Pelaku Prostitusi Didenda Rp 50 Juta, Tunggu Tanggal Mainnya


Rabu, 21 Desember 2016 - 23:24:44 WIB - Dibaca: 1484 kali

Ilustrasi/net / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL - Pelaku prostitusi seperti mucikari, germo, pemilik tempat,  termasuk Pekerja Seks Komersial (PSK) dan juga pelaku asusila bisa dikenakan denda hingga Rp 50 juta.

Hal ini akan berlaku jika Perda Prostitusi sudah berjalan. "Yang terkait dengan praktek ini, jika didapat nantinya, mereka akan dikenakan hukuman pidana. Hukuman denda uang sekitar Rp 50 juta, bagi pelaku prositusi, pelaku asusila atau pun pasangan yang ketangkap berbuat mesum," kata  Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat, Faisal Riza ST.

Dengan disahkan dan diberlakukannya perda tersebut, ia berharap Bumi Serengkuh Dayung Serentak Ketujuan kedepannya  bebas dari bisnis esek-esek.

Lebih lanjut, Icol, sapaan akrabnya mengatakan, perda tersebut telah menjadi kewenangan dari Pemda Tanjab Barat. Sedangkan tugas legislatif hanya tinggal mengawasi jalannya perda tersebut.

Dia menyebutkan Perda tersebut bukan untuk menutup tempat atau lokalisasi tersebut, akan tetapi menutup kegiatan prostitusi itu sendiri agar tidak ada lagi praktek prostitusi terjadi di lokalisasi yang ada. 

"Aktivitas itu yang dicoba untuk dihilangkan karena sebagai warga negara mereka berhak tinggal di daerah itu, akan tetapi tidak lagi melakukan aktivitas prostitusi," jelasnya.

Dengan ditutupnya praktek prostitusi itu, tinggal bagaimana Pemda mengubah tempat itu menjadi tempat berbasis perekonomian dengan kegiatan lain.

Dikatakan Politisi Gerindra ini, lahirnya perda insiatif tersebut atas keprihatinan dewan atas semakin maraknya praktek prositusi dan asusila di Tanjab Barat.

"Sudah seharusnya praktek esek-esek ini dihilangkan sampai ke akar-akarnya. Salah satunya melalui payung hukum perda ini nantinya," ungkapnya.(*/son)

Editor : Andri Damanik

 

 

 

 

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Bupati Anwar Sadat Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Pelaku Usaha Berikan Data Akurat

?TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., secara resmi membuka kegiatan Pencanangan dan Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 yang di

Advertorial

Memprihatinkan, Bupati Tanjabbar Bantu Pembangunan di Madrasah Syuhada UI Imam Desa Adi Purwa

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau langsung kondisi Madrasah Diniyah Syuhada Ul Iman di Desa Adi Purwa, Kecamata

Advertorial

Tinjau Pekerjaan Jalur 2 Merlung, Bupati Minta Camat dan Warga Awasi Kendaraan Melebihi Tonase

TANJAB BARAT - Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau pekerjaan peningkatan jalan jalur dua Merlung, Jumat 12 Juni 2026. Sebelumya, jalur ini

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Apbd 2025

TANJAB BARAT - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Wakil Bupati Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., menghadiri Rapat Paripurna Perta

Advertorial

1 Muharram 1448 H, Bupati Anwar Sadat Hadiri Haflah Tasyakur Al Baqiyatush Shalihat

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hj. Fadhilah Sadat,

Advertorial


Advertisement