KUALATUNGKAL – Para peserta CPNS yang nilainya tak sesuai Passing Grade sebagaimana diatur dalam Permen PAN dan RB nomor 37 tahun 2018 tak perlu cemas.
Soalnya, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan peraturan baru terkait optimalisasi pemenuhan kebutuhan/formasi PNS dalam seleksi CPNS tahun 2018.
Dalam Peraturan Menpan dan RB Nomor 61 tahun 2018 yang diundangkan pada hari ini (21/11/18), berisi sejumlah pasal yang memuat ketentuan nilai komulatif SKD peserta CPNS untuk bisa lanjut ke SKB.
Kepala BKPSDM Tanjabbar Encep Jarkasih membenarkan, bahwa baru menerima aturan baru ini dari BKN yang menjadi acuan selanjutnya.
Berikut ini Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 61 tahun 2018. (buka link)
Editor : Tim Redaksi
Baca Juga: Kabar Baik buat CPNS Tanjabbar, Kriteria Kelulusan SKD sesuai Rangking
JAMBI – Polda Jambi menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian terpusat “Ketupat-2026” di lapangan Mapolda Jambi, Kamis sore (12/6/
JAMBI - Saat ini sebaran berita Hoaks menjadi perhatian bersama. Masyarakat harus bisa menahan diri dengan segala hasutan dan godaan berita yang memprovokasi. H
TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi memperpanjang kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melalui penandatan
TANJABBAR - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melaksanakan kunjungan Safari Ramadhan bertepatan dengan 15 Ramadhan di Masjid Zahratussaadah, Desa Sungai
TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menerima kunjungan Tim Safari Ramadan Universitas Jambi (UNJA) di Rumah Dinas Bupati, Juma