KUALATUNGKAL – Para peserta CPNS yang nilainya tak sesuai Passing Grade sebagaimana diatur dalam Permen PAN dan RB nomor 37 tahun 2018 tak perlu cemas.
Soalnya, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan peraturan baru terkait optimalisasi pemenuhan kebutuhan/formasi PNS dalam seleksi CPNS tahun 2018.
Dalam Peraturan Menpan dan RB Nomor 61 tahun 2018 yang diundangkan pada hari ini (21/11/18), berisi sejumlah pasal yang memuat ketentuan nilai komulatif SKD peserta CPNS untuk bisa lanjut ke SKB.
Kepala BKPSDM Tanjabbar Encep Jarkasih membenarkan, bahwa baru menerima aturan baru ini dari BKN yang menjadi acuan selanjutnya.
Berikut ini Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 61 tahun 2018. (buka link)
Editor : Tim Redaksi
Baca Juga: Kabar Baik buat CPNS Tanjabbar, Kriteria Kelulusan SKD sesuai Rangking
?TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., secara resmi membuka kegiatan Pencanangan dan Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 yang di
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau langsung kondisi Madrasah Diniyah Syuhada Ul Iman di Desa Adi Purwa, Kecamata
TANJAB BARAT - Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau pekerjaan peningkatan jalan jalur dua Merlung, Jumat 12 Juni 2026. Sebelumya, jalur ini
TANJAB BARAT - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Wakil Bupati Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., menghadiri Rapat Paripurna Perta
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hj. Fadhilah Sadat,