Perluasan Kantor Bupati Diduga Masuk Jalur Hijau


Senin, 25 November 2019 - 10:33:45 WIB - Dibaca: 1095 kali

Dewan Dapil I saat Meninjau Mega Proyek Perluasan Kantor Bupati Tanjabbar.(ist/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Mulai pembelian tanah hingga perencanaan pembangunan perluasan perkantoran Bupati menuai kontroversi. Sebelumnya sempat disoal, dugaan markup anggaran pembelian tanah kantor Bupati.

Muncul masalah baru lagi, adanya tudingan dewan bahwa perluasan kantor ini tidak masuk dalam RPJMD Bupati serta dampak lingkungan dari pekerjaan mega proyek ini.

Pembangunan perkantoran bersumber dari APBD 2019 dengan pagu sekitar Rp 30 miliar ini juga diduga tidak memiliki master plan.

Hal ini terungkap dalam reses para anggota DPRD Tanjab Barat Dapil 1, yang pimpin langsung Wakil Ketua DPRD Muh. Sjafril Simamora, Kamis (21/11) lalu.

Dewan menemukan beberapa fakta di lapangan, diantaranya benar adanya bendungan yang dibuat oleh pihak rekanan menyebabkan kebun warga kebanjiran. Dampak dari kegiatani ini, diduga mega proyek ini tidak memiliki AMDAL.

Selain itu, yang menarik perhatian dari para anggota dewan adalah keberadaan bangunan rumah baru dalam tahap pengerjaan dimana lokasinya sangat berdekatan dengan lokasi perkantoran yang posisinya persis di pingggir bantaran sungai, tidak diketahui pasti siapa pemilik bangunan rumah.

Jalur Hijau

Suprayogi Syaiful anggota DPRD dari Fraksi Golkar  mengatakan, hasil peninjauan proyek perkantoran tersebut pihaknya mendapati fakta jika pembangunan tersebut dibangun di jalur hijau.

“ Itu kan daerah hijau, kenapa dibangun disitu ada apa? harusnya pemerintah memberi contoh yang baik dalam membangun. Ini perlu dicurigai, ini pasti ada yang diuntungkan dan adanya nepotisme dalam pembelian lahan, ” tandas politisi muda ini.

Dikatakannya, proyek pembangunan perkantoran ini banyak merugikan masyarakat dan merusak lingkungan. Ia mencontohkan dengan dibendungnya parit alami tersebut berdampak pada sirkulasi anak sungai, yang berakibat membunuh ikan akibat air yang membusuk serta mengakibatkan kebun warga tergenang.

“ Dengan membuat bendungan di parit yang bertahun – tahun sebagai sarana irigasi masyarakat, berakibat fatal. Sebab, dengan menghentikan air mengalir, air akan busuk, akhirnya ikan mati dan yang terpenting hal ini merusak sepadan sungai yang mengakibatkan kebun warga terendam,” ujarnya.

Dirinya juga sangat menyayangkan jika proyek puluhan milyar ini tak memiliki Amdal dan melanggar penataan wilayah. Pihaknya pesimis jika pekerjaan selesai tepat waktu.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Tanjabbar Muh Sjafril Simamora yang memimpin rombongan reses tersebut menegaskan jika dalam waktu dekat Dewan akan memanggil lintas instansi dan pihak-pihak terkait.

“Hasil temuan di lapangan akan kita bahwa ke komisi dan kita bedah nanti,” ujar Sjafril Simamora singkat.

Klaim Kepemilikan

Tanah di belakang kantor bupati yang dijadikan lokasi perluasan kantor sempat diklaim kepemilikannya. Hanya saja, mereka yang mengklaim tanah tersebut tidak bisa memperlihatkan bukti yang kuat.

Hal ini dibenarkan Kabag Sarana Prasarana Setda Tanjabbar Dartono, kepada infotanjab.com saat belum lama ini.

"tanah itu memang agak terlambat dibayarkan, karena kita ingin tahu ada yang komplain atau tidak. ternyata ada yang nelpon ngaku punya tanah di situ (areal perluasan kantOR,RED). Kita minta bawa bukti surat kepemilikan, namun mereka tidak datang ke kantor," kata Dartono tanpa menyebut identitas warga yang mengklaim tanah tersebut.

Saat ini, tanah yang dibeli Pemkab tersebut sedang diurus sertifikatnya, selanjutnya dimasukan dalam aset Pemkab.

"Sertifikatnya dipecah dulu, satu untuk Pemkab satu lagi nanti dipegang pemilik tanah. Biaya pengurusan dibebankan kepada pemilik tanah," kata Dartono.

Dartono mengakui jika tanah yang dibeli tersebut telah sesuai prosedur. Mengenai harga juga telah sesuai dengan hasil pengkajian konsultan.

Sesuai RTRW

Lokasi perluasan perkantoran yang disiapkan di belakang Kantor Bupati Tanjabbar dianggap tidak bertentangan dengan Perda RTRW No 12 tahun 2013. Hal ini dikatakan Kepala Dinas PUPR Tanjabbar melalui Kabid Tata Ruang Gusmardi, ditemui infotanjab.com di ruang kerjanya baru-baru ini.

Menurut Gusmardi, acuan sementara perluasan kantor adalah Perda RTRW. Dalam perda tersebut dijelaskan, lokasi perkantoran berdomisi di Kualatungkal.

"Posisi pusat pemerintahan itu di Kualatungkal. Jadi masih mengacu dalam perda," kata Gusmardi.

Hanya saja, Pemerintah Kabupaten Tanjabbar saat ini belum menyiapkan aturan turunan dari Perda RTRW, yaitu Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Bangunan Tata Lingkungan (RBTL). Kedua turunan ini semestinya sudah disiapkan dan diperda-kan.

"Tahun 2013 kita sudah susun RDTR, dan sedang dalam proses penyesuaian. Karena ada yang belum lengkap. Pengajuannya tetap ke Gubernur dan ke Kementerian, prosesnya cukup panjang," kata Gusmardi.

Dikatakan dia, setelah ada turunan perda tersebut, akan lebih detail menentukan koordinat perkantoran yang dicanangkan. " Sekarangkan masih umum, masih berdomisili di Kualatungkal, tapi detailnya belum ada. Kalau master plan nya bisa ditanyakan langsung ke bidang Cipta Karya," kata Gusmardi belum lama ini.(*)

Editor : It Redaksi

 

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Maraknya Kasus Curanmor di Kawasan Jaluko, Kapolres Muaro Jambi Mendadak Gelar Anev bersama Jajaran

MUARO JAMBI - Kepolisian Resor Muaro Jambi menggelar kegiatan Analisis dan Evaluasi (Anev) serta rapat tindak lanjut terkait maraknya tindak pidana pencurian ke

Berita Daerah

Cerita Warga Sumut yang Buat SKCK di Jambi, Cepat dan Tidak Ribet, Makasih Polda Jambi

  JAMBI – Warga Jambi tidak perlu repot dan harus antre berlama-lama saat mengurus SKCK. Melalui POLRI Super App, masyarakat kini dapat mengurus pem

Berita Daerah

Polda Jambi Dilibatkan dalam Kerja Sama Penyelidikan dan Pengamanan Distribusi Pupuk Bersubsidi

JAMBI – Sosialisasi terkait Perjanjian Kerja Sama Penyelidikan dan Pengamanan Distribusi Pupuk Bersubsidi oleh Dinas TPHP Provinsi Jambi resmi disepakati. Pen

Ekonomi

Penyaluran Pupuk Subsidi dengan Slogan PUPUKKU dan Tagline TEPAT

JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi terus mengawasi pendistribusian dan mencegah penyalahgunaannya di Provinsi Jambi. Dengan Slogan “Pupukku” ya

Ekonomi

Hasil Pengecekan Tim Gabungan, SPPG Polda Jambi Memenuhi Standar Operasional

JAMBI – Tim dari BPOM Provinsi Jambi, Dinas Kesehatan Kota Jambi dan BGN Provinsi Jambi mengecek Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Jambi, Sen

Berita Daerah


Advertisement