Pelaku Pemerkosaan Dibawah Umur

Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Tahanan Kota


Jumat, 25 Oktober 2019 - 23:26:59 WIB - Dibaca: 1916 kali

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjabtim Rahadian Nur.(*/ded/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL - Terdakwa kasus pemerkosaan anak dibawah umur di kabupaten Tanjabtim, dialihkan penahanannya dari Lapas Narkotika Kelas III Muara Sabak, menjadi tahanan kota. Penetapan terdakwa sebagai tahanan kota ini merupakan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjabtim.

Disebutkan, korban (S) gadis berusia 12 tahun, warga Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pria berinisial TM. Kasus yang sempat menggegerkan warga ini kemudian berlanjut ke meja hijau.

Terdakwa TM telah beberapa kali menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur.

Menariknya, saat ini terdakwa kasus pemerkosaan terhadap gadis dibawah umur itu mendapatkan keringanan. Majelis hakim yang mengadili terdakwa mengalihkan dan menetapkan penahanan pria berusia 32 tahun tersebut, dari lapas Narkotika kelas III muara Sabak menjadi tahanan kota.

Permohonan dari penasihat hukum terdakwa, menyatakan bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri dan mempersulit pemeriksaan perkara setelah pengalihan tahanan, serta menjadikan istri terdakwa menjadi jaminan. Hal inilah menjadi dasar Ketua Majelis Hakim Gandung, SH MHum mengabulkan permintaan terdakwa.

Keputusan hakim yang menetapkan terdakwa sebagai tahanan kota ini dibenarkan oleh juru bicara Pengadilan Negeri Tanjabtim Rahadian. Dia menyebut hal yang jarang terjadi tersebut sudah sesuai dengan pertimbangan majelis hakim.

Pria yang juga seorang Hakim di PN Tanjabtim ini menerangkan, persidangan kasus pemerkosaan gadis dibawah umur ini masih terus berlanjut, pekan depan sidang kembali akan digelar dengan agenda pembacaan pledoi.

Adapun majelis hakim yang menyidang kasus ini diantaranya, Gandung sebagai hakim ketua, Rahadian Nur sebagai hakim anggota satu dan Eka Kurnia Nengsih sebagai hakim anggota dua.

Sebagaimana diketahui, kejadiaan pemerkosaan yang melibatkan anak di bawah umur ini terjadi pada bulan April 2019 lalu.

Kejadian berawal saat korban ditinggal pergi oleh ayahnya ke Kecamatan Muara Sabak Timur. Saat itu korban yang tinggal bersama pelaku dipaksa untuk melayani nafsu bejat pelaku yang tinggal di Desa Baku Tuo. Peristiwa itu terjadi pada malam hari sekitar pukul 21.00 wib.

Setelah kejadian, pelaku mendatangi korban di sekolahnya dan memberikan korban uang jajan sebesar 20 ribu rupiah.

Keluarga korban yang tak terima dengan perbuatan pelaku langsung membuat laporan ke Mapolsek Sadu.(*/ded)

Editor: It Redaksi




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Hasil Pengecekan Tim Gabungan, SPPG Polda Jambi Memenuhi Standar Operasional

JAMBI – Tim dari BPOM Provinsi Jambi, Dinas Kesehatan Kota Jambi dan BGN Provinsi Jambi mengecek Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Jambi, Sen

Berita Daerah

Penyaluran Pupuk Subsidi dengan Slogan TEPAT dan PUPUKKU

JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi terus mengawasi pendistribusian dan mencegah penyalahgunaannya di Provinsi Jambi. Dengan tagine “Tepat” yakn

Berita Daerah

Dua Oknum Guru SMAN 4 Tanjabtim Dilaporkan ke PGRI dan Disdik Provinsi Jambi

JAMBI- Dua orang oknum guru di SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur resmi dilaporkan ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi dan Dinas Pendidika

Berita Daerah

Ketika Demokrasi Melemah, Politik Hukum Ikut Tersandera

Dalam beberapa tahun terakhir, wajah politik hukum Indonesia memperlihatkan arah yang mengkhawatirkan. Di tengah sistem demokrasi yang seharusnya menjamin parti

Opini

Ketua DPRD Muaro Jambi Sebut Secara Struktural dan SDM Perumda Tirta Muaro Jambi Kurang Baik

MUARO JAMBI – Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, S.Ag memberikan tanggapannya terkait pelayanan Perumda Tirta Muaro Jambi yang kerab dikeluhkan masyarakat

Berita Daerah


Advertisement