Kasus SPP PNPM Naik ke Penyidikan, Tersangka Masih Dalam Pencarian Polisi


Rabu, 12 Agustus 2015 - 16:24:55 WIB - Dibaca: 2621 kali

ilustrasi/net / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL - Polres Tanjab Barat terus melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi uang Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dana PNPM MPD  2014 di Kecamatan Kualabetara.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH Sik melalui Kasat Reskrim Iptu Rio Gumara mengatakan, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik tipikor telah mengetahui modus yang dilakukan tersangka.

"Modusnya penggelapan tersebut diduga dilakukan Bendahara Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM MPD yang dijabat GW, dengan cara tidak menyetorkan uang setoran kelompok simpan pinjam perempuan ke rekening bank milik SPP Kecamatan Kuala Betara," kata Rio.

Dalam kasus ini, sebagai pelapor adalah Ketua BKAD, Abdul Jalil yang merupakan kordinator masyarakat UPK di Kecamatan Kuala Betara.

"Terdiri dari 30 kelompok SPP yang sudah menyetor, namun oleh terlapor itu tidak dimasukan ke rekening Kecamatan Kuala Betara," jelasnya.

Dijelaskan, pada 25 Juli 2015 lalu, penyidik sudah melakukan pengumpulan barang keterangan dari para saksi. "Dugaan korupsi itu sebesar Rp 75.803.500 juta,” jelasnya.

Dari keterangan para saksi kepada penyidik, bahwa kasus dugaan penggelapan tersebut dilaporkan ke Polres setelah mereka mengetahui bahwa tunggakan kas meningkat secara tiba-tiba pada Maret 2014 lalu.

Sebelumnya, sudah ada upaya teknis penyelesaian musyawarah antara desa (MAD) tapi terlapor tak kunjung bisa menyelesaikan masalah tersebut.

Sayangnya, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik Tipikor belum bisa berbuat apa-apa, lantaran terlapor berhasil kabur dan kini masih dalam pencarian Polres Tanjabbar.

Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 ancaman paling singkat 4 tahun penjara paling lama 20 tahun penjara dan atau pasal 8 UUD nomor 31 tahun 1999 ancaman paling singkat 3 tahun pidana paling lama 15 tahun pidana jo UUD nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(*)

Penulis : Iskandar

Editor   : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Bupati Anwar Sadat Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Pelaku Usaha Berikan Data Akurat

?TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., secara resmi membuka kegiatan Pencanangan dan Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 yang di

Advertorial

Memprihatinkan, Bupati Tanjabbar Bantu Pembangunan di Madrasah Syuhada UI Imam Desa Adi Purwa

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau langsung kondisi Madrasah Diniyah Syuhada Ul Iman di Desa Adi Purwa, Kecamata

Advertorial

Tinjau Pekerjaan Jalur 2 Merlung, Bupati Minta Camat dan Warga Awasi Kendaraan Melebihi Tonase

TANJAB BARAT - Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau pekerjaan peningkatan jalan jalur dua Merlung, Jumat 12 Juni 2026. Sebelumya, jalur ini

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Apbd 2025

TANJAB BARAT - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Wakil Bupati Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., menghadiri Rapat Paripurna Perta

Advertorial

1 Muharram 1448 H, Bupati Anwar Sadat Hadiri Haflah Tasyakur Al Baqiyatush Shalihat

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hj. Fadhilah Sadat,

Advertorial


Advertisement