Komisi II Desak BLHD Usut Limbah PT DAS


Rabu, 03 Juni 2015 - 14:05:10 WIB - Dibaca: 2000 kali

ilustrasi/net / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL - DPRD Tanjungjabung Barat mendesak Pemerintah Kabupaten Tanjabbar untuk mengusut pencemaran limbah  PT DAS di anak Sungai Tatahan, Kecamatan Muarapapalik. BLHD dituding tidak transparan.

Baru – baru ini, Badan Lingkungan Hidup BLHD Tanjungjabung Barat mengeluarkan pernyataan bahwa  pemberian sanksi dapat diberikan kepada perusahaan yang terbukti melakukan kesalahan atau  kelalaian dengan melakukan pelanggaran, sesuai UU Pasal 98 ayat 1, tentang pencemaran lingkungan. BLHD menyatakan, pemberian sanksi selalu terbentur dengan ketentuan baku mutu limbah tersebut.

Statemen ini menjadi sorotan sejumlah anggota DPRD di Tanjabbar. Sebagaimana dituturkan Ketua Komisi II DPRD Tanjungjabung Barat, Dedi Hadi kepada wartawan baru-baru ini.

Dengan tegas Dedi mengatakan, jika bocornya Limbah PT DAS yang sempat membuat ribuan ikan di Sungai Tutuhan mati mendadak merupakan bukti yang kuat bahwa limbah tersebut berbahaya.

Dengan fakta tersebut diperkuat dengan laporan masyarakat di empat desa, Komisi II mendesak pihak BLHD untuk tidak main mata atas kasus yang membuat keselamatan masyarakat di Empat desa terancam.

"Jika hasil uji Lab BLHD dinyatakan negatif, maka sampel yang ada pada kita akan kita uji lab. Untuk membuktikan baku mutu yang dimaksud," tegas politisi dari Fraksi Golkar ini.

Komisi II akan membandingkan sampel limbah yang diambil dengan sampel limbah yang diuji BLHD di Laboratorium. "Kita akan panggil pihak BLHD untuk menjelaskan masalah ini dan kita akan panggil pihak perusahaan untuk bertanggungjawab," katanya.

Dipaparkannya, berdasarkan Pasal 98 ayat 1 UU Lingkungan Hidup, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air Laut atau kreteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana penjara 3 tahun atau 10 tahun atau denda sebesar Rp 3 miliar atau Rp 10 miliar.

Ditambahkan Dedi, kasus limbah ini merupakan kelalaian dan pelanggaran hukum yang harus diberikan sanksi sesuai UU yang berlaku.(*)

Penulis : Hin

Editor   : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Bupati dan Ketua TP-PKK Tanjab Barat Naik Becak bersama Anak Peserta Sunatan Massal

TANJABBAR – Suasana penuh kehangatan dan kepedulian terlihat saat Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag bersama Ketua TP-PKK Hj. Fadhilah Sad

Advertorial

Wakil Bupati Tanjab Barat Hadiri Pelayanan KB-KR dalam Kirab Bangga Kencana Harganas ke-32

BATANG ASAM – Dalam rangka menyambut Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-32, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Katamso, SA, SE., ME didampingi Wakil

Advertorial

Bupati Tanjabbar Buka Muresnbang RPJMD 2025-2029

TANJABBAR - Bupati Tanjung Jabung Barat Drs H Anwar Sadat M,Ag secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka M

Advertorial

Siap Jadi Tuan Rumah Pra Munas KOPEK, Bupati: Momentum Bangkitkan Semangat Petani Kelapa

TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menerima kunjungan kerja Koalisi Pemerintah Kabupaten Penghasil Kelapa (KOPEK) dalam rangka kesiapan pel

Advertorial

HUT Bhayangkara Ke-79, Bupati Tanjabbar Harapkan Sinergitas Polri dan Pemkab Terus Terjalin

TANJABBAR – Bupati Tanjabbar Drs H Anwar Sadat M Ag mengikuti kegiatan semarak Bhayangkara Olahraga Bersama dalam rangka menyambut hari Bhayangkara Ke-79 Tahu

Advertorial


Advertisement