KUALATUNGKAL - Ternyata, keberadaan pasar murah mampu menyumbangkan pemasukan bagi kas daerah, berkisar Rp 43 juta.
Menurut Kepala PPKTB Tanjabbar, Nasroel Effendi, setiap pedagang membayar uang lapak sebesar Rp 280 ribu. Sementara lapak pedagang yang disewakan diisi 430 orang.
Dari jumlah itu, Rp 100 ribu wajib disetor ke kas daerah, Rp 100 ribu biaya lampu, dan Rp 80 ribu untuk kebersihan dan biaya operasional lainnya.
Kata Nasroel, biaya sewa lapak sebesar Rp 280 ribu sudah disetujui Bupati. Sedangkan setoran ke kas daerah telah diatur dalam perda.
"Ada perdanya yang mengatur setoran wajib ke kas daerah," kata Nasroel.
Untuk diketahui, pedagang yang menyewa lapak tersebut banyak berasal dari luar kota, seperti Kota Jambi dan Padang.(*)
Editor : Andri Damanik
JAMBI – Polda Jambi menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian terpusat “Ketupat-2026” di lapangan Mapolda Jambi, Kamis sore (12/6/
JAMBI - Saat ini sebaran berita Hoaks menjadi perhatian bersama. Masyarakat harus bisa menahan diri dengan segala hasutan dan godaan berita yang memprovokasi. H
TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi memperpanjang kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melalui penandatan
TANJABBAR - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melaksanakan kunjungan Safari Ramadhan bertepatan dengan 15 Ramadhan di Masjid Zahratussaadah, Desa Sungai
TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menerima kunjungan Tim Safari Ramadan Universitas Jambi (UNJA) di Rumah Dinas Bupati, Juma