Pelaku Pemerkosaan Dibawah Umur

Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Tahanan Kota


Jumat, 25 Oktober 2019 - 23:26:59 WIB - Dibaca: 1807 kali

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjabtim Rahadian Nur.(*/ded/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL - Terdakwa kasus pemerkosaan anak dibawah umur di kabupaten Tanjabtim, dialihkan penahanannya dari Lapas Narkotika Kelas III Muara Sabak, menjadi tahanan kota. Penetapan terdakwa sebagai tahanan kota ini merupakan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjabtim.

Disebutkan, korban (S) gadis berusia 12 tahun, warga Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pria berinisial TM. Kasus yang sempat menggegerkan warga ini kemudian berlanjut ke meja hijau.

Terdakwa TM telah beberapa kali menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur.

Menariknya, saat ini terdakwa kasus pemerkosaan terhadap gadis dibawah umur itu mendapatkan keringanan. Majelis hakim yang mengadili terdakwa mengalihkan dan menetapkan penahanan pria berusia 32 tahun tersebut, dari lapas Narkotika kelas III muara Sabak menjadi tahanan kota.

Permohonan dari penasihat hukum terdakwa, menyatakan bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri dan mempersulit pemeriksaan perkara setelah pengalihan tahanan, serta menjadikan istri terdakwa menjadi jaminan. Hal inilah menjadi dasar Ketua Majelis Hakim Gandung, SH MHum mengabulkan permintaan terdakwa.

Keputusan hakim yang menetapkan terdakwa sebagai tahanan kota ini dibenarkan oleh juru bicara Pengadilan Negeri Tanjabtim Rahadian. Dia menyebut hal yang jarang terjadi tersebut sudah sesuai dengan pertimbangan majelis hakim.

Pria yang juga seorang Hakim di PN Tanjabtim ini menerangkan, persidangan kasus pemerkosaan gadis dibawah umur ini masih terus berlanjut, pekan depan sidang kembali akan digelar dengan agenda pembacaan pledoi.

Adapun majelis hakim yang menyidang kasus ini diantaranya, Gandung sebagai hakim ketua, Rahadian Nur sebagai hakim anggota satu dan Eka Kurnia Nengsih sebagai hakim anggota dua.

Sebagaimana diketahui, kejadiaan pemerkosaan yang melibatkan anak di bawah umur ini terjadi pada bulan April 2019 lalu.

Kejadian berawal saat korban ditinggal pergi oleh ayahnya ke Kecamatan Muara Sabak Timur. Saat itu korban yang tinggal bersama pelaku dipaksa untuk melayani nafsu bejat pelaku yang tinggal di Desa Baku Tuo. Peristiwa itu terjadi pada malam hari sekitar pukul 21.00 wib.

Setelah kejadian, pelaku mendatangi korban di sekolahnya dan memberikan korban uang jajan sebesar 20 ribu rupiah.

Keluarga korban yang tak terima dengan perbuatan pelaku langsung membuat laporan ke Mapolsek Sadu.(*/ded)

Editor: It Redaksi




Komentar Anda



Terkini Lainnya

DPRD Tanjabbar Studi Tiru ke Dispora Tanggerang, Persiapan Porprov 2026

TANJABBAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi melakukan studi tiru kepada Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Kota

Advertorial

DPRD Tanjabbar Paripurna Pengumuman, Penetapan Paslon Bupati dan Wabup Terpilih

TANJABBAR – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), menggelar Rapat Paripurna Pengumuman, Penetapan Paslon Bupati d

Advertorial

Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar: Musrenbang Momentum Dengarkan Aspirasi Masyarakat

TANJABBAR – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Albert Chaniago, SP, turut hadir dalam Musyawarah P

Advertorial

Suprayogi Syaiful Bacakan Naskah Deklarasi Badan Kongres Rakyat Jambi

TANJABBAR - Semangat perjuangan bersama dalam membangun daerah tergambar jelas dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi ke-68 yang berlangsung khi

Advertorial

RESES ANGGOTA DPRD TANJABBAR

TANJABBAR - Memasuki masa Reses ke-II tahun sidang 2024/2025, Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mari

Advertorial


Advertisement