Kasus SPP PNPM Naik ke Penyidikan, Tersangka Masih Dalam Pencarian Polisi


Rabu, 12 Agustus 2015 - 16:24:55 WIB - Dibaca: 2557 kali

ilustrasi/net / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL - Polres Tanjab Barat terus melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi uang Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dana PNPM MPD  2014 di Kecamatan Kualabetara.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH Sik melalui Kasat Reskrim Iptu Rio Gumara mengatakan, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik tipikor telah mengetahui modus yang dilakukan tersangka.

"Modusnya penggelapan tersebut diduga dilakukan Bendahara Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM MPD yang dijabat GW, dengan cara tidak menyetorkan uang setoran kelompok simpan pinjam perempuan ke rekening bank milik SPP Kecamatan Kuala Betara," kata Rio.

Dalam kasus ini, sebagai pelapor adalah Ketua BKAD, Abdul Jalil yang merupakan kordinator masyarakat UPK di Kecamatan Kuala Betara.

"Terdiri dari 30 kelompok SPP yang sudah menyetor, namun oleh terlapor itu tidak dimasukan ke rekening Kecamatan Kuala Betara," jelasnya.

Dijelaskan, pada 25 Juli 2015 lalu, penyidik sudah melakukan pengumpulan barang keterangan dari para saksi. "Dugaan korupsi itu sebesar Rp 75.803.500 juta,” jelasnya.

Dari keterangan para saksi kepada penyidik, bahwa kasus dugaan penggelapan tersebut dilaporkan ke Polres setelah mereka mengetahui bahwa tunggakan kas meningkat secara tiba-tiba pada Maret 2014 lalu.

Sebelumnya, sudah ada upaya teknis penyelesaian musyawarah antara desa (MAD) tapi terlapor tak kunjung bisa menyelesaikan masalah tersebut.

Sayangnya, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik Tipikor belum bisa berbuat apa-apa, lantaran terlapor berhasil kabur dan kini masih dalam pencarian Polres Tanjabbar.

Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 ancaman paling singkat 4 tahun penjara paling lama 20 tahun penjara dan atau pasal 8 UUD nomor 31 tahun 1999 ancaman paling singkat 3 tahun pidana paling lama 15 tahun pidana jo UUD nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(*)

Penulis : Iskandar

Editor   : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Pesan Penting Amanat Kapolri dalam Operasi Ketupat 2026 yang Dibacakan Kapolda Jambi

JAMBI – Polda Jambi menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian terpusat “Ketupat-2026” di lapangan  Mapolda Jambi, Kamis sore (12/6/

Berita Nasional

Fitri Amalia PFI Jambi: Bijak Bermedsos, Saring Informasi Sebelum Sharing

JAMBI - Saat ini sebaran berita Hoaks menjadi perhatian bersama. Masyarakat harus bisa menahan diri dengan segala hasutan dan godaan berita yang memprovokasi. H

Opini

Pemkab Tanjabbar dan Kejari Resmi Perpanjang MoU, Fokus Penguatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum

TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi memperpanjang kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melalui penandatan

Advertorial

Pemkab Tanjab Barat Safari Ramadan di Desa Sungai Landak Kecamatan Senyerang

TANJABBAR - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melaksanakan kunjungan Safari Ramadhan bertepatan dengan 15 Ramadhan di Masjid Zahratussaadah, Desa Sungai

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat Sambut Safari Ramadan Universitas Jambi

TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menerima kunjungan Tim Safari Ramadan Universitas Jambi (UNJA) di Rumah Dinas Bupati, Juma

Advertorial


Advertisement