KUALATUNGKAL - Dinas Perhubungan Tanjab Barat, secara resmi menjatuhkan teguran tertulis kepada perwakilan kontraktor pelaksana kegiatan yang tidak mengindahkan aturan tentang Muatan Sumbu Tertinggi (MST) dan pelanggaran pasal 33 Perda No 11 Tahun 2015 tentang penyelenggara bongkar muat.
Sanksi teguran tertulis atas muatan tiang pancang yang diangkut oleh truk trailer ini hanya diterima perwakilan kontraktor Proyek MTQ, di Kantor LASDP, Rabu pagi.
"Cuma diwakilkan dengan kordinator keamanan. Sedangkan penanggungjawab proyek lagi ada kegiatan di Jambi," terang Syamsul Jauhari, Kadishub Tanjab Barat saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Kedepan, pihak Dishub akan memperketat pengawasan terhadap masuknya kendaraan dalam kota Kualatungkal, terutama untuk dimensi muatan dan juga Muatan Sumbu Tertinggi (MST).
"Perda tersebut masih lemah, perlu di review lagi kedepannya," sebutnya.
Dia menyebutkan jika tiang pancang yang diangkut truk trailer tersebut untuk pembangunan lokasi MTQ tingkat Provinsi Jambi.
Diwartakan sebelumnya, kadishub Tanjab Barat membenarkan adanya truk trailer yang membawa puluhan tiang pancang beton msuk kota kuala tungkal. Setidaknya ada 10 truk trailer yang telah masuk dalam kota dengan muatan tiang pancang.(*/son)
Editor : Andri Damanik
MUARO JAMBI - Kepolisian Resor Muaro Jambi menggelar kegiatan Analisis dan Evaluasi (Anev) serta rapat tindak lanjut terkait maraknya tindak pidana pencurian ke
JAMBI – Warga Jambi tidak perlu repot dan harus antre berlama-lama saat mengurus SKCK. Melalui POLRI Super App, masyarakat kini dapat mengurus pem
JAMBI – Sosialisasi terkait Perjanjian Kerja Sama Penyelidikan dan Pengamanan Distribusi Pupuk Bersubsidi oleh Dinas TPHP Provinsi Jambi resmi disepakati. Pen
JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi terus mengawasi pendistribusian dan mencegah penyalahgunaannya di Provinsi Jambi. Dengan Slogan “Pupukku” ya
JAMBI – Tim dari BPOM Provinsi Jambi, Dinas Kesehatan Kota Jambi dan BGN Provinsi Jambi mengecek Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Jambi, Sen