MAHKAMAH AGUNG TERIMA KASASI KEJARI KUALATUNGKAL

Permadi Ginting Dieksekusi ke LP Bram Itam


Rabu, 12 Agustus 2015 - 16:04:03 WIB - Dibaca: 3199 kali

ilustrasi/net / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Tim dari Kejaksaan Negeri Kualatungkal telah mengeksekusi dr Permadi Ginting ke Lembaga Pemasyarakatan Bram Itam, Jumat lalu. Eksekusi tersebut menindaklanjuti putusan kasasi dari Mahkamah Agung Nomor 650 K/Pid.Sus/2013 tanggal 3 Desember 2014.

Kajari Kualatungkal Pandoe Pramoekartika SH melalui Kasi Intelnya Elan Jaelani SH mengatakan, eksekusi dilakukan pada Jumat (7/8) sekira pukul 13.00. PD langsung dijebloskan ke LP Bram Itam.

"Dia datang kami undang. Alhamdulillah, eksekusi berjalan dengan lancar," kata Ellan.

Kata dia, putusan dari Mahkamah Agung tersebut baru diterima pihak Kejari Kualatungkal pada tanggal 27 Juli 2015 lalu.

Disebutkan, Jaksa Penuntut Umum Negeri Kualatungkal mengajukan kasasi, setelah Permadi Ginting dinyatakan putus bebas oleh PN Kualatungkal pada 24 Mei 2012 lalu.

"Atas putusan Pengadilan Negeri Kualatungkal itu, maka JPU mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Ternyata upaya hukum tersebut diterima oleh Mahkamah Agung, menyatakan terdakwa bersalah dan dijatuhi sebagai mana keputusan MA diatas,” jelasnya.

Dalam putusan MA, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun denda 200 juta rupiah, uang pengganti sebesar Rp 344.615.600 (Tiga Ratus Empat Puluh Empat Juta Enam Ratus Lima Belas Ribu Enam Ratus Rupiah). Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan. Begitu juga uang pengganti, apabila terdakwa tidak membayar akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. Disamping itu, Permadi juga dibebani uang perkara sebesar Rp 2 500.

"Permadi Ginting waktu itu sebagai ketua panitia pengadaan tanah. Sampai sekarang terpidana belum membayar uang pengganti dan uang denda itu," tegas Elan.

Sementara itu, terkait dengan Budi Harti, kini jaksa masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung tersebut. "Kita juga mengajukan kasasi, karena Budiharti di utus bebas PN Kualatungkal. Namun salinan putusan MA belum turun," tukasnya seraya mengingatkan, Permadi Ginting dan Budiharti tersebut tersandung kasus pengadaan tanah di Rumah Sakit KH Daud Arif Kuala Tungkal tahun 2008.(*)

Penulis : Iskandar

Editor   : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Empat Eks Napiter Jambi Diberangkatkan Umrah, Didampingi Satgaswil Jambi Densus 88 AT Polri

JAMBI – Empat Eks Napiter Jambi, mitra binaan Satgaswil Jambi Densus 88 AT Polri diberangkatkan umrah ke tanah suci. Mereka dibiayai oleh Baznas Provinsi Jamb

Berita Daerah

Anggota DPRD Tanjabbar Ikuti Upacara Hari Pahlawan 2025 di Alun-alun Kota Kualatungkal

TANJABBAR – Dalam suasana khidmat dan penuh makna, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) turut mengikuti

Advertorial

Anggota DPRD Fraksi PAN Hadiri Workshop Pendidikan Politik, Tegaskan Komitmen Perkuat Demokrasi di E

TANJABBAR – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) men

Advertorial

Ketua dan Anggota DPRD Tanjab Barat Sambut Kajari Baru, Perkuat Sinergi Forkopimda untuk Pembangunan

TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, (Tanjab Barat), Hamdani, SE, bersama sejumlah anggota DPRD turut mengh

Advertorial

Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Pembukaan Open Tournament Sepakbola Pemuda Pancasila

TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Hamdani, S.E, menghadiri kegiatan Pembukaan Open Tourna

Advertorial


Advertisement