Melanggar Aturan Lalulintas, Pengendara Ditilang di Tempat


Rabu, 19 Oktober 2016 - 19:35:33 WIB - Dibaca: 1597 kali

Bupati Tanjabbar Dr Ir Safrial didampingi Kapolres Tanjabbar dan Forkompimda saat Meresmikan Kawasan Tertib Lalulintas di Jalan Parit Gompong.(dok/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Polres Tanjabbar melalui Satlantas akan memberikan tindakan tegas kepada pengendara yang melanggar aturan berlalulintas di kawasan tertib lalulintas. Tindakan Langsung (Tilang) akan dilakukan terhitung 20 Oktober 2016.

Sebelumnya, selama 30 hari pasca ditetapkannya Jalur Dua Parit Gompong sebagai kawasan tertib lalulintas, masih ada saja pengendara yang tidak mematuhi aturan berlalulintas.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Agus Sumartono S Ik SH MH melalui Kasatlantas Iptu Agustina Wijanty S Ik mengatakan, pihaknya masih melakukan sosialisasi kepada pengendara agar tidak memarkirkan kendaraannya di Kawasan Tertib Lalulintas.

“Sekarang ini sifatnya masih sosialisasi saja. Pemberitahuan ini selama 30 hari sampai 19 Oktober 2016. Jika sudah lewat dari tanggal 19 Oktober, kita akan tilang," ungkap Agustina.

Menurut dia, hampir setiap hari anggota Satlantas melakukan patroli di Jalan Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) tersebut.

KTL ini dimulai dari Simpang Polwan Jalan Parit Gompong sampai Jembatan Parit Cegat, kurang lebih sepanjang 2.200 meter. Kewajiban dan larangan di kawasan tertib lalulintas sesuai peraturan Bupati nomor 21 tahun 2016 tentang kawasan tertib lalu lintas.

Dalam perbup tersebut, pengemudi dan penumpang kendaraan bermotor yang melalui atau melintasi di ruas jalan pada Kawasan Tertib Lalulintas wajib membawa kelengkapan surat dan dokumen kelengkapan bermotor, menggunakan sabuk pengaman roda empat atau lebih, menggunakan helm standar Indonesia bagi roda dua, larangan parker bagi roda empat maupun kegiatan bongkar muat.

Tujuan ditetapkan KTL, sambung dia untuk mewujudkan lalulintas yang tertib, lancar, aman dan teratur, dijadikan suatu kawasan percontohan yang di dalamnya dilaksanakan kegiatan pengaturan dan pengendalian lalulintas yang tertib, aman dan lancar.

Disamping itu, untuk peningkatan disiplin dan penegakan hukum di bidang lalulintas dan angkutan jalan secara konsisten dan berkesinambungan, memberikan bimbingan dan pengarahan kepada masyarakat dalam kawasan tertib lalulintas secara intensif guna meningkatkan disiplin berlalulintas.

Lebih lanjut Agustina menjelaskan, di jalan KTL ini bisa difungsikan untuk kegiatan pemerintah daerah atau kegiatan lain apabila ada izin dari pejabat berwenang.

"Kita akan bangun pos disana, akan ada anggota stanbye di sana," tutur Agustina.(*)

Penulis : Gatot

Editor   : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Pesan Penting Amanat Kapolri dalam Operasi Ketupat 2026 yang Dibacakan Kapolda Jambi

JAMBI – Polda Jambi menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian terpusat “Ketupat-2026” di lapangan  Mapolda Jambi, Kamis sore (12/6/

Berita Nasional

Fitri Amalia PFI Jambi: Bijak Bermedsos, Saring Informasi Sebelum Sharing

JAMBI - Saat ini sebaran berita Hoaks menjadi perhatian bersama. Masyarakat harus bisa menahan diri dengan segala hasutan dan godaan berita yang memprovokasi. H

Opini

Pemkab Tanjabbar dan Kejari Resmi Perpanjang MoU, Fokus Penguatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum

TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi memperpanjang kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melalui penandatan

Advertorial

Pemkab Tanjab Barat Safari Ramadan di Desa Sungai Landak Kecamatan Senyerang

TANJABBAR - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melaksanakan kunjungan Safari Ramadhan bertepatan dengan 15 Ramadhan di Masjid Zahratussaadah, Desa Sungai

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat Sambut Safari Ramadan Universitas Jambi

TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menerima kunjungan Tim Safari Ramadan Universitas Jambi (UNJA) di Rumah Dinas Bupati, Juma

Advertorial


Advertisement