Pelaku Pembunuhan Honor TU SMPN 4 Betara Ini Diantar Pakai Mobil ke TKP


Senin, 03 Oktober 2016 - 00:58:28 WIB - Dibaca: 2931 kali

Kapolres Tanjabbar AKBP Agus Sumartono SH MH S Ik saat Temu Pers terkait Pembunuhan Honor TU SMPN 4 Betara.(IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka pembunuhan honor TU SMPN 4 Betara, ternyata korban telah berpisah dari mantan suaminya itu setahun yang lalu, di Kerinci.

Korban (ES) memutuskan pindah ke Desa Serdang untuk berkerja sebagai staf TU di SMPN 4 Betara. Hanya saja, pelaku tetap mengejar korban agar bisa kembali rujuk.

Dikatakan Kapolres Tanjabbar AKBP Agus Sumartono SH MH S Ik, penyidik telah mendapati saksi kunci yang menyaksikan pembunuhan tersebut.

Saksi tersebut mendapati roda empat, yang digunakan untuk mengantar pelaku ke lokasi kejadian.

“Saksi Ini sudah kita diperiksa," kata Kapolres.

Kata Kapolres, dalam kasus ini ada satu lagi saksi kunci berjenis kelamin perempuan, pemilik kendaraan (mobil) yang dikendarai pelaku.

" Yang punya mobil inikan seorang perempuan dibujuk oleh pelaku untuk mengantarnya ke Kualatungkal. Dan ia juga melihat langsung peristiwa kejadian sebenarnya. Saksi ini pun sudah menjalani pemeriksaan sebagai penguat saksi kunci," sebutnya.

Dalam hal ini pihak kepolisian masih mendalami dan menelusuri catatan pelaku. Apakah pelaku yang bekerja sebagai pegawai swasta koperasi di wilayah Jambi ini pernah melakukan tidak kriminal atau tidak.

" Menurut keterangan yang didapat pihak kita dari warga setempat, sebelumnya tersangka ini juga pernah mengancam dan mau membunuh orang lain di wilayah Betara, karena orang tersebut mencoba untuk mendekati mantan istrinya ini," tutur Agus Sumartono.

Saat ini pelaku bersama barang bukti seperti pisau yang digunakan pelaku untuk melakukan pembunuhan sudah diamankan pihak kepolisian, termasuk juga kendaraan roda empat (mobil) jenis Datsun GO warna silver dengan nomor polisi BH 1033 HS. Serta sepeda motor Vario Techno warna hitam putih dengan nomor polisi BH 4318 ER dan pakaian milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHF tentang pembunuhan berencana dan atau juga pasal 351 ayat 3 yakni penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.

Diberitakan sebelumnya, Eka Satmika (31) ditemukan warga dalam keadaan tak bernyawa dan bersimbah darah di jalan lintas Serdang – Sungai Dualap, persisnya di RT 9 Dusun Sungai Haji, Sungai Terap, Kecamatan Betara.(*/son)

Editor : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Pesan Penting Amanat Kapolri dalam Operasi Ketupat 2026 yang Dibacakan Kapolda Jambi

JAMBI – Polda Jambi menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian terpusat “Ketupat-2026” di lapangan  Mapolda Jambi, Kamis sore (12/6/

Berita Nasional

Fitri Amalia PFI Jambi: Bijak Bermedsos, Saring Informasi Sebelum Sharing

JAMBI - Saat ini sebaran berita Hoaks menjadi perhatian bersama. Masyarakat harus bisa menahan diri dengan segala hasutan dan godaan berita yang memprovokasi. H

Opini

Pemkab Tanjabbar dan Kejari Resmi Perpanjang MoU, Fokus Penguatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum

TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi memperpanjang kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melalui penandatan

Advertorial

Pemkab Tanjab Barat Safari Ramadan di Desa Sungai Landak Kecamatan Senyerang

TANJABBAR - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melaksanakan kunjungan Safari Ramadhan bertepatan dengan 15 Ramadhan di Masjid Zahratussaadah, Desa Sungai

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat Sambut Safari Ramadan Universitas Jambi

TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menerima kunjungan Tim Safari Ramadan Universitas Jambi (UNJA) di Rumah Dinas Bupati, Juma

Advertorial


Advertisement