JAMBI – Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi dikukuhkan sebagai Dewan Pembina dan Pemangku Adat, di Gedung Balairung Sari Lembaga Adat Melayu Jambi Provinsi Jambi Telanaipura Kota Jambi, Sabtu 26 April 2025. Selain itu, Forkompimda Provinsi Jambi juga dinobatkan sebagai Anggota Pembina Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi.
Kegiatan pengukuhan Dewan dan Pemangku Adat diawali dengan kata penjemputan prosesi adat Melayu Jambi, Pengukuhan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi sebagai Dewan Pembina dan Pemangku Adat, dan Pengukuhan Forkopimda sebagai anggota Pembina Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi Provinsi Jambi.
Setelah itu rangkaian Penjemputan Prosesi Adat Melayu Jambi, Gubernur beserta unsur Forkopimda melanjutkan rangkaian kegiatan di Gedung LAM Provinsi Jambi disambut dengan kompangan dan pencak silat serta penampilan Qosida dan Kato bejawab.
Forkopimda Provinsi Jambi sebagai anggota Pembina Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi Provinsi Jambi yang dikukuhkan, antaralain Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kapolda Jambi, Danrem 042/Gapu, Kabinda Jambi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi). Kegiatan pengukuhan diawali dengan pembacaan naskah pengukuhan, pemasangan lacak dan Pin, penyisipan keris, dan Penyerahan piagam.
Ketua Umum Lembaga Adat Prov Jambi Drs. H. Hasan Basri Agus, M.M mengatakan, dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Lembaga Adat Melayu Jambi dan AD/ART Lembaga Adat Melayu Jambi dinyatakan bahwa setiap Kepala Daerah mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota sampai pada Lurah/Kepala Desa, setelah mereka dilantik secara resmi, maka wajib dikukuhkan sebagai Pemangku Adat/Pembina oleh Lembaga Adat Melayu Jambi sesuai tingkatannya.
HBA mengatakan, pengukuhan ini bukan hanya sekedar simbolis, melainkan juga bentuk pengakuan masyarakat adat Jambi, terhadap kepemimpinan seseorang di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah ini. “bak kato adat, telah selaras antara adat, syarak dan pemerintah, Bak Tali Tigo Sepilin, Bak Tungku Tigo Sejarangan, sesuai dengan seloko Adat Besendi Syara Syara Besendi Kitabullah, Syara Mengato Adat Memakai,” kata mantan Gubernur Jambi ini.
Dikatakan, LAM Jambi Provinsi Jambi telah menandatangani MoU dengan beberapa pihak yaitu dengan Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor 95 dan B.1089 dan dengan Kepolisian Daerah Jambi Nomor 97 dan B.01 pada tanggal 19 Maret 2022 tentang Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta Penyelesaian Tindak Pidana Tertentu berdasarkan Keadilan Restorative (Restorative Justice) di Provinsi Jambi.
Kerjasama ini ditindaklanjuti oleh LAM Jambi Kabupaten Kota se Provinsi Jambi dengan Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten/Kota setempat untuk pelaksanaan di daerah masing-masing.
Sementara itu, Gubernur Jambi Dr. H. Al haris, S.Sos, M.H menuturkan, Lembaga Adat Melayu Jambi merupakan lembaga yang memayungi anak negeri. “ Terimakasih kepada LAM yang telah bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Jambi untuk menata anak negeri untuk mencari jalan mencari solusi terbaik,” ujar Gubernur Jambi.(*/nik)
JAMBI – Tim dari BPOM Provinsi Jambi, Dinas Kesehatan Kota Jambi dan BGN Provinsi Jambi mengecek Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Jambi, Sen
JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi terus mengawasi pendistribusian dan mencegah penyalahgunaannya di Provinsi Jambi. Dengan tagine “Tepat” yakn
JAMBI- Dua orang oknum guru di SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur resmi dilaporkan ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi dan Dinas Pendidika
Dalam beberapa tahun terakhir, wajah politik hukum Indonesia memperlihatkan arah yang mengkhawatirkan. Di tengah sistem demokrasi yang seharusnya menjamin parti
MUARO JAMBI – Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, S.Ag memberikan tanggapannya terkait pelayanan Perumda Tirta Muaro Jambi yang kerab dikeluhkan masyarakat