Kontraktor Sedikit Legah, Batas Pencairan Diundur hingga 28 Desember


Kamis, 21 Desember 2017 - 15:30:32 WIB - Dibaca: 1931 kali

Bupati Tanjabbar Dr Ir H Safrial MS saat Diwawancarai Awak Media, Rabu (20/12).(IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL - Ditetapkannya tanggal 22 Desember 2017 batas pencairan menimbulkan reaksi dari sejumlah pihak, terutama penyedia jasa kontruksi. Alhasil, jadwal tersebut diprediksi akan molor hingga 28 Desember, mengingat ada kontrak pekerjaan berakhir diatas 22 Desember 2017.

Kepala BPKAD Kabupaten Tanjabbar Rojiun Sitohang kepada wartawan kemarin mengatakan, mengikuti apa perintah dari kepala daerah.

"Kita hanya pekerja bupati, kalau bupati minta tanggal 28 batasnya kita ikuti, namun kita rubah dulu SK batas pencairannya. Secepatnya, saya ini mau ke kantor ngubah SK tersebut," ujar Rojiun.

Sementara itu, Bupati Tanjung Jabung Barat Safrial meralat pernyataannya, yang sebelumnya menetapkan tanggal 22 batas akhir pencairan anggaran.

Kepada awak media, Safrial setuju untuk meninjau ulang keputusan yang telah dibuat.

Bupati mengatakan masih ada kemungkinan batas pencairan tanggal 28 Desember. "Kita lihat dulu nanti. Bila ada pada tanggal 22 Desember 2017 yang belum selesai akan kita perpanjang sampai tanggal 28 Desember 2017," kata Safrial, Rabu.

Sebelumnya, Bupati Tanjabbar Safrial berharap kepada rekanan bisa menyelesaikan administrasi sekilat mungkin. Karena, batas akhir pembayaran adalah 22 Desember 2017.

"Kan kalau menurut aturan tanggal 22 (22 Desember 2017) udah tutup pencairan," kata Bupati Safrial saat menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri acara di gedung pola kantor Bupati Tanjabbar, Selasa (19/12).

Bupati tak ingin ada kasus keterlambatan pembayaran terhadap kontraktor terulang kembali. Karena selain menjadi beban bagi pemerintah daerah, juga menjadi penderitaan bagi kontraktor yang terancam tak bisa menerima hak atas pekerjaan yang sudah dilakukannya bila terlambat mengurus administrasi.

Safrial optimis, administrasi keuangan sepenuhnya bisa dihandel Kepala BPKAD Kabupaten Tanjabbar Drs Rajiun Sitohang, ME untuk mengatasi persoalan batas akhir proses pencairan ini.

"Kalau pak Rajiun kita yakin dia tau aturan karena dia dari BPKP, karena deadline pencairan 22 Desember 2017,"sebut Safrial.(*/cr-02)

Editor : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

LBH Siginjai Resmi Somasi Pemprov Jambi, Proyek JBC Diduga Rugikan Negara Hingga Rp1,5 Triliun

JAMBI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai resmi melayangkan surat somasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi pada Senin (30/6/2025), terkait proyek

Berita Daerah

Polres Tebo Gerak Cepat Amankan Tokoh SAD Tebo yang Berseteru dengan SAD Bangko

TEBO - Polres Tebo bergerak cepat memberikan perlindungan kepada tokoh SAD Tebo Asal Desa Semambu Kecamatan Sumay, Tumenggung Buyung dan Tumenggung Hasan terkai

Berita Daerah

Inisiatif, Polisi Obati Mahasiswa yang Terluka saat Demo ke RS Bhayangkara

JAMBI – Aksi unjuk rasa lanjutan yang digelar oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin Jambi di Kantor Gube

Berita Daerah

Pasca Bentrok di Kantor Gubernur Jambi, Orang Tua Abel Minta Masalah Ini Diselesaikan dengan Baik

JAMBI – Aksi unjuk rasa Jilid II Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Taha Syaifuddin Jambi (UIN STS) di Kantor Gubernur Jambi sempat

Berita Daerah

Pesan Edi Purwanto di HUT Bhayangkara ke 79, Polri Selalu di Hati

EdJAMBI – HUT Bhayangkara ke 79 akan diperingati 1 Juli 2025. Besar harapan agar Polri selalu dihati masyarakat. Begitulah harapan besar yang disampaikan Edi

Berita Daerah


Advertisement