Larangan Ekspor Batu Bara Belum Dicabut


Kamis, 13 Januari 2022 - 16:02:22 WIB - Dibaca: 806 kali

Ilustrasi/net / HALOSUMATERA.COM

JAKARTA - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menkomarinves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan larangan ekspor batu bara belum dicabut. Namun, 37 kapal pengangkut batu bara sudah diizinkan untuk berlayar ke negara tujuan ekspor.

Pengusaha menyambut baik adanya kelonggaran ekspor yang dilakukan oleh pemerintah. Namun, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menyatakan pihaknya masih menunggu detail kebijakan dari pemerintah.

"Kami menyambut baik, namun kami masih menunggu detailnya dari pemerintah. Jadi kita tunggu saja," kata Hendra Sinadia dilansir daridetikcom, Kamis (13/1/2022).

APBI juga belum mengetahui terkait kapal-kapal yang sudah diizinkan untuk melakukan ekspor batu bara. Pihaknya belum mendapatkan informasi resmi.

"Setahu saya baru verbal ya, jadi kapal-kapal yang sudah bisa ekspor dan perusahaan apa saja itu belum ada informasi resmi. Sebaiknya ditanyakan ke pemerintah," tuturnya.

Mengenai 37 kapal yang sudah diizinkan melakukan ekspor batu bara, Luhut menjelaskan itu dilakukan setelah menimbang stok dalam negeri yang sudah dalam kondisi aman berdasarkan laporan dari PT PLN (Persero).

"Maka untuk 37 kapal yang sudah melakukan loading per tanggal 12 Januari dan sudah dibayarkan oleh pihak pembelinya akan di-release untuk melakukan ekspor," kata Luhut dalam keterangan tertulis dikutip detikcom, Kamis (13/1/2022).

Hal itu dirasa perlu dilakukan demi menghindari risiko terjadinya kebakaran jika batu bara tersebut terlalu lama dibiarkan.

"Namun perusahaan-perusahaan batu bara yang mensuplai untuk kapal-kapal tersebut akan dikenakan denda berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021 jika belum memenuhi kewajiban DMO dan/atau kontrak kepada PLN di tahun 2021," tegasnya.

Dijelaskan lebih lanjut, ke depannya, perusahaan batu bara yang akan melakukan ekspor wajib memenuhi syarat yang telah ditentukan pemerintah.

Syarat pertama, untuk perusahaan batu bara yang telah memenuhi kontrak penjualan kepada PLN dan kewajiban DMO-nya 100% di 2021 maka akan diizinkan untuk memulai ekspor di tahun 2022.

Kedua, jika perusahaan batu bara telah memiliki kontrak dengan PLN namun belum memenuhi kewajiban kontraknya dan DMO untuk 2021, harus memenuhi kewajiban denda sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021. Nilai perhitungan denda akan diberlakukan sejak Kepmen tersebut keluar.

Ketentuan ketiga, perusahaan batu bara yang spesifikasi batu baranya tidak sesuai spesifikasi kebutuhan batu bara PLN atau tidak memiliki kontrak dengan PLN pada 2021, juga akan dikenakan denda dengan mekanisme yang sama sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021, berdasarkan volume alokasi DMO yang diberikan kepada masing-masing perusahaan tersebut.(*/HS)

Sumber: detik.com




Komentar Anda



Terkini Lainnya

LBH Siginjai Resmi Somasi Pemprov Jambi, Proyek JBC Diduga Rugikan Negara Hingga Rp1,5 Triliun

JAMBI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai resmi melayangkan surat somasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi pada Senin (30/6/2025), terkait proyek

Berita Daerah

Polres Tebo Gerak Cepat Amankan Tokoh SAD Tebo yang Berseteru dengan SAD Bangko

TEBO - Polres Tebo bergerak cepat memberikan perlindungan kepada tokoh SAD Tebo Asal Desa Semambu Kecamatan Sumay, Tumenggung Buyung dan Tumenggung Hasan terkai

Berita Daerah

Inisiatif, Polisi Obati Mahasiswa yang Terluka saat Demo ke RS Bhayangkara

JAMBI – Aksi unjuk rasa lanjutan yang digelar oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin Jambi di Kantor Gube

Berita Daerah

Pasca Bentrok di Kantor Gubernur Jambi, Orang Tua Abel Minta Masalah Ini Diselesaikan dengan Baik

JAMBI – Aksi unjuk rasa Jilid II Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Taha Syaifuddin Jambi (UIN STS) di Kantor Gubernur Jambi sempat

Berita Daerah

Pesan Edi Purwanto di HUT Bhayangkara ke 79, Polri Selalu di Hati

EdJAMBI – HUT Bhayangkara ke 79 akan diperingati 1 Juli 2025. Besar harapan agar Polri selalu dihati masyarakat. Begitulah harapan besar yang disampaikan Edi

Berita Daerah


Advertisement