HALOSUMATERA.COM – Kasus penggelembungan suara CE-Ratu di Kecamatan Koto Baru, Kota Sungai Penuh, sudah dilimpahkan ke Polres Kerinci. Saat ini, kasus tersebut telah diambil alih pihak kepolisian. Bahkan Polres Kerinci sudah mulai melakukan penyidikan.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, pasca diberhentikannya lima orang PPK Kecamatan Koto Baru oleh KPU Kota Sungai Penuh, kasus tersebut ternyata dilimpahkan bawaslu ke Polres Kerinci. Karena kelima PPK tersebut dianggap terlibat melakukan penggelembungan suara CE-Ratu sebanyak 2.000 suara pada Pilgub Jambi 2020 lalu.
Terkait itu, Kasat Reskrim Polres Kerinci, IPTU Edi Mardi, ketika dikonfirmasi melalui whatsapp membenarkan jika pihaknya telah mengambil alih kasus penggelembungan suara CE-Ratu oleh lima PPK Kecamatan Koto Baru, Kota Sungai Penuh. Bahkan saat ini telah memasuki tahap penyidikan.
“Sudah, sedang proses penyidikan” kata Edi Mardi, Kamis (07/01/2021).
Terpisah, Komisioner Bawaslu Kota Sungai Penuh, Joni Arman, ketika dikonfirmasi membenarkan jika kasus PPK Koto Baru sudah selesai prosesnya di Bawaslu Kota Sungai Penuh. Saat ini kasus tersebut telah diserahkan ke Polres Kerinci.
“Sudah selesai di Bawaslu, kasus ini Sudah diserahkan ke Polres beberapa hari yang lalu,” ungkap Joni Arman. (*)
JAMBI – Tim dari BPOM Provinsi Jambi, Dinas Kesehatan Kota Jambi dan BGN Provinsi Jambi mengecek Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Jambi, Sen
JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi terus mengawasi pendistribusian dan mencegah penyalahgunaannya di Provinsi Jambi. Dengan tagine “Tepat” yakn
JAMBI- Dua orang oknum guru di SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur resmi dilaporkan ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi dan Dinas Pendidika
Dalam beberapa tahun terakhir, wajah politik hukum Indonesia memperlihatkan arah yang mengkhawatirkan. Di tengah sistem demokrasi yang seharusnya menjamin parti
MUARO JAMBI – Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, S.Ag memberikan tanggapannya terkait pelayanan Perumda Tirta Muaro Jambi yang kerab dikeluhkan masyarakat