebelumnya, kadishub Tanjab Barat membenarkan adanya truk trailer yang membawa puluhan tiang pancang beton msuk kota kuala tungkal. Setidaknya ada 10 truk trailer yang telah masuk dalam kota dengan muatan tiang pancang.(*/son)
Editor : Andri Damanik
?TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., secara resmi membuka kegiatan Pencanangan dan Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 yang di
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau langsung kondisi Madrasah Diniyah Syuhada Ul Iman di Desa Adi Purwa, Kecamata
TANJAB BARAT - Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau pekerjaan peningkatan jalan jalur dua Merlung, Jumat 12 Juni 2026. Sebelumya, jalur ini
TANJAB BARAT - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Wakil Bupati Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., menghadiri Rapat Paripurna Perta
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hj. Fadhilah Sadat,