KUALATUNGKAL – Eko, Ketua Panitia Lelang Jembatan di Dinas PU, mengaku siap di-praperadilankan jika memang ada rekanan yang mempersoalkan aturan tersebut. Kata dia, apa yang sudah dilelangkan, telah sesuai dengan aturan yang baku.
Dia menjelaskan, penetapan sub bidang klasifikasi penyedia jasa diatur secara detail dalam LPJK, sementara aturan yang mengikat adalah perpres Nomor 4 Tahuun 2015.
Ada aturan tersebut, diakui Eko setelah ada perubahan aturan di LPJK pasca terbitnya Perpres Nomor 4 Tahun 2015. “Ada aturan baru di LPJK. Dan juga dalam perpres itu ada pasal yang menyebutkan, bahwa ada lembaga yang mengatur tentang jasa kontruksi,” ungkap Eko.
Daerah lain yang memberlakukan Badan Usaha Kecil dan Non Kecil, Eko tak mempersoalkan. Menurut dia, aturan itu sesuai dengan mekanisme sebagaimana yang dia peroleh saat bintek.
“Itu kembali ke panitia di daerah lain, yang jelas kita mengikuti perkembangan secara Nasional,” tukas Eko.
Eko menambahkan, aturan penetapan sub bidang tersebut harusnya disosialisasikan asosiasi jasa kontruksi di Tanjabbar, sebagaimana perpanjangan tangan dari LPJK.
“Berarti Asosiasinya yang tidak mensosialisasikan ke masyarakat kontruksi,” kata dia lagi.(*)
Editor: Andri Damanik
JAMBI – Polda Jambi menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian terpusat “Ketupat-2026” di lapangan Mapolda Jambi, Kamis sore (12/6/
JAMBI - Saat ini sebaran berita Hoaks menjadi perhatian bersama. Masyarakat harus bisa menahan diri dengan segala hasutan dan godaan berita yang memprovokasi. H
TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi memperpanjang kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melalui penandatan
TANJABBAR - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melaksanakan kunjungan Safari Ramadhan bertepatan dengan 15 Ramadhan di Masjid Zahratussaadah, Desa Sungai
TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menerima kunjungan Tim Safari Ramadan Universitas Jambi (UNJA) di Rumah Dinas Bupati, Juma