Nilai Barang Souvenir yang Diberikan Kandidat saat Kampanye Tidak Boleh Lebih dari Rp 60 Ribu


Minggu, 29 November 2020 - WIB - Dibaca: 1071 kali

Dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Tanjabtim.(*) / HALOSUMATERA.COM

TANJABTIM (halosumatera.com)-Tradisi bagi-bagi souvenir sudah menjadi kebiasaan calon Kepala Daerah pada gelaran Pilkada. Mulai dari sarung, jilbab, baju kaos serta sejumlah cinderamata lainnya.

KPU membatasi nilai cinderamata kampanye dari para peserta pemilu kepada warga, paling mahal senilai 60 ribu rupiah per item. Jika tidak diawasi secara ketat, tradisi ini berpotensi menimbulkan money politic.

Komisioner KPU Tanjabtim, Ahmad Najib mengatakan, pemberian bingkisan atau souvenir dalam kampanye diperbolehkan. Hal ini tertuang dalam pkpu nomor 4 tahun 2017 maupun PKPU nomor 10 tahun 2020.

Ada 10 item yang masuk ke dalam kategori bahan kampanye yang bisa dibagikan kepada warga jika melakukan sosialisasi. Berupa pakaian, penutup kepala, alat minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung atau stiker maksimal berukuran 10 centimeter.

Terkait dengan Pilkada di tengah pandemi, maka dalam membagikan bahan kampanye berupa souvenir tersebut harus tetap mematuhi protokol kesehatan, serta dalam pembagiannya harus menghindari kerumunan.

Selain itu, penyebaran bahan kampanye ini dapat dilakukan oleh pasangan calon ini kampanye, ataupun petugas kampanye di luar zona kampanye yang bersangkutan karena tidak masuk dalam aturan PKPU.(*)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Hasil Pengecekan Tim Gabungan, SPPG Polda Jambi Memenuhi Standar Operasional

JAMBI – Tim dari BPOM Provinsi Jambi, Dinas Kesehatan Kota Jambi dan BGN Provinsi Jambi mengecek Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Jambi, Sen

Berita Daerah

Penyaluran Pupuk Subsidi dengan Slogan TEPAT dan PUPUKKU

JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi terus mengawasi pendistribusian dan mencegah penyalahgunaannya di Provinsi Jambi. Dengan tagine “Tepat” yakn

Berita Daerah

Dua Oknum Guru SMAN 4 Tanjabtim Dilaporkan ke PGRI dan Disdik Provinsi Jambi

JAMBI- Dua orang oknum guru di SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur resmi dilaporkan ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi dan Dinas Pendidika

Berita Daerah

Ketika Demokrasi Melemah, Politik Hukum Ikut Tersandera

Dalam beberapa tahun terakhir, wajah politik hukum Indonesia memperlihatkan arah yang mengkhawatirkan. Di tengah sistem demokrasi yang seharusnya menjamin parti

Opini

Ketua DPRD Muaro Jambi Sebut Secara Struktural dan SDM Perumda Tirta Muaro Jambi Kurang Baik

MUARO JAMBI – Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, S.Ag memberikan tanggapannya terkait pelayanan Perumda Tirta Muaro Jambi yang kerab dikeluhkan masyarakat

Berita Daerah


Advertisement