MAHKAMAH AGUNG TERIMA KASASI KEJARI KUALATUNGKAL

Permadi Ginting Dieksekusi ke LP Bram Itam


Rabu, 12 Agustus 2015 - 16:04:03 WIB - Dibaca: 3341 kali

ilustrasi/net / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Tim dari Kejaksaan Negeri Kualatungkal telah mengeksekusi dr Permadi Ginting ke Lembaga Pemasyarakatan Bram Itam, Jumat lalu. Eksekusi tersebut menindaklanjuti putusan kasasi dari Mahkamah Agung Nomor 650 K/Pid.Sus/2013 tanggal 3 Desember 2014.

Kajari Kualatungkal Pandoe Pramoekartika SH melalui Kasi Intelnya Elan Jaelani SH mengatakan, eksekusi dilakukan pada Jumat (7/8) sekira pukul 13.00. PD langsung dijebloskan ke LP Bram Itam.

"Dia datang kami undang. Alhamdulillah, eksekusi berjalan dengan lancar," kata Ellan.

Kata dia, putusan dari Mahkamah Agung tersebut baru diterima pihak Kejari Kualatungkal pada tanggal 27 Juli 2015 lalu.

Disebutkan, Jaksa Penuntut Umum Negeri Kualatungkal mengajukan kasasi, setelah Permadi Ginting dinyatakan putus bebas oleh PN Kualatungkal pada 24 Mei 2012 lalu.

"Atas putusan Pengadilan Negeri Kualatungkal itu, maka JPU mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Ternyata upaya hukum tersebut diterima oleh Mahkamah Agung, menyatakan terdakwa bersalah dan dijatuhi sebagai mana keputusan MA diatas,” jelasnya.

Dalam putusan MA, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun denda 200 juta rupiah, uang pengganti sebesar Rp 344.615.600 (Tiga Ratus Empat Puluh Empat Juta Enam Ratus Lima Belas Ribu Enam Ratus Rupiah). Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan. Begitu juga uang pengganti, apabila terdakwa tidak membayar akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. Disamping itu, Permadi juga dibebani uang perkara sebesar Rp 2 500.

"Permadi Ginting waktu itu sebagai ketua panitia pengadaan tanah. Sampai sekarang terpidana belum membayar uang pengganti dan uang denda itu," tegas Elan.

Sementara itu, terkait dengan Budi Harti, kini jaksa masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung tersebut. "Kita juga mengajukan kasasi, karena Budiharti di utus bebas PN Kualatungkal. Namun salinan putusan MA belum turun," tukasnya seraya mengingatkan, Permadi Ginting dan Budiharti tersebut tersandung kasus pengadaan tanah di Rumah Sakit KH Daud Arif Kuala Tungkal tahun 2008.(*)

Penulis : Iskandar

Editor   : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Hadir di Rakor Lintas Sektoral, Hamdani: Dukung Kelancaran Operasi Ketupat 2026

TANJABBAR - Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Hamdani, S.E., menghadiri undangan persiapan pengamanan yang digelar secara virtual dari Mabes Polri pada

Advertorial

Ketua DPRD Hamdani Turut Sambut Kunjungan Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol

TANJABBAR - Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hamdani, S.E., menghadiri sekaligus menyambut kunjungan kerja Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) X

Advertorial

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati 2025

TANJABBAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna Pertama Tahun 2026. Rapat paripurna tersebut dipimpi

Advertorial

Wakil Ketua II DPRD Tanjabbar Dampingi Fasha Safari Ramadhan, Berikan Santunan ke Panti Asuhan

TANJABBAR – Dalam rangka Safari Ramadhan Anggota DPR RI Syarif Fasha ke Kabupaten Tanjabbar,   Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Bara

Advertorial

Ketua DPRD Tanjabbar Dampingi Wabup Rapat Penyelesaian Tapal Batas di Kemendagri

JAKARTA – Memastikan penyelesaian konflik tapal batas antara Kabupaten Tanjabbar dan Tanjabtim, Ketua DPRD Tanjabbar Hamdani turut mendampingi Wakil Bupati Ta

Advertorial


Advertisement