Pelaku Prostitusi Didenda Rp 50 Juta, Tunggu Tanggal Mainnya


Rabu, 21 Desember 2016 - 23:24:44 WIB - Dibaca: 1373 kali

Ilustrasi/net / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL - Pelaku prostitusi seperti mucikari, germo, pemilik tempat,  termasuk Pekerja Seks Komersial (PSK) dan juga pelaku asusila bisa dikenakan denda hingga Rp 50 juta.

Hal ini akan berlaku jika Perda Prostitusi sudah berjalan. "Yang terkait dengan praktek ini, jika didapat nantinya, mereka akan dikenakan hukuman pidana. Hukuman denda uang sekitar Rp 50 juta, bagi pelaku prositusi, pelaku asusila atau pun pasangan yang ketangkap berbuat mesum," kata  Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat, Faisal Riza ST.

Dengan disahkan dan diberlakukannya perda tersebut, ia berharap Bumi Serengkuh Dayung Serentak Ketujuan kedepannya  bebas dari bisnis esek-esek.

Lebih lanjut, Icol, sapaan akrabnya mengatakan, perda tersebut telah menjadi kewenangan dari Pemda Tanjab Barat. Sedangkan tugas legislatif hanya tinggal mengawasi jalannya perda tersebut.

Dia menyebutkan Perda tersebut bukan untuk menutup tempat atau lokalisasi tersebut, akan tetapi menutup kegiatan prostitusi itu sendiri agar tidak ada lagi praktek prostitusi terjadi di lokalisasi yang ada. 

"Aktivitas itu yang dicoba untuk dihilangkan karena sebagai warga negara mereka berhak tinggal di daerah itu, akan tetapi tidak lagi melakukan aktivitas prostitusi," jelasnya.

Dengan ditutupnya praktek prostitusi itu, tinggal bagaimana Pemda mengubah tempat itu menjadi tempat berbasis perekonomian dengan kegiatan lain.

Dikatakan Politisi Gerindra ini, lahirnya perda insiatif tersebut atas keprihatinan dewan atas semakin maraknya praktek prositusi dan asusila di Tanjab Barat.

"Sudah seharusnya praktek esek-esek ini dihilangkan sampai ke akar-akarnya. Salah satunya melalui payung hukum perda ini nantinya," ungkapnya.(*/son)

Editor : Andri Damanik

 

 

 

 

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Maraknya Kasus Curanmor di Kawasan Jaluko, Kapolres Muaro Jambi Mendadak Gelar Anev bersama Jajaran

MUARO JAMBI - Kepolisian Resor Muaro Jambi menggelar kegiatan Analisis dan Evaluasi (Anev) serta rapat tindak lanjut terkait maraknya tindak pidana pencurian ke

Berita Daerah

Cerita Warga Sumut yang Buat SKCK di Jambi, Cepat dan Tidak Ribet, Makasih Polda Jambi

  JAMBI – Warga Jambi tidak perlu repot dan harus antre berlama-lama saat mengurus SKCK. Melalui POLRI Super App, masyarakat kini dapat mengurus pem

Berita Daerah

Polda Jambi Dilibatkan dalam Kerja Sama Penyelidikan dan Pengamanan Distribusi Pupuk Bersubsidi

JAMBI – Sosialisasi terkait Perjanjian Kerja Sama Penyelidikan dan Pengamanan Distribusi Pupuk Bersubsidi oleh Dinas TPHP Provinsi Jambi resmi disepakati. Pen

Ekonomi

Penyaluran Pupuk Subsidi dengan Slogan PUPUKKU dan Tagline TEPAT

JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi terus mengawasi pendistribusian dan mencegah penyalahgunaannya di Provinsi Jambi. Dengan Slogan “Pupukku” ya

Ekonomi

Hasil Pengecekan Tim Gabungan, SPPG Polda Jambi Memenuhi Standar Operasional

JAMBI – Tim dari BPOM Provinsi Jambi, Dinas Kesehatan Kota Jambi dan BGN Provinsi Jambi mengecek Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Jambi, Sen

Berita Daerah


Advertisement