KUALATUNGKAL – Tim bentukan Pemkab Tanjabbar akan turun ke seluruh SKPD, mengecek ijazah PNS di Tanjabbar. Teknisnya, para Kepala SKPD menyiapkan ijazah para PNS yang berada di kantornya.
“Jadi Kepala SKPD yang mengumpulkan ijazah bawahannya, lalu tim yang turun memeriksanya,” jelas Kepala Inspektorat Tanjabbar, Johanes Chan.
Ada beberapa sanksi bagi PNS yang kedapatan menggunakan ijazah palsu, yakni sanksi administrasi dan pidana.
“Sanksi administrasi, jika ijazah digunakan untuk kenaikan pangkat maka akan diturunkan pangkatnya ke pangkat semula. Kalau dua kali naik, maka bisa saja dua kali diturunkan,” kata dia.
Selain diturunkan pangkat bisa juga dicopot dari jabatannya, bahkan bisa dilakukan pemecatan. Selain PNS struktural, guru juga diperiksa ijazahnya.
Selain itu, PNS yang kedapatan menggunakan ijazah palsu akan dikenakan sanksi berupa pengembalian gaji selama dia gunakan ijazah tersebut.
“Gajinya selama penggunaan ijazah itu harus dikembalikan, kalau ijazah tersebut untuk persamaan golongan III misalnya, maka seluruh gaji golongan III harus dikembalikan,”paparnya.(*)
Penulis: Rie
Editor : Andri Damanik
TANJAB BARAT – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., bertindak sebagai Inspektur Upacara pada peringatan Hari Pendidikan Nasional
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Ketua TP PKK Kabupaten, Hj. Fadhilah Sadat, S.H., kembali meninjau lokasi k
TANJAB BARAT – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso SA, S.E., M.E., mendampingi Tim Verifikasi dan Asistensi Kementerian Kehutanan Republik Indon
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menyerahkan sebanyak 71 sertifikat tanah hasil konsolidasi kepada masyarakat Kelurahan
TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi memulai pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2026 bagi siswa tingkat Sekolah Menengah