Ini Legalitas Koperasi BAM Sungai Gelam Versi Diskoperindag Muarojambi


Jumat, 12 Januari 2024 - 18:02:18 WIB - Dibaca: 801 kali

Kepala Bidang Koperasi Diskoperindag Muaro Jambi, Irwanto saat ditemui awak media, Kamis 11 Januari 2024. / HALOSUMATERA.COM

MUAROJAMBI - Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Muaro Jambi menyatakan bahwa legalitas kelembagaan Koperasi Bersatu Arah Maju (BAM) di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi hingga kini masih aktif.

Kepala Bidang Koperasi Diskoperindag Muaro Jambi, Irwanto menuturkan, bahwa tidak ada dualisme kepemimpinan di dalam tubuh Koperasi BAM.

"Tidak ada dualisme kepengurusan,"tegas Irwanto kepada wartawan saat dijumpai di ruang kerjanya, Kamis 11 Januari 2024.

Ia menjelaskan, berdasarkan data dari Dinas Koperindag Muaro Jambi maupun Kementerian Koperasi UKM Republik Indonesia, kepengurusan Koperasi BAM yang diakui oleh pemerintah adalah kepengurusan yang diketuai oleh Syarpani alias Pepen.

"Untuk kepengurusan yang diakui pemerintah itu adalah Syarpani CS,"terang Irwanto.

Namun demikian, Irwanto menyatakan, bahwa kepengurusan Koperasi BAM yang diketuai oleh Syarpani telah habis masa kepengurusannya pada tanggal 31 Desember 2023.

"Bahwasanya untuk kepengurusan Koperasi BAM (Syarpani,red) saat ini sudah habis masa kepengurusannya, dan akan dilanjutkan dengan pemilihan kepengurusan yang baru,"ungkapnya.

Irwanto menerangkan, Selain menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT), nantinya anggota Koperasi BAM Sungai Gelam juga harus menggelar rapat luar biasa untuk pemilihan Ketua dan Kepengurusan Koperasi yang baru.

"Di dalam Rapat Anggota Tahunan nanti Koperasi BAM juga harus memilih kepengurusan yang baru,"terangnya.

Diketahui, 380 orang masyarakat yang tergabung ke dalam Koperasi BAM Sungai Gelam diberikan lahan seluas 691 hektare oleh Presiden Jokowi pada tahun 2018 lalu.

Pemberian ratusan hektare lahan yang didalamnya merupakan perkebunan kelapa sawit siap panen itu dibuktikan dengan adanya SK dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Mirisnya, sejak menerima SK hingga saat ini ratusan masyarakat yang tercantum di dalam SK Kementerian Lingkungan Hidup itu tidak dapat menikmati dan mengelola lahan pemberian Presiden tersebut.

Lahan diduga justru dikuasai oleh Ketua Koperasi BAM, Syarpani dan kroninya. (*/eko/nik)

 

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Wabup Katamso Pimpin Upacara Hardiknas 2026

TANJAB BARAT – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., bertindak sebagai Inspektur Upacara pada peringatan Hari Pendidikan Nasional

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Teluk Nilau

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Ketua TP PKK Kabupaten, Hj. Fadhilah Sadat, S.H., kembali meninjau lokasi k

Advertorial

Wabup Katamso Dampingi Tim Verifikasi Kementerian Kehutanan di Mangrove Pangkal Babu

TANJAB BARAT – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso SA, S.E., M.E., mendampingi Tim Verifikasi dan Asistensi Kementerian Kehutanan Republik Indon

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Serahkan 71 Sertifikat Tanah Konsolidasi untuk Warga Teluk Nilau

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menyerahkan sebanyak 71 sertifikat tanah hasil konsolidasi kepada masyarakat Kelurahan

Advertorial

Bupati Tanjabbar Pantau Langsung TKA 2026 Tingkat SMP, Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi memulai pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2026 bagi siswa tingkat Sekolah Menengah

Advertorial


Advertisement