Kapolres Muarojambi Warning Anggotanya untuk Netral selama Pilkada Serentak 2020


Senin, 07 Desember 2020 - WIB - Dibaca: 911 kali

Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto dalam Apel Pelepasan Pasukan Pengamanan TPS, Senin (7/12/20). / HALOSUMATERA.COM

HALOSUMATERA.COM- Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk netral dalam Pilkada serentak tahun 2020 yang akan digelar pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.

AKBP Ardiyanto menyampaikan, ada 14 poin penting yang harus dilaksanakan anggota Polri dalam menjaga netralitas di Pilkada.

Berikut 14 poin penting tersebut :

  1. Dilarang mendeklarasikan calon kepala daerah
  2. Dilarang memberikan, meminta/mendistribusikan janji dan hadiah, sumbangan dalam bentuk apapun.
  3. Dilarang menggunakan/memasang atau menyuruh orang lain untuk memasang atribut pilkada.
  4. Dilarang menghadiri, menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan partai politik kecuali PAM berdasarkan perintah tugas.
  5. Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar/foto bakal Paslon kepala daerah melalui media massa, media online, dan medsos.
  6. Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah, masa dan simpatisan. Dilarang foto/selfi di medsos dengan gaya mengacungkan jari telunjuk, jari jempol l, maupun dua jari membetuk “V” yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu menuding keberpihakan ketidaknetralan Polri.
  7. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada Paslon kepala daerah.
  8. Dilarang menjadi pengurus/anggota tim sukses pasangan calon kepala daerah.
  9. Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan kepentingan politik parpol.
  10. Dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi untuk kepentingan politik.
  11. Dilarang melakukan kampanye hitam (Black campaign) dan menganjurkan untuk golput.
  12. Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil penghitungan suara.
  13. Dilarang menjadi panitia umum pemilu, anggota komisi umum (KPU), dan panitia pengawasan pemilu (Panwaslu).

"Dari 14 yang dilarang tersebut, saya selaku Kapolres Muaro Jambi menekankan tegas kepada seluruh personil  jajaran Polres Muaro Jambi untuk mematuhi dan tidak melanggar. Apabila nantinya ketahuan serta melanggar netralitas polri dalam pilkada, nanti akan kita tindak tegas,"tegas tegas AKBP Ardiyanto.

Kapolres Muaro Jambi berkomitmen mensukseskan pilkada serentak nantinya dengan tetap mengikuti dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.(*)

Pewarta: Eko Wijaya




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Wabup Katamso Pimpin Upacara Hardiknas 2026

TANJAB BARAT – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., bertindak sebagai Inspektur Upacara pada peringatan Hari Pendidikan Nasional

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Teluk Nilau

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Ketua TP PKK Kabupaten, Hj. Fadhilah Sadat, S.H., kembali meninjau lokasi k

Advertorial

Wabup Katamso Dampingi Tim Verifikasi Kementerian Kehutanan di Mangrove Pangkal Babu

TANJAB BARAT – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso SA, S.E., M.E., mendampingi Tim Verifikasi dan Asistensi Kementerian Kehutanan Republik Indon

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Serahkan 71 Sertifikat Tanah Konsolidasi untuk Warga Teluk Nilau

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menyerahkan sebanyak 71 sertifikat tanah hasil konsolidasi kepada masyarakat Kelurahan

Advertorial

Bupati Tanjabbar Pantau Langsung TKA 2026 Tingkat SMP, Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi memulai pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2026 bagi siswa tingkat Sekolah Menengah

Advertorial


Advertisement