Kumpulkan Denda Rp 60 Juta dari Pelaku Usaha yang Langgar Protkes


Selasa, 26 Januari 2021 - WIB - Dibaca: 945 kali

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi, Mustari Affandi.(*) / HALOSUMATERA.COM

HALOSUMATERA.COM- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi, Mustari Affandi menyebut telah mengumpulkan denda sebesar 60 juta rupiah dari berbagai tempat usaha di Kota Jambi, yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

"Dan yang diberikan denda itu sudah mencapai Rp 60 juta. Belum lagi ditambah dengan denda yang tidak menggunakan masker," ujar Kasatpol PP Kota Jambi, Mustari Affandi saat dikonfirmasi halosumatera.com di ruang pola Kantor Walikota Jambi, Senin (25/01/21) siang.

Mustari menjelaskan, denda puluhan juta rupiah itu dikumpulkan dari sejumlah pelaku usaha, mulai dari rumah makan hingga tempat hiburan yang dirazia oleh Satpol PP bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Jambi di masa Pendemi Covid-19 ini.

Selain diberikan sanksi denda administratif, pelaku usaha yang melanggar prokes Covid-19 dan tidak memiliki izin usaha juga ada yang diberikan sanksi tegas berupa penyegelan tempat usaha.

"Kalau untuk tempat usaha yang sudah kita lakukan penyegelan, yang pertama adalah rumah makan yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan, dan juga tidak memiliki izin. Yang kedua itu adalah tempat hiburan yang sudah kita lakukan peringatan pertama, dan pada saat peringatan kedua menghalang-menghalangi petugas yang melakukan patroli Covid19,"jelasnya.

Sayangnya, Mustari masih merahasiakan tempat usaha mana saja yang melanggar prokes Covid-19, sehingga sampai diberi sanksi denda administratif dan penyegelan tersebut.

"Untuk tempat usaha, kita selalu memberikan himbauan. Yang pertama taati protokol kesehatan, kita akan menjaga dan melindungi. Apabila mereka didenda tidak mungkin konsumen yang datang itu yang membayar kita. Maka yang akan rugi adalah pelaku usahanya, oleh karena itu jika batasan waktu jam 11 malam, ikuti jam 11 malam,"tutur mantan Camat Alam Barajo ini.

Sebagaimana diketahui, Sanksi bagi pelaku usaha dilihat dari pelanggaran yang dilakukan. Bila pelanggarannya cukup fatal, maka pelaku usaha yang bersangkutan di denda Rp 5 juta. Dan bila telah didenda ternyata masih melakukan pelanggaran,maka pelaku dikenakan denda ke dua sebesar Rp10 juta. Nah jika pelaku usaha masih juga melanggar, maka akan dilakukan penutupan tempat usaha hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Ketentuan denda dan sanksi ini diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) nomor 21 tahun 2020, terkait pedoman penanganan Covid-19 di area publik atau lingkungan usaha dan masyarakat dalam pemberlakuan relaksasi ekonomi dan sosial kemasyarakatan pada masa pendemi Covid-19, tertanggal 1 Juni 2020. (*/Red)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Pesan Penting Amanat Kapolri dalam Operasi Ketupat 2026 yang Dibacakan Kapolda Jambi

JAMBI – Polda Jambi menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian terpusat “Ketupat-2026” di lapangan  Mapolda Jambi, Kamis sore (12/6/

Berita Nasional

Fitri Amalia PFI Jambi: Bijak Bermedsos, Saring Informasi Sebelum Sharing

JAMBI - Saat ini sebaran berita Hoaks menjadi perhatian bersama. Masyarakat harus bisa menahan diri dengan segala hasutan dan godaan berita yang memprovokasi. H

Opini

Pemkab Tanjabbar dan Kejari Resmi Perpanjang MoU, Fokus Penguatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum

TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi memperpanjang kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melalui penandatan

Advertorial

Pemkab Tanjab Barat Safari Ramadan di Desa Sungai Landak Kecamatan Senyerang

TANJABBAR - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melaksanakan kunjungan Safari Ramadhan bertepatan dengan 15 Ramadhan di Masjid Zahratussaadah, Desa Sungai

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat Sambut Safari Ramadan Universitas Jambi

TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menerima kunjungan Tim Safari Ramadan Universitas Jambi (UNJA) di Rumah Dinas Bupati, Juma

Advertorial


Advertisement