KUALATUNGKAL – Tim bentukan Pemkab Tanjabbar akan turun ke seluruh SKPD, mengecek ijazah PNS di Tanjabbar. Teknisnya, para Kepala SKPD menyiapkan ijazah para PNS yang berada di kantornya.
“Jadi Kepala SKPD yang mengumpulkan ijazah bawahannya, lalu tim yang turun memeriksanya,” jelas Kepala Inspektorat Tanjabbar, Johanes Chan.
Ada beberapa sanksi bagi PNS yang kedapatan menggunakan ijazah palsu, yakni sanksi administrasi dan pidana.
“Sanksi administrasi, jika ijazah digunakan untuk kenaikan pangkat maka akan diturunkan pangkatnya ke pangkat semula. Kalau dua kali naik, maka bisa saja dua kali diturunkan,” kata dia.
Selain diturunkan pangkat bisa juga dicopot dari jabatannya, bahkan bisa dilakukan pemecatan. Selain PNS struktural, guru juga diperiksa ijazahnya.
Selain itu, PNS yang kedapatan menggunakan ijazah palsu akan dikenakan sanksi berupa pengembalian gaji selama dia gunakan ijazah tersebut.
“Gajinya selama penggunaan ijazah itu harus dikembalikan, kalau ijazah tersebut untuk persamaan golongan III misalnya, maka seluruh gaji golongan III harus dikembalikan,”paparnya.(*)
Penulis: Rie
Editor : Andri Damanik
JAMBI – Tim dari BPOM Provinsi Jambi, Dinas Kesehatan Kota Jambi dan BGN Provinsi Jambi mengecek Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Jambi, Sen
JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi terus mengawasi pendistribusian dan mencegah penyalahgunaannya di Provinsi Jambi. Dengan tagine “Tepat” yakn
JAMBI- Dua orang oknum guru di SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur resmi dilaporkan ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi dan Dinas Pendidika
Dalam beberapa tahun terakhir, wajah politik hukum Indonesia memperlihatkan arah yang mengkhawatirkan. Di tengah sistem demokrasi yang seharusnya menjamin parti
MUARO JAMBI – Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, S.Ag memberikan tanggapannya terkait pelayanan Perumda Tirta Muaro Jambi yang kerab dikeluhkan masyarakat