TOLAK EKSEKUSI LAHAN DI SIMPANG ABADI

Kantor Pengadilan Didemo Warga Simpang Abadi


Senin, 07 September 2015 - 22:19:31 WIB - Dibaca: 2418 kali

Ratusan Warga dari Simpang Abadi, Kecamatan Betara Saat Menyampaikan Aspirasi di Kantor DPRD Tanjab Barat. (IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Setelah dua kali menolak eksekusi lahan, ratusan warga Simpang Abadi yang tergabung dalam kelompok tani Hijau Permai melakukan aksi demo di depan kantor Pengadilan Negeri Kualatungkal, Senin siang. Mereka berorasi sembari membawa spanduk yang berisikan penolakan eksekusi.

Aksi demo dikawal puluhan aparat kepolisian. Tidak ada tindakan anarkis yang dilakukan pendemo.

"Tolak eksekusi. Pengadilan harus menunda dan mempertimbangkan kembali eksekusi ini dan kami akan membongkar semua kebusukan Bujang, Jamal Darani dkk,” ujar pendemo di depan PN Kualatungkal.‎

Dalam orasinya, warga akan mempertahankan lahan tersebut yang secara sah dikelola Kelompok Tani Hijau Permai. Mereka akan bertahan sampai titik darah terakhir.

Hanya lima menit berorasi, ratusan warga Simpang Abadi itu berpindah ke Kantor DPRD Tanjabbar. Pasalnya, tak satupun perwakilan dari PN Kualatungkal menanggapi pendemo.

Di DPRD Tanjabbar, pendemo diterima oleh Ketua Komisi I Alamsyah, Anggota Komisi III Jamal Darmawan dan beberapa anggota dewan lainnya.

Dihadapan anggota dewan, warga meminta para wakil rakyat membantu memperjuangkan warga dalam mempertahankan lahan tersebut.

Alamsyah dan Jamal Darmawan bersedia menampung aspirasi warga. Bahkan, 10 perwakilan warga dipersilahkan masuk untuk membeberkan persoalan.

Namun usulan dewan ini, ditolak oleh warga. Mereka baru bersedia bernegosasi, asalkan pihak pengadilan juga dihadirkan dalam pertemuan.

‎‎‎Setelah diberikan penjelasan oleh anggota dewan, barulah masa mau diajak masuk. Ketua Komisi I DPRD Tanjabbar, Alamsyah mengatakan, aspirasi warga akan segera ditindaklanjuti. Warga juga diharapkan segera membuat laporan kepada dewan agar bisa dipelajari lebih lanjut.

Soal proses hukum di PN Kualatungkal, dewan tidak berhak melakukan intervensi. Namun dewan menyarankan, eksekusi baru bisa dilakukan setelah proses peninjauan kembali diselesaikan ataupun ada keputusan yang inkrah.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PN Kualatungkal sudah dua kali melakukan eksekusi, namun digagalkan oleh warga yang tergabung dalam KT Hijau Permai. Sengketa ini berawal pada 2011 lalu, yang melibatkan Bujang dan Tarmuzi (pengurus KT Hijau Permai saat ini).

Lahan yang diperebutkan sekitar 300 hektare. Hanya saja, lahan ini berada di Kawasan Hutan Produksi. Informasi yang dirangkum, lahan yang sudah ditanawi sawit tersebut masuk dalam konsesi HTI PT RHM (Grup Sinar Mas).(*)

Editor : Andri Damanik‎




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Kapolda Jambi Dianugerahi Gelar Adat Adipati Utamo Siginjai Sakti

JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar menerima penganugerahan gelar adat Melayu Jambi, di Balairungsari LAM Jambi, Rabu 21 Januari 2026. Penyematan G

Berita Daerah

Polda Jambi Kerahkan 123 Personel Gabungan, Evakuasi Korban Tertimbun Longsor di Sarolangun

SAROLANGUN - Kecelakaan kerja kembali terjadi, sebuah insiden longsor menimpa sejumlah warga di Dusun Mengkadai, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sar

Berita Daerah

SN Simpan Narkoba dalam Kotak Rokok, Kini Diamankan di Polres Tanjabbar

KUALA TUNGKAL – Polres Tanjung Jabung Barat terus menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Satresna

Hukum & Kriminal

Pelaku Tabrak Lari Nekat Terobos Penjagaan Polda Jambi, Akhirnya Diamankan Positif Narkoba

JAMBI - Mitsubishi Pajero Sport hitam doff dengan nomor polisi B 1989 PRS diduga plat bodong menerobos penjagaan Polda Jambi, Minggu dini hari (18/1/26). Pajero

Berita Daerah

Maling Beraksi Lewat Pedestrian Anak Sungai Kualatungkal, As Pompong Milik Nelayan Nyaris Hilang

KUALATUNGKAL - Warga di Jalan Nelayan RT 16 Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabbar, Jambi resah aksi pencuri onderdil pompong, R

Berita Daerah


Advertisement