Kesal Istri Ingin Menikah Lagi, Suami di Bungo Jerat Leher Istrinya Hingga Tewas


Kamis, 28 Januari 2021 - WIB - Dibaca: 746 kali

Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). (*/Dok) / HALOSUMATERA.COM
HALOSUMATERA.COM- Seorang suami di Kabupaten Bungo, Jambi tega menghabisi nyawa istrinya dengan tragis.
 
Pelaku gelap mata hingga nekat membunuh ibu dari anak-anaknya tersebut, hanya gara-gara dipicu oleh persoalan asmara.
 
Korban bernama Syapurah (29) itu ditemukan tewas di rumah orangtuanya di Dusun Tebat, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo, Jambi pada Rabu (27/01/22) sore.
 
Ibu dua anak ini meregang nyawa setelah dihabisi oleh suaminya sendiri, Muhammad Ali (32).
 
Kapolres Bungo, AKBP M. Lutfi mengatakan, peristiwa pembunuhan itu terjadi sekitar pukul 16.30 WIB.
 
Pembunuhan ini, lanjut Kapolres, berawal dari pertengkaran antar keduanya. Sang suami cemburu buta karna istrinya mau menikah lagi lantaran hendak dilamar pria lain. Pelaku membunuh dengan cara mengantung korban menggunakan tali jemuran. Pertengkaran awal terjadi di dapur rumah, kemudian berpindah ke rumah tengah. 
 
Bahu kiri korban didorong sehingga menyebabkan leher depan korban terbentur sudut lemari. Lalu pelaku mencekik korban. Tak sampai disitu, pelaku mengambil tali dan melilit leher sambil menarik tali tersebut dengan kuat hingga korban tercekik. 
 
Tali lainnya dilemparkan pelaku ke atas kayu yang melintang di atas rumah itu untuk menggantung korban. Saat itu masih bernafas. Pelaku menahan posisi tersebut selama 5 menit, hingga menyebabkan korban tak bernafas lagi.
 
"Dia menurunkan korban, lalu dibaringkan ke lantai dan mengambil bantal dan selimut dalam kamar. Bantal tersebut dijadikan sebagai alas kepala dan pelaku menutupi tubuh korban dari kepala hingga kaki dengan selimut. Setelah itu membuang tali ke belakang rumah," tutur Lutfi.
 
Aparat kepolisian dari jajaran Polres Bungo yang mendapat informasi kasus pembunuhan ini, langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku.
 
Polisipun berhasil menangkap pelaku yang sempat melarikan diri di Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat pada Kamis (28/01/21) sekitar jam 03.00 WIB dinihari.
 
"Dia sedang berteduh di pinggir jalan dalam keadaan berselimut sarung," ujar Kapolres.
 
Sementara itu, Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sebuah bantal, daster milik korban, selimut, tali nilon sepanjang 60 cm dan tali plastik sepanjang 4 meter. 
 
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (*/Red)
 



Komentar Anda



Terkini Lainnya

Ketua dan Anggota DPRD Tanjab Barat Sambut Kajari Baru, Perkuat Sinergi Forkopimda untuk Pembangunan

TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, (Tanjab Barat), Hamdani, SE, bersama sejumlah anggota DPRD turut mengh

Advertorial

Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Pembukaan Open Tournament Sepakbola Pemuda Pancasila

TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Hamdani, S.E, menghadiri kegiatan Pembukaan Open Tourna

Advertorial

Menakar Rasionalitas Kejaksaan dalam Pengelolaan Aset Sitaan PT PAL

Analisa oleh Roland Pramudiansya Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Provinsi Jambi Di tengah hiruk pikuk dinamika penegakan hukum yang terus

Opini

Silaturahmi Kebangsaan di Polda Jambi, Pesan Habib Lutfi Agar Bangsa Ini Tidak Terpecah Belah

JAMBI – Dr. (HC) Al Habib Muhammad Lutfi bin Ali Bin Hasyim Bin Yahya hadir ditengah-tengah keluarga besar Polda Jambi. Kehadiran ulama kharismatik itu me

Berita Daerah

Ketua Umum Organisasi Advokat PPHKR Sampaikan Apresiasi ke Pengadilan Tinggi Jambi

Kota Jambi - Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Ifa Sudewi mengambil sumpah 76 advokat dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Tinggi Jambi, Kamis 20 Novemb

Berita Daerah


Advertisement