Pasang Pipa di Jalan Nasional, PT Jadestone Dapat Surat Sakti dari BPJN Jambi


Rabu, 06 September 2023 - 09:19:11 WIB - Dibaca: 2200 kali

surat Izin Pembangunan atau penempatan jaringan utilitas Pipa Migas, yang dikeluarkan oleh Kementerian PUPR Dirjen Bina Marga, Balai Pelaksana Jalan Nasional Jambi, Nomor surat: PS.03.01-Bp4/608, tanggal 22 Juni 2023 kepada PT Jadestone Energy Lemang. / HALOSUMATERA.COM

TANJABBAR – PT Jadestone Energy Lemang menggunakan jalan Negara untuk pembangunan pipa gas di wilayah Betara, Kabupaten Tanjabbar. Hal ini menjadi alasan pihak perusahaan untuk tidak memberikan ganti rugi tanah kepada warga di sekitar lokasi pemasangan pipa gas.

Seperti yang disampaikan Humas PT Jadestone Energy Lemang, Yuan Fanesyah, saat mediasi dengan warga Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Betara, beberapa waktu lalu, bahwa pihaknya tidak memberikan ganti rugi tanah kepada warga. Soalnya pipa gas ditanam di jalan Negara.

“Kita sudah ada izin dari kementerian PUPR melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional Jambi (BPJN),” ujarnya.

Pihaknya hanya memberikan kompensasi tanaman tumbuh, yang dibayarkan sesuai perbup. Dan adanya ganti rugi warga yang membuka usaha, lantaran tidak bisa berusaha akibat galian pipa.

Data yang diperoleh halosumatera.com, bahwa pihak PT Jadestone memiliki surat Izin Pembangunan atau penempatan jaringan utilitas Pipa Migas, yang dikeluarkan oleh Kementerian PUPR Dirjen Bina Marga , Balai Pelaksana Jalan Nasional Jambi, Nomor surat: PS.03.01-Bp4/608, tanggal 22 Juni 2022.

Dalam surat tersebut, PT Jadestone diberikan izin pemanfaatan bagian jalan di Lokasi Simpang Tiga Betara Gas Plant (Pematang Lumut) hingga batas Kota Kualatungkal. Pemberian izin ini berdasarkan surat Perjanjian Sewa Lahan Nomor: HK0102-PJN1/688 tanggal 22 Juni 2022. Adapun luas jalan yang akan dipakai mencapai 2.775,51 meter persegi.

Dalam surat izin tersebut, disebutkan bahwa PT Jadestone berkewajiban:

  1. Wajib melaksanakan pengaturan lalulintas selama pelaksanaan pemasangan dan masa operasional.
  2. Pelaksanaan penggalian, pemasangan dan pengembalian kontruksi jalan wajib diawasi selama masa perizinan oleh petugas yang ditunjuk oleh penyelenggara jalan.
  3. Wajib menjaga, memelihara lokasi pembangunan/penempatan Jaringan Utilitas Pipa Migas dan bertanggungjawab terhadap segala kerusakan jalan yang disebabkan oleh pemanfaatan bagian jalan selama jangka waktu perizinan.
  4. Bersedia membongkar, memindahkan, menanggung biaya dan mengembalikan seperti keadaan semula dalam hal:
  5. Berakhirnya jangka waktu perizinan dan bilamana tidak diperpanjang lagi.
  6. Penyelenggara jalan membutuhkan jalan tersebut.

Disebutkan lagi, bahwa PT Jadestone diberikan izin pembangunan dan penempatan jaringan Utilitas Pipa Migas selama tiga tahun berlaku terhitung sejak tanggal 22 Juni 2022 sampai 22 Juni 2025.

Terkait izin pemanfaatan jalan ini, Kadis PUPR Kabupaten Tanjabbar Apridasman ST MT tidak berkomentar banyak. Bahwa dirinya tidak bisa berkomentar karena beda kewenangan.

Ditanya apakah ada koordinas PT Jadestone dengan PUPR Tanjabbar? Apridasman mengatakan bahwa PT Jadestone langsung ke BPJN Jambi.

“Karena beda kewenangan jadi tak ada statemen. Langsung ke jambi die,” tulisnya dalam pesan WhatsApp kepada halosumatera.com, Rabu pagi (6/9/23).

Begitu juga Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar Hamdani SE, dikonfirmasi via pesan Whats App tidak memberikan menanggapi soal PT Jadestone menggunakan jalan Negara.

“Maaf sekarang lagi di jalan mau ke Tungkal, rapat di Kantor,” tulisnya kepada halosumatera.com, Rabu pagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemasangan pipa gas PT Jadestone sempat distop warga RT 01, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Betara Kabupaten Tanjabbar. Akhirnya dilakukan mediasi PT Jadestone dengan warga. Beberapa hari setelah itu, adanya rapat PT Jadestone dengan warga Bunga Tanjung Kecamatan Betara, terkait masalah ganti rugi tanaman tumbuh, seperti yang terjadi di Kelurahan Mekar Jaya.

Camat Betara, Nasrun dikonfirmasi beberapa waktu lalu, mengaku tidak dilibatkan dalam rapat PT Jadestone dengan warga Desa Bunga Tanjung. (*/red)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Gelar Operasi Lilin 2025, Polres Tanjabbar Fokus Pengamanan Nataru dan Antisipasi Bencana

TANJABBAR – Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M., bersama Wakil Bupati Tanjab Barat, Dr. H. Katamso SA, SE., ME., memimpin langs

Berita Daerah

Merayakan Natal Bersama Warga Binaan, Lapas Sarolangun Berharap Beri Dampak Positif

SAROLANGUN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sarolangun menggelar Perayaan Natal Bersama Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), bekerja sama dengan Yaya

Berita Daerah

Ditintelkam Polda Jambi Gelar FGD: Polri untuk Masyarakat

JAMBI –Polri untuk Masyarakat. Inilah tema yang diusung pada kegiatan FGD yang digelar Direktorat Intelkam Polda Jambi di Ratu Duo Hotel, Komplek Mall KAPUK,

Berita Daerah

Empat Eks Napiter Jambi Diberangkatkan Umrah, Didampingi Satgaswil Jambi Densus 88 AT Polri

JAMBI – Empat Eks Napiter Jambi, mitra binaan Satgaswil Jambi Densus 88 AT Polri diberangkatkan umrah ke tanah suci. Mereka dibiayai oleh Baznas Provinsi Jamb

Berita Daerah

Anggota DPRD Tanjabbar Ikuti Upacara Hari Pahlawan 2025 di Alun-alun Kota Kualatungkal

TANJABBAR – Dalam suasana khidmat dan penuh makna, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) turut mengikuti

Advertorial


Advertisement