KUALATUNGKAL – Terhitung 25 Juni 2018, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Syarat dasar kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) INI berlaku secara umum terhadap perusahaan yang bergerak di segala bidang.
Tak terlepas dari perusahaan penyedia jasa dan kontruksi, diharuskan mengupdate perizinannya melalui Online Single Submition (OSS), dengan portal utamanya mengantongi NIB.
Hanya saja, antara LPSE, Unit Layanan Pengadaan (ULP) belum terintegrasi dengan sistem OSS yang diterapkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM & PTSP).
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanjabbar Yan Heri, semua perusahaan jasa dan kontruksi harus memiliki Nomor Induk Berusaha terhitung dikeluarkannya peraturan pemerintah Nomor 24 tahun 2018.
“Karena walaupun sudah lengkap perizinannya, kedepannya jika tidak ada NIB, tidak bisa memperpanjang atau mengurus izin lainnya. Kita pun tidak bisa mengeluarkan izin lainnya, jika NIB tidak ada. Karena kalau dikeluarkan tanpa ada NIB, sama saja perizinannya asli tapi palsu (aspal),” kata Yan Heri.
Mengenai adanya syarat NIB menjadi dasar legalitas perusahaan kontruksi yang ikut dalam pelelangan di ULP Tanjabbar, Yan Heri tak ingin mencampurinya.
Yan Heri hanya menegaskan, sesuai aturan pemerintah, seluruh perusahaan diharuskan memiliki NIB sebagai portal ataupun dasar mengurus perizinan lainnya.
Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari pihak ULP terkait kepemilikan NIB oleh perusahaan jasa kontruksi menjadi syarat utama dalam pelelangan di Tanjabbar.
Untuk diketahui, di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu mampu mengeluarkan 110 perizinan dan 9 non perizinan dari segala sektor.(*)
Editor : Andri Damanik
MUARO JAMBI - Ratusan orang berkumpul di area pemakaman Desa Pudak pada Senin (7/7/25). Mereka yang berkumpul tersebut adalah keturunan langsung dari Buyut Rang
TANJABBAR - Kegiatan Grand Final Pemilihan Duta Bertutur SD/MI Tingkat Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2025 berlangsung meriah dan penuh semangat, Kamis
TANJABBAR – Suasana penuh kehangatan dan kepedulian terlihat saat Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag bersama Ketua TP-PKK Hj. Fadhilah Sad
BATANG ASAM – Dalam rangka menyambut Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-32, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Katamso, SA, SE., ME didampingi Wakil
TANJABBAR - Bupati Tanjung Jabung Barat Drs H Anwar Sadat M,Ag secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka M