Kontraktor Sedikit Legah, Batas Pencairan Diundur hingga 28 Desember


Kamis, 21 Desember 2017 - 15:30:32 WIB - Dibaca: 2211 kali

Bupati Tanjabbar Dr Ir H Safrial MS saat Diwawancarai Awak Media, Rabu (20/12).(IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL - Ditetapkannya tanggal 22 Desember 2017 batas pencairan menimbulkan reaksi dari sejumlah pihak, terutama penyedia jasa kontruksi. Alhasil, jadwal tersebut diprediksi akan molor hingga 28 Desember, mengingat ada kontrak pekerjaan berakhir diatas 22 Desember 2017.

Kepala BPKAD Kabupaten Tanjabbar Rojiun Sitohang kepada wartawan kemarin mengatakan, mengikuti apa perintah dari kepala daerah.

"Kita hanya pekerja bupati, kalau bupati minta tanggal 28 batasnya kita ikuti, namun kita rubah dulu SK batas pencairannya. Secepatnya, saya ini mau ke kantor ngubah SK tersebut," ujar Rojiun.

Sementara itu, Bupati Tanjung Jabung Barat Safrial meralat pernyataannya, yang sebelumnya menetapkan tanggal 22 batas akhir pencairan anggaran.

Kepada awak media, Safrial setuju untuk meninjau ulang keputusan yang telah dibuat.

Bupati mengatakan masih ada kemungkinan batas pencairan tanggal 28 Desember. "Kita lihat dulu nanti. Bila ada pada tanggal 22 Desember 2017 yang belum selesai akan kita perpanjang sampai tanggal 28 Desember 2017," kata Safrial, Rabu.

Sebelumnya, Bupati Tanjabbar Safrial berharap kepada rekanan bisa menyelesaikan administrasi sekilat mungkin. Karena, batas akhir pembayaran adalah 22 Desember 2017.

"Kan kalau menurut aturan tanggal 22 (22 Desember 2017) udah tutup pencairan," kata Bupati Safrial saat menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri acara di gedung pola kantor Bupati Tanjabbar, Selasa (19/12).

Bupati tak ingin ada kasus keterlambatan pembayaran terhadap kontraktor terulang kembali. Karena selain menjadi beban bagi pemerintah daerah, juga menjadi penderitaan bagi kontraktor yang terancam tak bisa menerima hak atas pekerjaan yang sudah dilakukannya bila terlambat mengurus administrasi.

Safrial optimis, administrasi keuangan sepenuhnya bisa dihandel Kepala BPKAD Kabupaten Tanjabbar Drs Rajiun Sitohang, ME untuk mengatasi persoalan batas akhir proses pencairan ini.

"Kalau pak Rajiun kita yakin dia tau aturan karena dia dari BPKP, karena deadline pencairan 22 Desember 2017,"sebut Safrial.(*/cr-02)

Editor : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Hadir di Rakor Lintas Sektoral, Hamdani: Dukung Kelancaran Operasi Ketupat 2026

TANJABBAR - Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Hamdani, S.E., menghadiri undangan persiapan pengamanan yang digelar secara virtual dari Mabes Polri pada

Advertorial

Ketua DPRD Hamdani Turut Sambut Kunjungan Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol

TANJABBAR - Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hamdani, S.E., menghadiri sekaligus menyambut kunjungan kerja Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) X

Advertorial

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati 2025

TANJABBAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna Pertama Tahun 2026. Rapat paripurna tersebut dipimpi

Advertorial

Wakil Ketua II DPRD Tanjabbar Dampingi Fasha Safari Ramadhan, Berikan Santunan ke Panti Asuhan

TANJABBAR – Dalam rangka Safari Ramadhan Anggota DPR RI Syarif Fasha ke Kabupaten Tanjabbar,   Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Bara

Advertorial

Ketua DPRD Tanjabbar Dampingi Wabup Rapat Penyelesaian Tapal Batas di Kemendagri

JAKARTA – Memastikan penyelesaian konflik tapal batas antara Kabupaten Tanjabbar dan Tanjabtim, Ketua DPRD Tanjabbar Hamdani turut mendampingi Wakil Bupati Ta

Advertorial


Advertisement