Jamal: Kegiatan tanpa Usulan OPD maupun Pokir Dewan Bisa Dibatalkan


Sabtu, 30 November 2019 - 14:40:28 WIB - Dibaca: 1037 kali

Penganggaran Jalan HM Saidan Diduga Tanpa Melalui Usulan Eksekutif maupun Pokok Pikiran Dewan.(nik/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL - Belum ada titik terang soal penganggaran Jalan HM Saidan Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir. Jalan yang dibangun jauh dari pemukiman penduduk ini diduga muncul tiba-tiba tanpa usulan dari DPRD maupun Dinas Perkim Tanjabbar.

Anggota Komisi I DPRD Tanjabbar Jamal Darmawan Sie SE MM mengatakan, setiap kegiatan di APBD berasal dari dua usulan. Yakni usulan eksekutif maupun dari pokok pikiran (Pokir) dewan.

Jika kegiatan yang dianggarkan tanpa melalui usulan dewan maupun OPD terkait, kegiatan tersebut kata Jamal dianggap ilegal, alias proyek siluman.

Dalam hal ini, lanjut Jamal, Inspektorat bisa secepatnya melakukan kajian dan analisa. "Dasar kajian inspektorat, proyek ini bisa dibatalkan. Jangan sampai nanti menjadi temuan BPK. Apalagi BPK sekarang bukan hanya memeriksa volume pekerjaan, tetapi juga memeriksa proses penganggaran, usulan dan skala prioritas," kata politisi Partai Demokrat ini.

Jamal juga menyayangkan sikap Peltu Kadis Perkim yang terkesan cuek menanggapi pemberitaan ini. "Kalau memang jalan ini bukan usulan dari Perkim bisa disampaikan dengan tegas, tanpa harus dengan sikap seperti itu," ujar Jamal.

Jamal juga meyakini jika pembangunan jalan ini bukan usulan anggota dewan. "Ini bukan Pokir dewan, dan ini harus diselidiki lagi. Yang jelas, kita juga menyayangkan jalan dibangun tidak ada azas manfaat, kan ada jalan lain yang rusak yang lokasinya di pemukiman. Kenapa harus dianggarkan disitu," tambahnya.

Peltu Kadis Perkim Sucipto H Siregar kepada awam media enggan berkomentar lebih jauh soal penganggaran. "Kan sudah saya jawab, apalagi," ketus Sucipto kepada awak media beberapa hari lalu.

Sebagaimana yang dituturkan Lurah Patunas, Fatmawati S.Kom.I, penganggaran Jalan H. M. Said Saidan Kelurahan Patunas Kecamatan Tungkal Ilir ternyata tidak melalui usulan Musrenbang.

Ia menegaskan, selama menjabat Lurah Patunas dalam dua tahun ini, jalan tersebut tidak pernah masuk ataupun dimasukkan dalam usulan Musrenbang.

Ketua RT 15, Kelurahan Patunas, Geger juga mengaku pernah didatangi dua petugas dari Dinas Perkim sekitar sebulan yang lalu, untuk menandatangani berita acara dan peninjauan ke lokasi.

“Saat itu kami tidak terpikir kalau jalan itu mau dibangun. Biasanya kan jalan yang sudah padat penduduk yang didahulukan dibangun, sedangkan ini satu rumah pun belum ada," kata Geger tanpa menyebut dua oknum dinas tersebut.

Ia juga sangat menyayangkan jalan yang dibangun tidak berpenduduk. Sebelum jalan dibangun, lokasi ini masih semak belukar dan belum ditebas.(*)

Editor : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Posisi Polri Dibawah Presiden Sudah Sesuai Dengan Struktur Pemerintahan Indonesia

Oleh : Dr. Nuraida Fitri Habi, S.Ag, M.Ag - Dosen Fakultas Syariah UIN Jambi Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) adalah lembaga negara yang bertanggun

Opini

Pastikan Keamanan Ibadah, Polres Tanjab Barat Kawal Pesta Perak 25 Tahun HKBP Simpang Rambutan

TANJAB BARAT – Jajaran Polres Tanjung Jabung Barat melaksanakan pengamanan ketat pada kegiatan Perayaan Pesta Perak 25 Tahun Gereja Huria Kristen Batak Protes

Advertorial

Kapolda Jambi Dianugerahi Gelar Adat Adipati Utamo Siginjai Sakti

JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar menerima penganugerahan gelar adat Melayu Jambi, di Balairungsari LAM Jambi, Rabu 21 Januari 2026. Penyematan G

Berita Daerah

Polda Jambi Kerahkan 123 Personel Gabungan, Evakuasi Korban Tertimbun Longsor di Sarolangun

SAROLANGUN - Kecelakaan kerja kembali terjadi, sebuah insiden longsor menimpa sejumlah warga di Dusun Mengkadai, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sar

Berita Daerah

SN Simpan Narkoba dalam Kotak Rokok, Kini Diamankan di Polres Tanjabbar

KUALA TUNGKAL – Polres Tanjung Jabung Barat terus menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Satresna

Hukum & Kriminal


Advertisement