KUALATUNGKAL – Tidak ada alasan lagi jika perusahaan di Tanjabbar tidak memanfaatkan tenaga kerja lokal. Saat ini ada kesepakatan perusahaan dan pemerintah daerah dalam pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal.
Hal ini dikatakan Bupati Tanjabbar Dr Ir H Safrial MS dalam penyampaian perbup dan draf MoU tentang peran serta perusahaan dalam pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal di Aula kantor bupati, Selasa (12/2).
“Keberadaan perusahaan yang berinvestasi di daerah ini menjadi salah satu upaya untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar. Perusahaan lebih memprioritaskan tenaga kerja lokal untuk direkrut di setiap bidang pekerjaan yang dibutuhkan,” kata Bupati.
Perbup dan draf MoU terkait peran serta perusahaan dalam pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sebagai tindak lanjut dari pertemuan maraton Pemkab Tanjungjabung Barat dengan perwakilan perusahaan , baik pertambangan, perkebunan dan perusahaan lain pada Agustus 2018 lalu.
Dalam pertemuan tersebut Bupati melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Hidayat SH MH menegaskan perlu ada kesepahaman antara Pemkab Tanjung Jabung Barat dengan perusahaan dalam penerimaan tenaga kerja.
"Sehingga tenaga kerja lokal Kabupaten Tanjung Jabung Barat mendapat prioritas. Bahkan tidak hanya penerimaan, namun juga dalam pelatihan keterampilan dan pemagangan bagi putra daerah," tegas Hidayat.
Usai penyampaian perbup dan draf MoU, Bupati Tanjab Barat, Safrial mengungkapkan, nota kesepahaman ini mengatur tentang penerimaan tenaga kerja dan ini menjadi dasar hukum bagi perusahaan dalam perekrutan tenaga kerja.
Dijelaskan Safrial tujuan perbup dan nota kesepamahan ini, sebagai pengawasan dalam perekrutan tenaga kerja di Kabupaten Tanjabbar. Dimana perekrutan tenaga kerja harus melibatkan pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
“Inti MoU ini perusahaan dalam merekrut tenaga kerja wajib mengumumkan penerimaan sesuai dengan persyaratan yang diminta,” ungkap bupati.
Perusahaan wajib memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal yang berada di sekitar perusahaan. Jika warga lokal tidak ada yang memenuhi persyaratan, perusahaan dipersilahkan merekrut tenaga kerja dari luar.
“Wajib meminta izin pemerintah untuk mendatangkan pekerja dari luar Kabupaten tanjung jabung barat,” kata mantan Dosen UNJA ini.
“Saya secara moril bertanggungjawab dalam memberikan lapangan pekerjaan untuk masyarakat Kabupaten dan dengan investasi yang dibuka seharusnya memberikan peluang pekerjaan bagi masyarakat Tanjungjabung Barat,” ucapnya.
Ditambahkan Safrial, dalam MoU ini juga dijelaskan, tidak ada larangan perusahaan merekrut tenaga kerja dari luar daerah, asalkan lebih dulu memprioritaskan tenaga kerja lokal.
Selain itu disampaikan safrial, perusahaan juga didorong untuk melakukan program pemagangan dalam upaya meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) angkatan kerja di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.(*)
Editor: It Redaksi
BETARA – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, SE, ME, meresmikan PT. Anugrah Pinang Bersama, perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan k
KERINCI – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA., SE., M.E., menghadiri kegiatan kunjungan kerja Menteri Pertanian Republik Indonesia, Dr. H.
TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menggelar acara malam pisah sambut Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal dari H. Zakaria A
TANJABBAR – Setelah sukses menggelar Tabligh Akbar yang menyedot perhatian ribuan jamaah, Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menunjukkan
TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi menandatangani Nota K