KUALATUNGKAL - Pelelangan 15 jembatan di Dinas Pekerjaan Umum Tanjabbar disoal. Pasalnya, penetapan kualifikasi sub bidang usaha penyedia barang dan jasa mengacu pada aturan LPJK. Hal ini berbeda jauh dengan pelelangan di daerah lain yang mengacu langsung pada Perpres Nomor 4 Tahun 2015. Sistem klasifikasi masih menggunakan Badan Usaha Kecil (BUK) maupun Badan Usaha Non Kecil.
Aturan yang ditetapkan panitia lelang di Dinas PU ini merugikan sejumlah rekanan. Aturan ini berubah dari tahun sebelumnya, yang masih memberlakukan kualifikasi BUK dan Badan Usaha Non Kecil.
Salah seorang rekanan mempertanyakan sistem penetapan klasifikasi perusahaan tersebut. Menurut sumber ini, aturan yang lebih tinggi adalah Perpres ketimbang surat edarah LPJK.
“Tahun lalu, lelang jembatan menggunakan perpres, kenapa tahun ini berubah. Jelas, aturan ini membatasi rekanan untuk menawar proyek jembatan di Dinas PU,” ujar sumber yang tak ingin namanya disebut.
Tak hanya itu, pelelangan di Dinas Pendidikan Tanjabbar juga mengacu pada perpres. Begitu juga di daerah lain, seperti Provinsi Jambi, Kota Jambi maupun di Surabaya Provinsi Jawa Timur.
“Daerah lain mengacu pada perpres, tidak ada mengikuti LPJK. Apalagi aturan yang mengikat ini, lebih tinggi Perpres dari LPJK,” jelas dia.
Dalam perpres Nomor 4 Tahun 2014, hanya diatur klasifikasi badan usaha kecil dan non kecil. Badan Usaha Kecil, bisa menawar untuk pagu 0 – Rp 2,5 Miliar. Sedangkan Badan Usaha Non Kecil, diatas Rp 2,5 miliar.
Sementara anggaran jembatan di Bidang Bina Marga Dinas PU Tanjabbar, diantara Rp 1,4 miliar sampai Rp 2,5 miliar. “Kalau LPJK, hanya K2 dan K3 yang bisa nawar. K1 tidak bisa nawar. Sementara di Tungkal, hanya beberapa perusahaan yang memiliki klasifikasi K2 dan K3,” tandasnya.(*)
Editor: Andri Damanik
JAMBI – Tim dari BPOM Provinsi Jambi, Dinas Kesehatan Kota Jambi dan BGN Provinsi Jambi mengecek Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Jambi, Sen
JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi terus mengawasi pendistribusian dan mencegah penyalahgunaannya di Provinsi Jambi. Dengan tagine “Tepat” yakn
JAMBI- Dua orang oknum guru di SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur resmi dilaporkan ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi dan Dinas Pendidika
Dalam beberapa tahun terakhir, wajah politik hukum Indonesia memperlihatkan arah yang mengkhawatirkan. Di tengah sistem demokrasi yang seharusnya menjamin parti
MUARO JAMBI – Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, S.Ag memberikan tanggapannya terkait pelayanan Perumda Tirta Muaro Jambi yang kerab dikeluhkan masyarakat