Pelaku Prostitusi Didenda Rp 50 Juta, Tunggu Tanggal Mainnya


Rabu, 21 Desember 2016 - 23:24:44 WIB - Dibaca: 1432 kali

Ilustrasi/net / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL - Pelaku prostitusi seperti mucikari, germo, pemilik tempat,  termasuk Pekerja Seks Komersial (PSK) dan juga pelaku asusila bisa dikenakan denda hingga Rp 50 juta.

Hal ini akan berlaku jika Perda Prostitusi sudah berjalan. "Yang terkait dengan praktek ini, jika didapat nantinya, mereka akan dikenakan hukuman pidana. Hukuman denda uang sekitar Rp 50 juta, bagi pelaku prositusi, pelaku asusila atau pun pasangan yang ketangkap berbuat mesum," kata  Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat, Faisal Riza ST.

Dengan disahkan dan diberlakukannya perda tersebut, ia berharap Bumi Serengkuh Dayung Serentak Ketujuan kedepannya  bebas dari bisnis esek-esek.

Lebih lanjut, Icol, sapaan akrabnya mengatakan, perda tersebut telah menjadi kewenangan dari Pemda Tanjab Barat. Sedangkan tugas legislatif hanya tinggal mengawasi jalannya perda tersebut.

Dia menyebutkan Perda tersebut bukan untuk menutup tempat atau lokalisasi tersebut, akan tetapi menutup kegiatan prostitusi itu sendiri agar tidak ada lagi praktek prostitusi terjadi di lokalisasi yang ada. 

"Aktivitas itu yang dicoba untuk dihilangkan karena sebagai warga negara mereka berhak tinggal di daerah itu, akan tetapi tidak lagi melakukan aktivitas prostitusi," jelasnya.

Dengan ditutupnya praktek prostitusi itu, tinggal bagaimana Pemda mengubah tempat itu menjadi tempat berbasis perekonomian dengan kegiatan lain.

Dikatakan Politisi Gerindra ini, lahirnya perda insiatif tersebut atas keprihatinan dewan atas semakin maraknya praktek prositusi dan asusila di Tanjab Barat.

"Sudah seharusnya praktek esek-esek ini dihilangkan sampai ke akar-akarnya. Salah satunya melalui payung hukum perda ini nantinya," ungkapnya.(*/son)

Editor : Andri Damanik

 

 

 

 

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Pesan Penting Amanat Kapolri dalam Operasi Ketupat 2026 yang Dibacakan Kapolda Jambi

JAMBI – Polda Jambi menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian terpusat “Ketupat-2026” di lapangan  Mapolda Jambi, Kamis sore (12/6/

Berita Nasional

Fitri Amalia PFI Jambi: Bijak Bermedsos, Saring Informasi Sebelum Sharing

JAMBI - Saat ini sebaran berita Hoaks menjadi perhatian bersama. Masyarakat harus bisa menahan diri dengan segala hasutan dan godaan berita yang memprovokasi. H

Opini

Pemkab Tanjabbar dan Kejari Resmi Perpanjang MoU, Fokus Penguatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum

TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi memperpanjang kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melalui penandatan

Advertorial

Pemkab Tanjab Barat Safari Ramadan di Desa Sungai Landak Kecamatan Senyerang

TANJABBAR - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melaksanakan kunjungan Safari Ramadhan bertepatan dengan 15 Ramadhan di Masjid Zahratussaadah, Desa Sungai

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat Sambut Safari Ramadan Universitas Jambi

TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menerima kunjungan Tim Safari Ramadan Universitas Jambi (UNJA) di Rumah Dinas Bupati, Juma

Advertorial


Advertisement