Kapolres Muarojambi Warning Anggotanya untuk Netral selama Pilkada Serentak 2020


Senin, 07 Desember 2020 - WIB - Dibaca: 885 kali

Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto dalam Apel Pelepasan Pasukan Pengamanan TPS, Senin (7/12/20). / HALOSUMATERA.COM

HALOSUMATERA.COM- Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk netral dalam Pilkada serentak tahun 2020 yang akan digelar pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.

AKBP Ardiyanto menyampaikan, ada 14 poin penting yang harus dilaksanakan anggota Polri dalam menjaga netralitas di Pilkada.

Berikut 14 poin penting tersebut :

  1. Dilarang mendeklarasikan calon kepala daerah
  2. Dilarang memberikan, meminta/mendistribusikan janji dan hadiah, sumbangan dalam bentuk apapun.
  3. Dilarang menggunakan/memasang atau menyuruh orang lain untuk memasang atribut pilkada.
  4. Dilarang menghadiri, menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan partai politik kecuali PAM berdasarkan perintah tugas.
  5. Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar/foto bakal Paslon kepala daerah melalui media massa, media online, dan medsos.
  6. Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah, masa dan simpatisan. Dilarang foto/selfi di medsos dengan gaya mengacungkan jari telunjuk, jari jempol l, maupun dua jari membetuk “V” yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu menuding keberpihakan ketidaknetralan Polri.
  7. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada Paslon kepala daerah.
  8. Dilarang menjadi pengurus/anggota tim sukses pasangan calon kepala daerah.
  9. Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan kepentingan politik parpol.
  10. Dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi untuk kepentingan politik.
  11. Dilarang melakukan kampanye hitam (Black campaign) dan menganjurkan untuk golput.
  12. Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil penghitungan suara.
  13. Dilarang menjadi panitia umum pemilu, anggota komisi umum (KPU), dan panitia pengawasan pemilu (Panwaslu).

"Dari 14 yang dilarang tersebut, saya selaku Kapolres Muaro Jambi menekankan tegas kepada seluruh personil  jajaran Polres Muaro Jambi untuk mematuhi dan tidak melanggar. Apabila nantinya ketahuan serta melanggar netralitas polri dalam pilkada, nanti akan kita tindak tegas,"tegas tegas AKBP Ardiyanto.

Kapolres Muaro Jambi berkomitmen mensukseskan pilkada serentak nantinya dengan tetap mengikuti dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.(*)

Pewarta: Eko Wijaya




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Pesan Penting Amanat Kapolri dalam Operasi Ketupat 2026 yang Dibacakan Kapolda Jambi

JAMBI – Polda Jambi menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian terpusat “Ketupat-2026” di lapangan  Mapolda Jambi, Kamis sore (12/6/

Berita Nasional

Fitri Amalia PFI Jambi: Bijak Bermedsos, Saring Informasi Sebelum Sharing

JAMBI - Saat ini sebaran berita Hoaks menjadi perhatian bersama. Masyarakat harus bisa menahan diri dengan segala hasutan dan godaan berita yang memprovokasi. H

Opini

Pemkab Tanjabbar dan Kejari Resmi Perpanjang MoU, Fokus Penguatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum

TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi memperpanjang kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melalui penandatan

Advertorial

Pemkab Tanjab Barat Safari Ramadan di Desa Sungai Landak Kecamatan Senyerang

TANJABBAR - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melaksanakan kunjungan Safari Ramadhan bertepatan dengan 15 Ramadhan di Masjid Zahratussaadah, Desa Sungai

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat Sambut Safari Ramadan Universitas Jambi

TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menerima kunjungan Tim Safari Ramadan Universitas Jambi (UNJA) di Rumah Dinas Bupati, Juma

Advertorial


Advertisement