Kontraktor Sedikit Legah, Batas Pencairan Diundur hingga 28 Desember


Kamis, 21 Desember 2017 - 15:30:32 WIB - Dibaca: 1866 kali

Bupati Tanjabbar Dr Ir H Safrial MS saat Diwawancarai Awak Media, Rabu (20/12).(IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL - Ditetapkannya tanggal 22 Desember 2017 batas pencairan menimbulkan reaksi dari sejumlah pihak, terutama penyedia jasa kontruksi. Alhasil, jadwal tersebut diprediksi akan molor hingga 28 Desember, mengingat ada kontrak pekerjaan berakhir diatas 22 Desember 2017.

Kepala BPKAD Kabupaten Tanjabbar Rojiun Sitohang kepada wartawan kemarin mengatakan, mengikuti apa perintah dari kepala daerah.

"Kita hanya pekerja bupati, kalau bupati minta tanggal 28 batasnya kita ikuti, namun kita rubah dulu SK batas pencairannya. Secepatnya, saya ini mau ke kantor ngubah SK tersebut," ujar Rojiun.

Sementara itu, Bupati Tanjung Jabung Barat Safrial meralat pernyataannya, yang sebelumnya menetapkan tanggal 22 batas akhir pencairan anggaran.

Kepada awak media, Safrial setuju untuk meninjau ulang keputusan yang telah dibuat.

Bupati mengatakan masih ada kemungkinan batas pencairan tanggal 28 Desember. "Kita lihat dulu nanti. Bila ada pada tanggal 22 Desember 2017 yang belum selesai akan kita perpanjang sampai tanggal 28 Desember 2017," kata Safrial, Rabu.

Sebelumnya, Bupati Tanjabbar Safrial berharap kepada rekanan bisa menyelesaikan administrasi sekilat mungkin. Karena, batas akhir pembayaran adalah 22 Desember 2017.

"Kan kalau menurut aturan tanggal 22 (22 Desember 2017) udah tutup pencairan," kata Bupati Safrial saat menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri acara di gedung pola kantor Bupati Tanjabbar, Selasa (19/12).

Bupati tak ingin ada kasus keterlambatan pembayaran terhadap kontraktor terulang kembali. Karena selain menjadi beban bagi pemerintah daerah, juga menjadi penderitaan bagi kontraktor yang terancam tak bisa menerima hak atas pekerjaan yang sudah dilakukannya bila terlambat mengurus administrasi.

Safrial optimis, administrasi keuangan sepenuhnya bisa dihandel Kepala BPKAD Kabupaten Tanjabbar Drs Rajiun Sitohang, ME untuk mengatasi persoalan batas akhir proses pencairan ini.

"Kalau pak Rajiun kita yakin dia tau aturan karena dia dari BPKP, karena deadline pencairan 22 Desember 2017,"sebut Safrial.(*/cr-02)

Editor : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

DPRD Tanjabbar Studi Tiru ke Dispora Tanggerang, Persiapan Porprov 2026

TANJABBAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi melakukan studi tiru kepada Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Kota

Advertorial

DPRD Tanjabbar Paripurna Pengumuman, Penetapan Paslon Bupati dan Wabup Terpilih

TANJABBAR – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), menggelar Rapat Paripurna Pengumuman, Penetapan Paslon Bupati d

Advertorial

Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar: Musrenbang Momentum Dengarkan Aspirasi Masyarakat

TANJABBAR – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Albert Chaniago, SP, turut hadir dalam Musyawarah P

Advertorial

Suprayogi Syaiful Bacakan Naskah Deklarasi Badan Kongres Rakyat Jambi

TANJABBAR - Semangat perjuangan bersama dalam membangun daerah tergambar jelas dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi ke-68 yang berlangsung khi

Advertorial

RESES ANGGOTA DPRD TANJABBAR

TANJABBAR - Memasuki masa Reses ke-II tahun sidang 2024/2025, Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mari

Advertorial


Advertisement