KUALATUNGKAL – Pemerintah Kabupaten Tanjabbar dan sejumlah instansi vertikal lainnya kerab terbentur dengan proses pencairan anggaran, terutama di akhir tahun anggaran. Mengatasi hal ini, Ditjen Perbendaharaan Negara Provinsi Jambi melakukan penandatanganan fakta integritas dengan 64 Satuan Kerja (SKPD) di Tanjabbar.
Sosialisasi yang digelar Kamis pekan lalu, diselenggarakan di Balai Pertemuan Kantor Bupati Tanjabbar yang dihadiri langsung oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jambi, Rinardi dan Kepala KPPN Kualatungkal, Siti Rosidah Sundari.
Sosialisasi yang dibuka langsung oleh Sekda Tanjabbar itu, bertemakan tata cara revisi anggaran 2014 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 257 /PMK.02 / 2014 tanggal 30 Desember 2014.
Dalam kesempatan tersebut, 64 Satker atau SKPD yang mendapat dana APBN dan Instansi vertikal dinilai paling mengalami hambatan dalam memahami peraturan peraturan di Bidang Perbendaharaan.
Sekda Tanjabbar, Mukhlis M Si mengatakan, peserta sosialisasi diharapkan memahami peraturan-peraturan yang berhubungan dengan perbendaharaan. Sehingga, dapat meminimalisir hambatan dalam pencairan dana, evaluasi dan revisi anggaran.
Sekda juga menegaskan kepada Satker, untuk tidak memperlambat pencairan dana sehingga di akhir tahun anggaran, SPM tidak menumpuk di KPPN.(*)
Editor: Andri Damanik
TANJAB BARAT – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., bertindak sebagai Inspektur Upacara pada peringatan Hari Pendidikan Nasional
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Ketua TP PKK Kabupaten, Hj. Fadhilah Sadat, S.H., kembali meninjau lokasi k
TANJAB BARAT – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso SA, S.E., M.E., mendampingi Tim Verifikasi dan Asistensi Kementerian Kehutanan Republik Indon
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menyerahkan sebanyak 71 sertifikat tanah hasil konsolidasi kepada masyarakat Kelurahan
TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi memulai pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2026 bagi siswa tingkat Sekolah Menengah