KUALATUNGKAL – Tim bentukan Pemkab Tanjabbar akan turun ke seluruh SKPD, mengecek ijazah PNS di Tanjabbar. Teknisnya, para Kepala SKPD menyiapkan ijazah para PNS yang berada di kantornya.
“Jadi Kepala SKPD yang mengumpulkan ijazah bawahannya, lalu tim yang turun memeriksanya,” jelas Kepala Inspektorat Tanjabbar, Johanes Chan.
Ada beberapa sanksi bagi PNS yang kedapatan menggunakan ijazah palsu, yakni sanksi administrasi dan pidana.
“Sanksi administrasi, jika ijazah digunakan untuk kenaikan pangkat maka akan diturunkan pangkatnya ke pangkat semula. Kalau dua kali naik, maka bisa saja dua kali diturunkan,” kata dia.
Selain diturunkan pangkat bisa juga dicopot dari jabatannya, bahkan bisa dilakukan pemecatan. Selain PNS struktural, guru juga diperiksa ijazahnya.
Selain itu, PNS yang kedapatan menggunakan ijazah palsu akan dikenakan sanksi berupa pengembalian gaji selama dia gunakan ijazah tersebut.
“Gajinya selama penggunaan ijazah itu harus dikembalikan, kalau ijazah tersebut untuk persamaan golongan III misalnya, maka seluruh gaji golongan III harus dikembalikan,”paparnya.(*)
Penulis: Rie
Editor : Andri Damanik
JAMBI – Polda Jambi menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian terpusat “Ketupat-2026” di lapangan Mapolda Jambi, Kamis sore (12/6/
JAMBI - Saat ini sebaran berita Hoaks menjadi perhatian bersama. Masyarakat harus bisa menahan diri dengan segala hasutan dan godaan berita yang memprovokasi. H
TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi memperpanjang kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melalui penandatan
TANJABBAR - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melaksanakan kunjungan Safari Ramadhan bertepatan dengan 15 Ramadhan di Masjid Zahratussaadah, Desa Sungai
TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menerima kunjungan Tim Safari Ramadan Universitas Jambi (UNJA) di Rumah Dinas Bupati, Juma