Melanggar Aturan Lalulintas, Pengendara Ditilang di Tempat


Rabu, 19 Oktober 2016 - 19:35:33 WIB - Dibaca: 1574 kali

Bupati Tanjabbar Dr Ir Safrial didampingi Kapolres Tanjabbar dan Forkompimda saat Meresmikan Kawasan Tertib Lalulintas di Jalan Parit Gompong.(dok/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Polres Tanjabbar melalui Satlantas akan memberikan tindakan tegas kepada pengendara yang melanggar aturan berlalulintas di kawasan tertib lalulintas. Tindakan Langsung (Tilang) akan dilakukan terhitung 20 Oktober 2016.

Sebelumnya, selama 30 hari pasca ditetapkannya Jalur Dua Parit Gompong sebagai kawasan tertib lalulintas, masih ada saja pengendara yang tidak mematuhi aturan berlalulintas.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Agus Sumartono S Ik SH MH melalui Kasatlantas Iptu Agustina Wijanty S Ik mengatakan, pihaknya masih melakukan sosialisasi kepada pengendara agar tidak memarkirkan kendaraannya di Kawasan Tertib Lalulintas.

“Sekarang ini sifatnya masih sosialisasi saja. Pemberitahuan ini selama 30 hari sampai 19 Oktober 2016. Jika sudah lewat dari tanggal 19 Oktober, kita akan tilang," ungkap Agustina.

Menurut dia, hampir setiap hari anggota Satlantas melakukan patroli di Jalan Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) tersebut.

KTL ini dimulai dari Simpang Polwan Jalan Parit Gompong sampai Jembatan Parit Cegat, kurang lebih sepanjang 2.200 meter. Kewajiban dan larangan di kawasan tertib lalulintas sesuai peraturan Bupati nomor 21 tahun 2016 tentang kawasan tertib lalu lintas.

Dalam perbup tersebut, pengemudi dan penumpang kendaraan bermotor yang melalui atau melintasi di ruas jalan pada Kawasan Tertib Lalulintas wajib membawa kelengkapan surat dan dokumen kelengkapan bermotor, menggunakan sabuk pengaman roda empat atau lebih, menggunakan helm standar Indonesia bagi roda dua, larangan parker bagi roda empat maupun kegiatan bongkar muat.

Tujuan ditetapkan KTL, sambung dia untuk mewujudkan lalulintas yang tertib, lancar, aman dan teratur, dijadikan suatu kawasan percontohan yang di dalamnya dilaksanakan kegiatan pengaturan dan pengendalian lalulintas yang tertib, aman dan lancar.

Disamping itu, untuk peningkatan disiplin dan penegakan hukum di bidang lalulintas dan angkutan jalan secara konsisten dan berkesinambungan, memberikan bimbingan dan pengarahan kepada masyarakat dalam kawasan tertib lalulintas secara intensif guna meningkatkan disiplin berlalulintas.

Lebih lanjut Agustina menjelaskan, di jalan KTL ini bisa difungsikan untuk kegiatan pemerintah daerah atau kegiatan lain apabila ada izin dari pejabat berwenang.

"Kita akan bangun pos disana, akan ada anggota stanbye di sana," tutur Agustina.(*)

Penulis : Gatot

Editor   : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Posisi Polri Dibawah Presiden Sudah Sesuai Dengan Struktur Pemerintahan Indonesia

Oleh : Dr. Nuraida Fitri Habi, S.Ag, M.Ag - Dosen Fakultas Syariah UIN Jambi Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) adalah lembaga negara yang bertanggun

Opini

Pastikan Keamanan Ibadah, Polres Tanjab Barat Kawal Pesta Perak 25 Tahun HKBP Simpang Rambutan

TANJAB BARAT – Jajaran Polres Tanjung Jabung Barat melaksanakan pengamanan ketat pada kegiatan Perayaan Pesta Perak 25 Tahun Gereja Huria Kristen Batak Protes

Advertorial

Kapolda Jambi Dianugerahi Gelar Adat Adipati Utamo Siginjai Sakti

JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar menerima penganugerahan gelar adat Melayu Jambi, di Balairungsari LAM Jambi, Rabu 21 Januari 2026. Penyematan G

Berita Daerah

Polda Jambi Kerahkan 123 Personel Gabungan, Evakuasi Korban Tertimbun Longsor di Sarolangun

SAROLANGUN - Kecelakaan kerja kembali terjadi, sebuah insiden longsor menimpa sejumlah warga di Dusun Mengkadai, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sar

Berita Daerah

SN Simpan Narkoba dalam Kotak Rokok, Kini Diamankan di Polres Tanjabbar

KUALA TUNGKAL – Polres Tanjung Jabung Barat terus menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Satresna

Hukum & Kriminal


Advertisement