Mahasiswa Kembali Geruduk Kantor Gubernur Jambi


Jumat, 09 Oktober 2020 - WIB - Dibaca: 790 kali

Aksi Demo Mahasiswa di Kantor Gubernur Jambi.(*/Ari) / HALOSUMATERA.COM

 

 

JAMBI (halosumatera.com) - Tolak UU Cipta Kerja, ratusan massa PKC Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Jambi geruduk kantor DPRD Provinsi Jambi, Jumat (9/10/2020).

Ratusan masa PKC PMII ini mendesak agar Presiden Republik Indonesia mengeluarkan PERPU pencabutan UU Cipta Kerja yng telah disahkan oleh DPR RI.

Pantauan di lapangan, Aksi PKC PMII Kota Jambi ini sempat memanas, sebab terlihat aksi saling dorong massa dengan aparat kepolisian yang berjaga di depan pintu masuk kantor DPRD Provinsi Jambi.

Hingga berita ini diterbitkan, aksi masih berlangsung. Aksi ini dijaga keta oleh pihak Kepolisian-TNI.(*/Ari)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

DPRD Tanjabbar Studi Tiru ke Dispora Tanggerang, Persiapan Porprov 2026

TANJABBAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi melakukan studi tiru kepada Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Kota

Advertorial

DPRD Tanjabbar Paripurna Pengumuman, Penetapan Paslon Bupati dan Wabup Terpilih

TANJABBAR – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), menggelar Rapat Paripurna Pengumuman, Penetapan Paslon Bupati d

Advertorial

Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar: Musrenbang Momentum Dengarkan Aspirasi Masyarakat

TANJABBAR – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Albert Chaniago, SP, turut hadir dalam Musyawarah P

Advertorial

Suprayogi Syaiful Bacakan Naskah Deklarasi Badan Kongres Rakyat Jambi

TANJABBAR - Semangat perjuangan bersama dalam membangun daerah tergambar jelas dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi ke-68 yang berlangsung khi

Advertorial

RESES ANGGOTA DPRD TANJABBAR

TANJABBAR - Memasuki masa Reses ke-II tahun sidang 2024/2025, Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mari

Advertorial


Advertisement