Pengusaha Nunggak Alat Berat, Yon Heri: Itu Kewenangan Provinsi


Rabu, 12 Oktober 2016 - 12:29:04 WIB - Dibaca: 2212 kali

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tanjabbar Yon Heri.(dok/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL - Ketua DPRD Tanjab Barat, Faizal Riza menyayangkan sikap beberapa pengusaha Tanjabbar, selaku pemilik alat berat membandel dalam membayar wajib pajaknya untuk memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Agar tidak berlarut, DPRD meminta Dispenda Tanjab Barat agar proaktif melakukan pendataan wajib pajak alat berat di Kabupaten Tanjab Barat.

"Membayar pajak itu kan kewajiban semua orang, apalagi ini sekelas pengusaha," tutur Faizal Riza.

Dengan kondisi minus anggaran Rp 14 milyar, Faizal Riza menilai tambahan pemasukan PAD cukup efektif untuk mengurangi angka defisit.

"Harus proaktif mendata wajib pajak ini agar bisa segera menyelesaikan tunggakannya. Apalagi sekarang ini kita minus Rp 14 milyar," sambung Faizal Riza.

Sayangnya, Kadispenda Tanjab Barat, Yon Hery menolak memberi komentar tentang pendataan pajak alat berat. Menurutnya, tugas dan kewenangan penarikan pajak alat berat bukan berada pada Dispenda Kabupaten Tanjabbar.

"Itu wewenang Dispenda Provinsi. Melalui perpanjangan tangan Samsat sebagai pengelola," tutur Yon Heri via ponselnya, Selasa (11/10).

Disinggung soal pendataan wajib pajak alat berat, Yon Hery angkat tangan lantaran persoalan tersebut berada diluar tanggung jawabnya.

"Tidak ada kaitan dengan dispenda kabupaten," ujarnya singkat.

Informasi dihimpun, setidaknya ada empat pengusaha bonafit di Kabupaten Tanjab Barat yang membandel tunggakan pajak alat berat diantaranya Bujang, Acuang,  Penghai dan Ati.

Pihak Samsat sendiri mengaku kesulitan menagih pajak dari pengusaha tersebut lantaran beberapa alat tidak dilaporkan.

Untuk itu, pihak Samsat melayangkan surat peringatan untuk membayar pajak dan terus melakukan pendataan serta mengiventarisir keberadaan alat berat yang beroperasi di Kabupaten Tanjabbar.

Pengaturan pajak alat berat termasuk dalam kategori Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 06 tahun 2011 dengan potongan pajak sebesar 0,2 persen dari harga jual kendaraan.

"Tiga pengusaha yang baru ini sudah kita surati. Tapi kalau Bujang ini sudah sering namun tidak pernah bayar juga," tutur Arman Yendri, Kasi pendataan Samsat Tanjab Barat.

Sayangnya, belum ada aturan yang menegaskan pemberian sanksi kepada para penunggak pajak.

"Kalau yang punya Bujang itu cuma dua yang dilaporkan, namun kita mencurigai alatnya beratnya banyak. Cuma kita tidak tahu dimana letaknya," tegas Arman. (*/ded)

Editor : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Ditintelkam Polda Jambi Gelar FGD: Polri untuk Masyarakat

JAMBI –Polri untuk Masyarakat. Inilah tema yang diusung pada kegiatan FGD yang digelar Direktorat Intelkam Polda Jambi di Ratu Duo Hotel, Komplek Mall KAPUK,

Berita Daerah

Empat Eks Napiter Jambi Diberangkatkan Umrah, Didampingi Satgaswil Jambi Densus 88 AT Polri

JAMBI – Empat Eks Napiter Jambi, mitra binaan Satgaswil Jambi Densus 88 AT Polri diberangkatkan umrah ke tanah suci. Mereka dibiayai oleh Baznas Provinsi Jamb

Berita Daerah

Anggota DPRD Tanjabbar Ikuti Upacara Hari Pahlawan 2025 di Alun-alun Kota Kualatungkal

TANJABBAR – Dalam suasana khidmat dan penuh makna, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) turut mengikuti

Advertorial

Anggota DPRD Fraksi PAN Hadiri Workshop Pendidikan Politik, Tegaskan Komitmen Perkuat Demokrasi di E

TANJABBAR – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) men

Advertorial

Ketua dan Anggota DPRD Tanjab Barat Sambut Kajari Baru, Perkuat Sinergi Forkopimda untuk Pembangunan

TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, (Tanjab Barat), Hamdani, SE, bersama sejumlah anggota DPRD turut mengh

Advertorial


Advertisement