TOLAK EKSEKUSI LAHAN DI SIMPANG ABADI

Kantor Pengadilan Didemo Warga Simpang Abadi


Senin, 07 September 2015 - 22:19:31 WIB - Dibaca: 2377 kali

Ratusan Warga dari Simpang Abadi, Kecamatan Betara Saat Menyampaikan Aspirasi di Kantor DPRD Tanjab Barat. (IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Setelah dua kali menolak eksekusi lahan, ratusan warga Simpang Abadi yang tergabung dalam kelompok tani Hijau Permai melakukan aksi demo di depan kantor Pengadilan Negeri Kualatungkal, Senin siang. Mereka berorasi sembari membawa spanduk yang berisikan penolakan eksekusi.

Aksi demo dikawal puluhan aparat kepolisian. Tidak ada tindakan anarkis yang dilakukan pendemo.

"Tolak eksekusi. Pengadilan harus menunda dan mempertimbangkan kembali eksekusi ini dan kami akan membongkar semua kebusukan Bujang, Jamal Darani dkk,” ujar pendemo di depan PN Kualatungkal.‎

Dalam orasinya, warga akan mempertahankan lahan tersebut yang secara sah dikelola Kelompok Tani Hijau Permai. Mereka akan bertahan sampai titik darah terakhir.

Hanya lima menit berorasi, ratusan warga Simpang Abadi itu berpindah ke Kantor DPRD Tanjabbar. Pasalnya, tak satupun perwakilan dari PN Kualatungkal menanggapi pendemo.

Di DPRD Tanjabbar, pendemo diterima oleh Ketua Komisi I Alamsyah, Anggota Komisi III Jamal Darmawan dan beberapa anggota dewan lainnya.

Dihadapan anggota dewan, warga meminta para wakil rakyat membantu memperjuangkan warga dalam mempertahankan lahan tersebut.

Alamsyah dan Jamal Darmawan bersedia menampung aspirasi warga. Bahkan, 10 perwakilan warga dipersilahkan masuk untuk membeberkan persoalan.

Namun usulan dewan ini, ditolak oleh warga. Mereka baru bersedia bernegosasi, asalkan pihak pengadilan juga dihadirkan dalam pertemuan.

‎‎‎Setelah diberikan penjelasan oleh anggota dewan, barulah masa mau diajak masuk. Ketua Komisi I DPRD Tanjabbar, Alamsyah mengatakan, aspirasi warga akan segera ditindaklanjuti. Warga juga diharapkan segera membuat laporan kepada dewan agar bisa dipelajari lebih lanjut.

Soal proses hukum di PN Kualatungkal, dewan tidak berhak melakukan intervensi. Namun dewan menyarankan, eksekusi baru bisa dilakukan setelah proses peninjauan kembali diselesaikan ataupun ada keputusan yang inkrah.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PN Kualatungkal sudah dua kali melakukan eksekusi, namun digagalkan oleh warga yang tergabung dalam KT Hijau Permai. Sengketa ini berawal pada 2011 lalu, yang melibatkan Bujang dan Tarmuzi (pengurus KT Hijau Permai saat ini).

Lahan yang diperebutkan sekitar 300 hektare. Hanya saja, lahan ini berada di Kawasan Hutan Produksi. Informasi yang dirangkum, lahan yang sudah ditanawi sawit tersebut masuk dalam konsesi HTI PT RHM (Grup Sinar Mas).(*)

Editor : Andri Damanik‎




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Empat Eks Napiter Jambi Diberangkatkan Umrah, Didampingi Satgaswil Jambi Densus 88 AT Polri

JAMBI – Empat Eks Napiter Jambi, mitra binaan Satgaswil Jambi Densus 88 AT Polri diberangkatkan umrah ke tanah suci. Mereka dibiayai oleh Baznas Provinsi Jamb

Berita Daerah

Anggota DPRD Tanjabbar Ikuti Upacara Hari Pahlawan 2025 di Alun-alun Kota Kualatungkal

TANJABBAR – Dalam suasana khidmat dan penuh makna, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) turut mengikuti

Advertorial

Anggota DPRD Fraksi PAN Hadiri Workshop Pendidikan Politik, Tegaskan Komitmen Perkuat Demokrasi di E

TANJABBAR – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) men

Advertorial

Ketua dan Anggota DPRD Tanjab Barat Sambut Kajari Baru, Perkuat Sinergi Forkopimda untuk Pembangunan

TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, (Tanjab Barat), Hamdani, SE, bersama sejumlah anggota DPRD turut mengh

Advertorial

Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Pembukaan Open Tournament Sepakbola Pemuda Pancasila

TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Hamdani, S.E, menghadiri kegiatan Pembukaan Open Tourna

Advertorial


Advertisement