KUALATUNGKAL - Ternyata, keberadaan pasar murah mampu menyumbangkan pemasukan bagi kas daerah, berkisar Rp 43 juta.
Menurut Kepala PPKTB Tanjabbar, Nasroel Effendi, setiap pedagang membayar uang lapak sebesar Rp 280 ribu. Sementara lapak pedagang yang disewakan diisi 430 orang.
Dari jumlah itu, Rp 100 ribu wajib disetor ke kas daerah, Rp 100 ribu biaya lampu, dan Rp 80 ribu untuk kebersihan dan biaya operasional lainnya.
Kata Nasroel, biaya sewa lapak sebesar Rp 280 ribu sudah disetujui Bupati. Sedangkan setoran ke kas daerah telah diatur dalam perda.
"Ada perdanya yang mengatur setoran wajib ke kas daerah," kata Nasroel.
Untuk diketahui, pedagang yang menyewa lapak tersebut banyak berasal dari luar kota, seperti Kota Jambi dan Padang.(*)
Editor : Andri Damanik
TANJABBAR - Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Hamdani, S.E., menghadiri undangan persiapan pengamanan yang digelar secara virtual dari Mabes Polri pada
TANJABBAR - Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hamdani, S.E., menghadiri sekaligus menyambut kunjungan kerja Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) X
TANJABBAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna Pertama Tahun 2026. Rapat paripurna tersebut dipimpi
TANJABBAR – Dalam rangka Safari Ramadhan Anggota DPR RI Syarif Fasha ke Kabupaten Tanjabbar, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Bara
JAKARTA – Memastikan penyelesaian konflik tapal batas antara Kabupaten Tanjabbar dan Tanjabtim, Ketua DPRD Tanjabbar Hamdani turut mendampingi Wakil Bupati Ta