Pembayaran Zakat Fitrah Patuhi Protokol Kesehatan


Selasa, 11 Mei 2021 - 04:00:03 WIB - Dibaca: 827 kali

Pembayaran Zakat Fitrah di Kabupaten Tanjabbar.(Ilustrasi/net) / HALOSUMATERA.COM

HALOSUMATERA.COM || TANJABBAR – Memasuki Ramadhan ke 27, pembayaran Zakat Fitrah untuk Idul Fitri 1442 Hijriah sudah ditetapkan pada minggu kedua Ramadan lalu. Untuk itu, kepada masyarakat dapat sesegera mungkin untuk melakukan pembayaran zakat fitrah.

Kepala Kementerian Agama Kabupaten Tanjungjabung Barat, Hasbi saat di konfirmasi, Minggu (09/05/2021) menyebutkan bahwa dengan kondisi pandemi dan berdampak pada ekonomi saat ini, masyarakat diimbau untuk dapat menyegerakan pembayaran zakat fitrah.

“Sehingga harapan kita dengan sesegera mungkin masyarakat menunaikan zakat fitrah maka dapat mempercepat penyaluran kepada masyarakat yang berhak menerima zakat. Apalagi saat ini kondisi ekonomi di tengah pandemi yang masih sulit,” katanya

Lebih lanjut disampaikan oleh Hasbi bahwa terkait dengan penyaluran zakat fitrah, pihaknya memiliki Badan Amil Zakat. Nantinya untuk zakat fitrah yang ditunaikan oleh masyarakat akan diserahkan ke penerima zakat dengan langsung diantar ke rumah penerima zakat.

“Jadi penerima tidak datang ke mesjid, karena menghindari kerumunan juga. Ini sudah kita sampaikan bahwa zakat langsung diantar ke rumah penerima zakat,” tambahnya

Disisi lain, untuk mekanisme pembayaran zakat juga Hasbi telah memberikan arahan kepada Badan Amil Zakat untuk menerapkan protokol kesehatan ditengah pandemi Covid 19. Ia meminta agar masyarakat yang membayar zakat untuk dibentuk skema agar tidak berkerumun.

“Meskipun memang kalo secara umum kita lihat masyarakat kalo mau bayar ini satu-satu artinya tidak serempak. Namun tetap untuk mengantisipasi ramai orang, kita minta untuk tetap mengikuti prokes, artinya jaga jarak, dan wajib menggunakan masker,”pungkasnya

Untuk di ketahui bahwa besaran zakat fitrah untuk di Kabupaten Tanjab Barat, untuk beras dengan kualitas tertinggi sebesar Rp60.000 kualitas tinggi Rp50.000, kualitas sedang sebesar Rp40.000 dan kualitas rendah sebesar Rp30.000. (*/kaka)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Maraknya Kasus Curanmor di Kawasan Jaluko, Kapolres Muaro Jambi Mendadak Gelar Anev bersama Jajaran

MUARO JAMBI - Kepolisian Resor Muaro Jambi menggelar kegiatan Analisis dan Evaluasi (Anev) serta rapat tindak lanjut terkait maraknya tindak pidana pencurian ke

Berita Daerah

Cerita Warga Sumut yang Buat SKCK di Jambi, Cepat dan Tidak Ribet, Makasih Polda Jambi

  JAMBI – Warga Jambi tidak perlu repot dan harus antre berlama-lama saat mengurus SKCK. Melalui POLRI Super App, masyarakat kini dapat mengurus pem

Berita Daerah

Polda Jambi Dilibatkan dalam Kerja Sama Penyelidikan dan Pengamanan Distribusi Pupuk Bersubsidi

JAMBI – Sosialisasi terkait Perjanjian Kerja Sama Penyelidikan dan Pengamanan Distribusi Pupuk Bersubsidi oleh Dinas TPHP Provinsi Jambi resmi disepakati. Pen

Ekonomi

Penyaluran Pupuk Subsidi dengan Slogan PUPUKKU dan Tagline TEPAT

JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi terus mengawasi pendistribusian dan mencegah penyalahgunaannya di Provinsi Jambi. Dengan Slogan “Pupukku” ya

Ekonomi

Hasil Pengecekan Tim Gabungan, SPPG Polda Jambi Memenuhi Standar Operasional

JAMBI – Tim dari BPOM Provinsi Jambi, Dinas Kesehatan Kota Jambi dan BGN Provinsi Jambi mengecek Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Jambi, Sen

Berita Daerah


Advertisement