KUALATUNGKAL – Eko, Ketua Panitia Lelang Jembatan di Dinas PU, mengaku siap di-praperadilankan jika memang ada rekanan yang mempersoalkan aturan tersebut. Kata dia, apa yang sudah dilelangkan, telah sesuai dengan aturan yang baku.
Dia menjelaskan, penetapan sub bidang klasifikasi penyedia jasa diatur secara detail dalam LPJK, sementara aturan yang mengikat adalah perpres Nomor 4 Tahuun 2015.
Ada aturan tersebut, diakui Eko setelah ada perubahan aturan di LPJK pasca terbitnya Perpres Nomor 4 Tahun 2015. “Ada aturan baru di LPJK. Dan juga dalam perpres itu ada pasal yang menyebutkan, bahwa ada lembaga yang mengatur tentang jasa kontruksi,” ungkap Eko.
Daerah lain yang memberlakukan Badan Usaha Kecil dan Non Kecil, Eko tak mempersoalkan. Menurut dia, aturan itu sesuai dengan mekanisme sebagaimana yang dia peroleh saat bintek.
“Itu kembali ke panitia di daerah lain, yang jelas kita mengikuti perkembangan secara Nasional,” tukas Eko.
Eko menambahkan, aturan penetapan sub bidang tersebut harusnya disosialisasikan asosiasi jasa kontruksi di Tanjabbar, sebagaimana perpanjangan tangan dari LPJK.
“Berarti Asosiasinya yang tidak mensosialisasikan ke masyarakat kontruksi,” kata dia lagi.(*)
Editor: Andri Damanik
TANJABBAR – Suasana penuh kehangatan dan kepedulian terlihat saat Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag bersama Ketua TP-PKK Hj. Fadhilah Sad
BATANG ASAM – Dalam rangka menyambut Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-32, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Katamso, SA, SE., ME didampingi Wakil
TANJABBAR - Bupati Tanjung Jabung Barat Drs H Anwar Sadat M,Ag secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka M
TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menerima kunjungan kerja Koalisi Pemerintah Kabupaten Penghasil Kelapa (KOPEK) dalam rangka kesiapan pel
TANJABBAR – Bupati Tanjabbar Drs H Anwar Sadat M Ag mengikuti kegiatan semarak Bhayangkara Olahraga Bersama dalam rangka menyambut hari Bhayangkara Ke-79 Tahu